Connect with us

KPAI dan Plan Indonesia Serukan Jaminan Perlindungan Anak di Masa Pandemi COVID-19

Jakarta – Sebagai upaya perlindungan anak Indonesia yang efektif selama masa pandemik Coronavirus disease (COVID-19), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkolaborasi dengan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menggelar dengar pendapat anak dan kaum muda pada Rabu (24/6) secara daring.

Sekitar lima puluh anak dan kaum muda dari berbagai daerah berdialog langsung dengan Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi, Jasra Putra, dan Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Plan Indonesia.

“Kami mendorong agar suara anak-anak dari berbagai latar belakang didengar oleh komisi negara, dan dijadikan pertimbangan dalam membuat kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan dalam situasi pandemik COVID-19,” kata Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti dalam siaran persnya, Rabu (24/6).

Dini juga berharap anak-anak tetap aktif dan berdaya menyuarakan gagasan terkait beragam masalah yang mereka hadapi dan berdampak dalam kehidupan sehari-hari terutama di saat masa wabah COVID-19.

Dalam acara ini, anak-anak menyampaikan beberapa isu dan rekomendasi, diantaranya dalam hal pemenuhan hak kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan kekerasan berbasis gender termasuk yang terjadi di hunian sementara, mekanisme pelaporan kasus kekerasan, pemenuhan hak tumbuh kembang anak, perkawinan anak dan pekerja anak.

Sementara itu Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengapresiasi kegiatan dengar pendapat yang difasilitasi oleh Plan Indonesia.

“Saya bangga melihat anak-anak Indonesia dapat menyampaikan rekomendasi langsung kepada KPAI dan akan dijadikan sebagai salah satu landasan KPAI dalam memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah. Semangat kalian mendorong kami untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan anak yang setara di seluruh Indonesia,” ujar Rita.

Anak-anak yang terlibat dalam forum ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia termasuk wilayah terpencil, kepulauan dan tertinggal serta anak dengan disabilitas. Mereka berasal dari Maluku, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Papua.

Anak-anak peserta juga merupakan perwakilan dari Forum Anak chapter Nasional dan daerah, Youth Coalition for Girls (YCG) chapter Nasional, Kupang dan Riau; Youth Advisory Panel (YAP) Plan Indonesia di Kabupaten/Kota Jakarta, Timor Tengah Selatan, Lembata, Nagekeo; alumni International Day of the Girls (IDG) serta komunitas anak dan kaum muda mitra Plan Indonesia.

Pandemik memberikan dampak yang berbeda bagi orang dewasa dan anak-anak. Anak-anak terdampak secara langsung dan tidak langsung akibat perubahan lingkungan dan disrupsi di beragam sektor termasuk dalam sistem pendidikan, sistem layanan perlindungan anak, kehidupan ekonomi keluarga, intensitas pengasuhan, serta perubahan interaksi sosial masyarakat.

Dalam upaya mendukung program pemerintah, Plan Indonesia telah melakukan tanggap darurat dengan memastikan perlindungan hak anak di masa pandemik, khususnya anak perempuan, anak penyandang disabilitas, anak dalam keluarga ekonomi lemah, dan anak di wilayah terpencil yang sulit akses logistik dan infrastruktur.

Plan Indonesia bersama mitra mendorong upaya pencegahan terjadinya kekerasan pada anak dengan memperkuat mekanisme perlindungan anak berbasis komunitas termasuk mekanisme pelaporan yang ramah anak, penyebarluasan informasi nomor telepon pengaduan jika terjadi dugaan kekerasan.

Wilayah tanggap Covid-19 dari Plan Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nagekeo, Lembata, Belu, Malaka, Manggarai, Nusa Tenggara Barat di Lombok Barat, Lombok Utara dan Mataram, Sumbawa, DKI Jakarta di 18 kelurahan dan Jawa Tengah.

Hingga saat ini tercatat lebih dari 400.000 anak dan orang dewasa sebagai penerima manfaat langsung tanggap darurat Plan Indonesia dalam bentuk penyediaan air bersih dan alat kebersihan, kegiatan promosi kebersihan, perlindungan anak dan memastikan akses pendidikan untuk anak-anak di daerah terpencil.

Plan Indonesia berupaya menyediakan ruang aman bagi anak dan kaum muda terutama perempuan untuk menyuarakan tantangan yang dihadapi selama masa pandemik serta gagasan dan aspirasi mereka.

Sekilas Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia)

Plan International bekerja di Indonesia sejak 2 September 1969, berdasarkan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Republik Indonesia. Pada 15 Juni 2017, Yayasan Plan International Indonesia telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Plan Indonesia didirikan untuk menjangkau lebih banyak anak dan anak perempuan di Indonesia, dan memberikan dampak pembangunan berkelanjutan melalui kemitraan jangka panjang dan penggalangan sumber daya yang lebih luas. Yayasan Plan International Indonesia merupakan bagian dari Indonesia Joint Forces for Ending Violence Against Children (IJF-EVAC), bersama dengan ChildFund Indonesia, Yayasan Save the Children Indonesia, SOS Children’s Villages, Wahana Visi dan Terre Des Homes. Informasi lebih lanjut: https://plan-international.or.id

Sekilas Plan International

Plan International adalah organisasi pengembangan masyarakat dan kemanusiaan internasional yang berfokus pada pemenuhan hak anak dan kesetaraan anak perempuan. Kami memperjuangkan sebuah dunia yang adil untuk pemenuhan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan, bekerja bersama anak, kaum muda, masyarakat dan mitra. Plan International bekerja bersama anak-anak, kaum muda dan masyarakat untuk mengatasi akar masalah diskriminasi terhadap perempuan, ekslusi dan kerentanan. Dengan capaian, pengalaman dan pengetahuan, Plan International mendorong perubahan dalam praktek dan kebijakan tingkat lokal, nasional dan global.

Plan International tidak berafiliasi dengan agama, organisasi politik atau pemerintahan tertentu. Lebih dari 80 tahun, Plan International membangun kemitraan yang kuat untuk hak anak. Saat ini kami bekerja di lebih dari 70 negara. Informasi lebih lanjut: https://plan-international.org.

 

(zico)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

“Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?”

Oleh

Fakta News
“Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?”
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: DPR RI

Jakarta – Tingginya biaya pendidikan di tanah air (Indonesia) kian dikeluhkan banyak kalangan. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan pun, berinisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau masyarakat.

“Akhir-akhir ini mahasiswa maupun orang tua mahasiswa mengeluhkan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus negeri. Selain itu, wali murid juga banyak merasa keberatan akan adanya berbagai biaya sekolah negeri dengan bungkus uang komite, uang kegiatan, hingga sumbangan tanpa ikatan. Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panitia kerja (Panja),” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Menurutnya, tahun ini saja sebesar Rp665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan. “Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Legislator Dapil Jawa Barat ini menilai bahwa pandangan yang menegaskan bahwa Pemerintah lepas tangan dalam urusan pendidikan tinggi kian menguat. Meskipun, pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045.

“Mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami punya pandangan jika pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi. Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik, karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” kata Huda.

Dalam Panja Biaya Pendidikan, Huda mengatakan Komisi X akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah. Dengan harapan, dari pertemuan tersebut diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal.

“Anggaran pendidikan kita tahun ini saja sekitar Rp665 triliun. Anggaran ini kemudian didistribusikan ke kementerian/lembaga termasuk ke pemerintah daerah. Maka di sini penting untuk diketahui apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan ini telah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” bebernya.

Karena itu, Politisi PKB ini menegaskan Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Menurutnya, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Cegah Degradasi Moral, Penting Membentuk RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara

Oleh

Fakta News
Cegah Degradasi Moral, Penting Membentuk RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, saat mengikuti Seminar Nasional di Jakarta, Kamis (17/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengapresiasi masukan dari para narasumber dalam seminar nasional bertema Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia 1945.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie, sebagai salah satu narasumber misalnya,  berharap agar MKD DPR RI dapat menginisiasi atau memprakasai pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Etika bagi Penyelenggara Negara untuk diusulkan pembahasannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Yang pasti saya ingin menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Para narasumber dan peserta seminar nasional ini. Saat ini merupakan momentum atau kesempatan kita menata sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara. Jadi pemikiran dari para narasumber tadi agar kami di DPR membuat undang-undang tentang etika para pejabat negara,” ujar Adang Daradjatun kepada Parlementaria usai Seminar Nasional, Jakarta, Kamis (17/5/2024).

Dijelaskannya, dalam seminar nasional tersebut sempat tercetus untuk mengubah Undang-Undang Dasar untuk memasukan masalah etika para penyelenggara negara. Namun, kemudian terlontar ide untuk cukup membentuk sebuah undang-undang yang memang bisa digunakan untuk mengadili atau menilai suatu etika para penjabat atau penyelenggara negara.

Pasalnya, narasumber dan para peserta seminar tersebut sepakat bahwa belakangan di Indonesia telah terjadi degradasi etika atau moral dalam penyelenggara negara, khususnya tidak beradabnya proses penyelenggaraan negara dalam Proses pemilu kemarin yang tentu sangat memprihatinkan.

Oleh karenanya, menurut Mantan Wakapolri ini, seminar nasional ini dilaksanakan sebagai upaya koreksi terhadap apa yang telah dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kedepan. Sangat jelas seminar ini telah membakar semangat kita semua untuk memiliki atau memperbaiki etika yang lebih baik.

Dipaparkan Politisi dari Fraksi PKS ini, hukum yang mengabaikan etika akan kering, minim makna, dan hanya memberikan kepastian hukum tetapi tidak akan mampu memberikan kepuasan nilai. Karena itu hukum harus berjalan di samudra etika sehingga memberikan kepastian sekaligus kepuasan.

“Membangun sistem etika yang mumpuni berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, merupakan upaya kita dalam menggali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap percikan pemikiran dan untaian kata apa yang terkandung dalam Pancasila. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sistem etika tersebut, yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,” papar anggota Komisi III DPR RI ini.

Seminar ini turut pula dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD dari seluruh Indonesia. Sementara itu selain Prof Jimly Assidiqie, hadir juga sebagai narasumber Prof  Siti Zuhro, Prof  Hafid Abas, Prof Yohannes Haryatmoko.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ditemukan, Jemaah Umroh Asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi

Oleh

Fakta News
Ditemukan, Jemaah Umroh Asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter 4 di Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto: DPR RI

Medan – Sebanyak kurang lebih 40 ribu jemaah umroh asal Indonesia dilaporkan tidak kembali ke tanah air pada musim haji tahun 2024. Beberapa di antaranya disinyalir berniat untuk berhaji tanpa visa haji yang resmi.

Melihat kondisi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada ajakan berangkat haji tanpa pendaftaran resmi dari pemerintah hingga iming-iming berhaji tanpa antri. Marwan menyebut, saat ini Pemerintah Saudi sudah memperketat pengawasan untuk jemaah haji. Sehingga dikhawatirkan jemaah yang tidak resmi tersebut nantinya justru diamankan pihak Saudi.

“Pemerintah Saudi akan melakukan pengawasan yang ketat. Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan, diamankan itu, ya ditahan dulu, Kita nggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji kan cukup lama, paling tidak 40 hari,” jelasnya kepada Parlementaria, saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter 4 di Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini meminta masyarakat yang berniat untuk berangkat Ibadah Haji agar bersabar dan mengikuti aturan yang ada. Di mana memang di Indonesia antrean haji bervariasi, mulai dari menunggu 15 tahun hingga 45 tahun, bergantung pada daerah masing-masing.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan masyarakat yang masih nekat berangkat haji dengan cara yang tidak resmi, dikhawatirkan ibadah hajinya tidak dapat memenuhi standar pelaksanaan ibadah haji. Ia pun juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat, terhadap jemaah-jemaah haji ilegal tersebut.

“Seolah olah beribadah haji, tapi nggak masuk Arafah, hanya di samping samping Arafahnya merasa sudah dipandang di padang Arafah, padahal tidak. Kenapa begitu? Karena masuk Arafah itu portalnya cukup ketat, di pagar mau masuk. Nah kalau dia nggak punya tasreh nggak punya masyair, gak mungkin bisa masuk,” jelas Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

Marwan menambahkan, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah agar tidak lagi menerbitkan visa kunjungan saat musim haji. Hal ini untuk mencegah masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa prosedur resmi menggunakan visa kunjungan.

“Memang kunjungan ini kan hak seseorang kunjungan ke Saudi. Tapi ngapain berkunjung ribuan orang pada bulan-bulan haji? Itu ada motif, maka karena itu kunjungan, nanti kami ingin mengajak pemerintah pada saat bulan-bulan haji, visa kunjungan yang akan dipakai oleh orang Indonesia di-cut di imigrasi, tidak boleh berangkat. Karena kita patut mempertanyakan ngapain orang pada saat bulan Haji berkunjung ke Saudi, kunjungan apa itu? Lagian ribuan orang,” tegasnya.

Baca Selengkapnya