Wamendes PDTT Paiman Raharjo Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia berencana melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan tersebut didasarkan adanya beredar video Paiman Raharjo yang diduga untuk mengumpulkan orang guna mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden, kelompok sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud juga telah melaporkan Paiman ke Bawaslu pada 1 November 2023 lalu dengan hal yang sama yakni, penggalangan video yang beredar untuk memenangkan Gibran.
Menurut kuasa hukum Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia Ibnu Syamsu sebagai pelapor, pihaknya akan melaporkan Paiman ke Bawaslu pada Senin (6/11/2023) ini. Dia mengatakan, Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Ibnu menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara. “Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan,” dikutip dari Kompas.id, Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Ibnu, video yang beredar di media sosial, rapat itu diadakan di Rumah Wamendes PDTT pada 29 Oktober 2023 lalu.
Ibnu menjelaskan, tindakan Paiman dalam video yang beredar di media sosial menyebabkan Pemilu 2024 terancam kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. “Pasal 283 UU Pemilu disebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama l, dan sesudah masa kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu akan mengkaji materi laporan terlebih dulu untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas pejabat negara. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa dan mendalami laporan tersebut. Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, langkah selanjutnya diteruskan ke rapat pleno.
“Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjutinya. Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” katanya.
Diketahui, dalam potongan video yang beredar. Paiman Raharjo menyampaikan bahwa rapat tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Adapun, narasi yang beredar di dalam video tersebut yaitu, “Bapak Ibu, kita menindaklanjuti rapat yang kedua. Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran untuk memenangkan Pemilu 2024.”
Kemudian, Paiman menyatakan tidak boleh terlihat dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran karena sebagai wakil menteri.
“Saya tidak boleh tampil karena saya wakil menteri, nanti saya dipenalti,” lanjutnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.