Connect with us

Lelang Frekuensi 2.1 GHz Dimenangkan Indosat dan Tri

Indosat dan Tri menang lelang frekuensi 2,1 GHz(foto : viva.co.id)

Jakarta — Lelang frekuensi 2 1 GHz, akhirnya dimenangkan PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia. Indosat dan Tri masing-masing memenangi blok spektrum selebar 5 MHz‎ untuk seharga Rp423 miliar.

Lelang frekuensi 2,1 GHz ini, menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Izza, ada tiga peserta lelang yang mengikuti proses penawaran harga frekuensi 2.1 GHz yaitu PT Hutchison 3 Indonesia, PT XL Axiata, PT Indosat Tbk. Namun, hanya ada dua pemenang lelang yaitu Indosat dan Tri.

“Pelaksanaan lelang harga telah dimulai pagi hari ini, Senin 30 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, pada pukul 11.15 WIB lelang harga telah mendapatkan penawaran tertinggi pada putaran terakhir oleh Indosat dan Tri,” tuturnya, Senin (30/10).

Noor menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 20/2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, semua peserta seleksi dapat menyampaikan ‎sanggahan secara tertulis kepada tim seleksi dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah pengumuman seleksi disertai bukti untuk memperkuat sanggahan.

“Sanggahan ini dapat ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada Selasa 31 Oktober 2017 yang dimulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB,” pungkas Noor.

Tambahan Pemasukan Negara

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengungkapkan negara akan mendapatkan tambahan pemasukan cukup besar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang frekuensi 2.3 GHz yang dimenangkan oleh Telkomsel beberapa waktu lalu, dan tentunya dari lelang frekuensi 2,1 GHz yang baru saja dimenangkan Indosat dan Tri.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo ‎berpandangan, frekuensi adalah sumber daya terbatas, sehingga lelang frekuensi yang kini diselenggarakan pemerintah harus memberikan kontribusi yang cukup besar untuk PNBP.

“‎Sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang frekuensi radio itu. Sebab saat ini negara membutuhkan tambahan pendapatan,” tuturnya beberapa waktu lalu. Hanya saja dugaan Yustinus meleset. Dia nemperkirakan harga penawaran frekuensi 2,1 GHz tersebut bisa setara dengan pita lebar 2.3 GHz.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo menjelaskan, prinsip utama lelang frekuensi adalah transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Sehingga pada lelang kali ini unsur transparan dan memberikan best value for money bagi negara sudah tercapai.

Yang jelas, dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2.3 GHz, bisa dipastikan negara akan membukukan tambahan Rp3,021 triliun (2x up front fee + 1x spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.

Sementara itu, lelang frekuensi 2,1 & 2,3 GHz yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk memeratakan kualitas jaringan telekomunikasi kepada masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, I Ketut Prihadi, Komisioner BRTI, mengatakan pemanfaatan frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz akan menambah kapasitas jaringan di kota-kota padat penduduk.

“Kapasitas spektrum yang saat ini ada sudah crowded, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung,” jelas I Ketut.

Kapasitas jaringan yang besar, tentunya akan meningkatkan kualitas layanan dari para operator. Alhasil, komunikasi antar masyarakat akan semakin lancar. “Dengan penambahan kapasitas ini, kualitas layanan akan menjadi lebih baik sehingga manfaatnya dirasakan oleh pelanggan,”ujar I Ketut..

Secara terpisah, Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengakui bahwa orientasi penggunaan frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz bukan pada persoalan coverage (jangkauan), melainkan pada masalah kapasitas yang dimiliki oleh operator.
“Nah ini pesertanya terbatas karena spektrum ini bukan untuk menjawab masalah coverage operator, tetapi masalah kapasitas,” ungkap Menteri yang akrab disapa Chief RA di Jakarta.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya