Jakarta, – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan banyak anak-anak di bawah umur yang ikut kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Stadion Pekansari, Cibinong, Bogor Jumat (29/3/2019). Bahkan ada yang mengenakan atau membawa atribut partai pengusung maupun capres tersebut.
Menurut hasil temuan KPAI, orangtua sengaja membawa anak-anak mereka untuk ikut berkampanye. Padahal, berdasarkan pasal 15 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun demikian, terkait temuan KPAI ini tentu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pencegahan maupun penindakan.
“Sebelum kesini pun kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu agar melakukan tindakan terkait ratusan anak yang terlibat disini,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku sedang mengkaji keterlibatan anak dalam kampanye terbuka capres nomor urut 02 tersebut.
“Nanti hasilnya kita lihat apakah keterlibatan ini masuk kategori disengaja secara aktif atau hanya ikut serta dengan orang tuanya karena kondisi tertentu,” ujar dia.
Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf K, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang belum memenuhi hak pilih, dalam hal ini anak-anak.
“Jika melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dan ada unsur melibatkan secara aktif maka dimungkinkan pelaksana, peserta atau tim kampanye akan kena sanksi,” terangnya.
Baca Juga: