KKP Buka Kesempatan Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa serta Asuransi Pembudidaya Ikan
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) jalin kerjasama yang diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang penyelenggaraan dan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah dan kerja sama optimalisasi dukungan pengembangan dan pemanfaatan fasilitas pemerintah di sektor kelautan dan perikanan antara KKP dengan Bank Mandiri.
Penandatanganan kerjas sama tersebut dilakukan bertepatan dengan kegiatan Marine Business Forum yang sekaligus mensosialisasikan Program KKP Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KKP di Gedung Mina Bahari III, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada kesempatan itu, Kepala LKPP Agus Prabowo menyatakan, LKPP akan memberikan pendampingan perumusan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa di KKP berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2014. Selain itu, LKPP juga akan membantu pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta membantu pengembangan e-purchasing dengan medium e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.
“LKPP punya data-data dan jaringan untuk training, termasuk pemberian sertifikasi kepada ahli pengadaan nasional. Kalau sudah punya sertifikat itu bisa ditunjuk sebagai BKP, pejabat pengadaan, dan sebagainya. Jadi memproduksi ASN yang certified dan paham bidang pengadaan,” ungkap Agus di Gedung Minabahari III, KKP, Jakarta, Rabu (13/12).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku, sosialisasi program KKP dengan rencana pengadaan barang/jasa ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan sekaligus untuk menghidupkan bisnis di bidang kemaritiman dan perikanan Indonesia.
“Hal ini dapat menghidupkan opportunity bisnis dari pelaksanaan program pemerintah bagi perusahaan-perusahaan. Pemerintah punya program ini, perusahaan atau pengusaha dapat melihat peluang kerja sama,” ungkap dia.
Selain pengadaan barang atau jasa, dalam kegiatan tersebut Susi juga menyerahkan secara simbilis polis asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil. Menurutnya, pemerintah pada tahun ini telah memberikan bantuan premi asuransi bagi 2.004 pembudidaya ikan kecil yang tersebar di 12 Provinsi.
“Program asuransi ini merupakan bentuk affirmative policy untuk pembudidaya ikan kecil agar mereka mampu berdaya dan melangsungkan kegiatan usahanya,” kata Susi.
Menurut Susi, asuransi tak hanya dibutuhkan untuk melindungi stakeholder perikanan tetapi juga untuk melindungi uang negara. Menurutnya, semua kontrak atau bisnis, baik yang menggunakan uang pribadi maupun negara perlu dilingungi dengan asuransi.
“Melindungi uang negara dan melindungi orang-orang dari kemungkinan force majeure, kemungkinan fraud dengan adanya asuransi di sana. Jadi every single contract or business itu semua covered by protection, tutur Susi.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus mendorong program-program yang secara langsung menyentuh masyarakat. Bahwa sebagian besar pelaku usaha budidaya merupakan pembudidaya ikan kecil. Oleh karena itu, menurut Susi negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan bagi mereka untuk dapat bangkit saat menghadapi kegagalan produksi.
Susi juga menegaskan, seluruh program di KKP akan di dorong sebagai bentuk implementasi UU No. 26 tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan dan pihak lain yang telah berkomitmen untuk terus mendorong program asuransi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat pembudidaya ikan kecil,” pungkas dia.
Sementara itu, Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengungkapkan, pada akhir Oktober 2017 lalu, premi asuransi nelayan telah mencapai Rp77,57 miliar yang melindungi sekitar 464.000 jiwa nelayan, meningkat bila dibandingkan tahun 2012 dengan premi senilai Rp71,59 miliar untuk 401.000 jiwa nelayan.
Riswinandi mengapresiasi usaha KKP yang telah mengembangkan asuransi tidak hanya untuk nelayan, tetapi juga untuk pembudidaya kecil yang memiliki tantangan dan kesulitan lebih tinggi.
“Kami mengapresiasi Asosiasi Asuransi Umum serta jajaran KKP yang mampu mempelajari seluruh scope budidaya udang termasuk mendeskripsikannya dalam bentuk polis asuransi. Risiko budidaya udang juga cukup sulit diidentifikasi, berada di bawah air dan cukup menjadi tantangan karena ada perpaduan antara ilmu aktuaria dan ilmu teknik,” katanya.
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.