Wamendes PDTT Paiman Raharjo Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia berencana melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan tersebut didasarkan adanya beredar video Paiman Raharjo yang diduga untuk mengumpulkan orang guna mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden, kelompok sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud juga telah melaporkan Paiman ke Bawaslu pada 1 November 2023 lalu dengan hal yang sama yakni, penggalangan video yang beredar untuk memenangkan Gibran.
Menurut kuasa hukum Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia Ibnu Syamsu sebagai pelapor, pihaknya akan melaporkan Paiman ke Bawaslu pada Senin (6/11/2023) ini. Dia mengatakan, Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Ibnu menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara. “Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan,” dikutip dari Kompas.id, Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Ibnu, video yang beredar di media sosial, rapat itu diadakan di Rumah Wamendes PDTT pada 29 Oktober 2023 lalu.
Ibnu menjelaskan, tindakan Paiman dalam video yang beredar di media sosial menyebabkan Pemilu 2024 terancam kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara. “Pasal 283 UU Pemilu disebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama l, dan sesudah masa kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu akan mengkaji materi laporan terlebih dulu untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas pejabat negara. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa dan mendalami laporan tersebut. Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, langkah selanjutnya diteruskan ke rapat pleno.
“Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjutinya. Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” katanya.
Diketahui, dalam potongan video yang beredar. Paiman Raharjo menyampaikan bahwa rapat tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Adapun, narasi yang beredar di dalam video tersebut yaitu, “Bapak Ibu, kita menindaklanjuti rapat yang kedua. Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran untuk memenangkan Pemilu 2024.”
Kemudian, Paiman menyatakan tidak boleh terlihat dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran karena sebagai wakil menteri.
“Saya tidak boleh tampil karena saya wakil menteri, nanti saya dipenalti,” lanjutnya.
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.