Connect with us

Korporasi Tambang Ngemplang Pajak, Negara Diduga Dirugikan Rp133,6 Triliun

Kegiatan di areal pertambangan barubara(foto : voanews.com

Jakarta – Dari kegiatan pertambangan batubara, diduga negara dirugikan sebesar Rp133,6 triliun. Hal itu terungkap dari hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Untuk itu, ICW terus berupaya menyusun berbagai data terkait indikasi kerugian negara pada sektor pertambangan batubara.

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW mengatakan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan data detail dugaan indikasi kurang bayar pajak dan royalti, yang diduga dilakukan oleh berbagai badan usaha pertambangan (BUP).

Indikasi kurang bayar tersebut, diperoleh dari perbandingan data produksi dan ekspor batubara yang selama ini telah diteliti secara mendalam oleh ICW. “Mungkin akhir bulan ini atau awal bulan depan. kami akan roadshow ke Kemnterian Keuangan atau Ditjen Pajak karena kami harus buat laporan detailnya per perusahaan,” katanya, Senin (20/11/2017).

ICW menemukan indikasi kerugian negara dari sektor pertambangan batubara selama 2006-2016 mencapai Rp133,6 triliun. Kerugian negara sebesar itu, berasal dari transaksi kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar yang mencapai US$27,062 miliar atau setara dengan Rp365,3 triliun dengan kurs Rp13.500/dolar AS.

Rinciannya, US$1,455 miliar pada 2006 dan mengalami kenaikan pada periode 2010-2013 dan terakhir pada 2016 mencapai US$2,917 miliar.

Laporan Tak Wajar

Total nilai transaksi yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar, menurut Firdaus, akan berdampak pada keuangan negara baik dari sisi penerimaan rolyalti maupun pajak. Adapun secara keseluruhan nilai indikasi kerugian negara mencapai angka Rp133,6 triliun, terdiri dari kewajiban pajak sebesar Rp95,2 triliun dan royalti atau dana hasil penjualan batubara sebesar Rp38,5 triliun.

Data produksi batubara di Indonesia selama 2006-2015, berdasarkan data Kementerian ESDM, sebanyak 3.315 juta ton, sementara BPS mencatat 3.255,2 juta ton. Dengan kata lain, terdapat selisih data produksi sebesar 49,1 juta ton.

Perbedaan data, juga ditemukan pada data ekspor terutama antara data Indonesia dan negara pembeli. Berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan selama 2006-2016 volume ekspor batubara mencapai 3.421 juta ton. Sementara, data negara pembeli justru sebanyak 3.147,5 juta ton sehingga terdapat selisih sebanyak 299,8 juta ton.

Produksi batubara Indonesia pada 2006-2015 mencapai 3.266,2 juta ton, sehingga sektor pertambangan batu bara menjadi slaah satu sektor produksi SDA uang penting dan dapat berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara.

“Namun pada sisi lain, kendati berpotensi menghasilkan penerimaan negara dalam jumlah yang tinggi, penerimaan negara dari sektor ini masih belum optimal,” urainya.

truk-batubara

Kegiatan di areal tambang batubara (pastipajak.files.wordpress.com)

Kontribusi Penerimaan Pajak rendah

Dalam pengelolaan batubara, ICW juga menemukan permasalahan lain, di antaranya kontribusi penerimaan pajak yang rendah. Pada 2016, penerimaan dari sektor pertambangan minerba berada pada angka 16,23% untuk batubara, dan 4,51% untuk mineral yang berarti hanya berkontribusi 2% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.

Selain itu, rasio pajak dari sektor pertambangan minerba juga terbilang rendah. Pada 2016, tax ratio pertambangan minerba mencapai 3,88% yang mengalami penurunan dari tax ratio 2015 yakni sebesar 4,72%.

Tidak hanya itu, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) dari sektor pertabangan pun minim, pada 2015, hanya 3.580 WP yang melapor, sedangkan 4.253 WP lainnya tidak membuat laporan. Dari sisi program pengampunan pajak pada 2016, hanya 967 WP dari 6.001 WO pertambangan minerba yang mengikuti program tersebut.

Jumlah uang tebusan dari WP pertambangan minerba yang mengikuti program pengampunan pajak pun tidak mencapai angka yang menggembirakan yakni total nilai tebusan Rp22,71 miliar, sedangkan rata-rata tebusan Rp229,27 juta.

Berbagai permasalahan yang diuraikan itu menurut ICW harusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah mengingat kondisi penerimaan negara saat ini baik pajak maupun PNBP sedang menghadapi berbagai persoalan seperti shortfall dan menurunnya tax ratio.

Sejauh ini, ICW telah melayangkan laporan resmi kepada KPK untuk melanjutkan kegiatan koordinasi dan supervisi minerba dengan fokus pada aspek penegakan hukum. Dan lembaga itu, diminta membongkar indikasi keterlibatan elit bisnis dan politik dalam praktik penyimpangan SDA.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Oleh

Fakta News
Pasangan Pilkada Kota Bogor Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin  yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor  2024 hasil hitung cepat terkini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor  dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat  menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.

“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.

Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Oleh

Fakta News
Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang  Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.

Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.

“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.

“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram  – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya