Connect with us
Pelayan Rakyat

Kebijakan Boyolali yang Pro Investasi

Boyolali – Dengan beragam potensi ekonomi, amat naiflah bagi Pemda Kabupaten Boyolali kalau tak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya. Namun untuk mengelola potensi itu, Bupati Boyolali Seno Samudro tidak ingin sekadar berjalan, ia ingin berlari. Ia percaya daerah kecil di lereng Gunung Merapi ini, bisa menjadi sebuah wilayah yang maju, masyarakatnya sehat dan sejahtera.

Seperti dalam berbagai keterangannya, visi Seno jelas, ingin mewujudkan Kabupaten Boyolali yang dipimpinnya menjadi kabupaten yang lebih sejahtera, berdaya saing dan pro investasi. Tentu tak sekedar visi belaka, namun juga harus tercermin dari misinya membangun Boyolali. Nah, misinya; Meningkatkan perekonomian rakyat yang bertumpu pada sektor unggulan daerah dan mempertahankan prestasi sebagai lumbung padi; Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mendukung peningkatan daya saing daerah.

Kemudian; Menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif, didukung dengan peningkatan infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan; dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.

Tak berlama berkutat dengan pemikiran yang rumit, Seno tak lama setelah dilantik menjadi Bupati Boyolali pada periode pertamanya (2010 – 2015), langsung menggebrak dengan mencanangkan program ‘Boyolali Pro Investasi’ sebagai salah satu program unggulannya.

Program tersebut, membuat Seno bergerak cepat agar cita-citanya melihat Boyolali maju. Program dimaksud menyangkut 5 sektor potensi dan peluang investasi di Kabupaten Boyolali, terdiri; Kawasan Industri, Sektor Peternakan dan Perikanan, Sektor Pertanian dan Perkebunan, Sektor Pariwisata dan Sektor Infrastruktur.

Kawasan Industri

Kawasan Industri terbagi dalam tiga kawasan, yaitu industri besar, industri menengah dan industri kecil. Peruntukan industri besar, berupa jenis industri permesinan, listrik, tekstil, alat angkutan, makanan, galian bukan logam, industri kayu, dan industri sejenis lainnya seluas kurang lebih 1.176 Ha.

Kawasan untuk industri besar, tersebar di sekitar 11 kecamatan meliputi hampir 30 desa, diantaranya Desa. Ngadirojo, Sampetan, Candi, Selodoko, Sidomulyo, Randusari, Sudimoro, Salakan dan Nepen, Nglembu. Cerme dan Juwangi.

Sedangkan untuk kawasan peruntukan industri menengah berupa industri pertanian, kertas, industri kayu, penerbitan, percetakan, pakaian jadi dan industri sejenis seluas kurang lebih 444 Ha, tersebar di 15 kecamatan meliputi sekitar 40 desa, di antaranya Desa Kaligentong, Gondangslamet dan Kembang, Jelok, Pusporenggo dan Sukorame. Winong, Kemiri dan Mojosongo, Karangkepoh, Sendang, Grogolan, Mojosari, Tegalsari dan Bantengan.

Sedang untuk kawasan Industri Kecil atau Mikro ada di semua kecamatan yang terdiri atas jenis industri makanan, minuman dan kerajinan berada di seluruh kecamatan. Kabupaten Boyolali memiliki kawasan yang sangat potensial untuk kawasan industri besar yang terletak di Desa Kismoyoso, Desa Girikerto, Desa Manggung di Kecamatan Ngemplak dan Desa Jeron di Kecamatan Nogosari. Kapasitas investasi di kawasan tersebut diperkirakan sebesar Rp 506 miliar.

Industri Garmen di Boyolali

Sektor Peternakan

Potensi ekonomi di sektor peternakan dan perikanan, industri pengolahan susu sapi, berada di Kecamatan Selo, Cepogo, Ampel, Boyolali, Musuk dan Mojosongo. Populasi sapi perah sebanyak 88.430 ekor dengan produksi susu 46.906.493 liter per tahun, rata-rata per hari 130.296 liter. (Sumber: Disnakan Kabupaten Boyolali Tahun 2013).

Potensi dan Rencana Kapasitas Investasi untuk sektor peternakan sapi, perah berada di Desa Kembang Kecamatan Ampel dengan luas lahan 8 Ha yang merupakan tanah kas desa. Sementara investasi Penggemukan Sapi berada di Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel dan Desa Sempu di Kecamatan Andong dengan luas lahan 10 Ha. Penggemukan sapi potong ini, difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan pola kerjasama pengelolaannya.

Sementara pengolahan daging sapi, berada di Kecamatan Ampel berupa hasil olahan daging sapi menjadi abon, dendeng, rambak, bakso dan sosis. Hasil olahan susu sapi menjadi susu segar, yogurt, keju, dodol susu, sabun susu dan lain-lain. Jumlah produksi 10.237.400 kg per tahun, dengan cakupan pemasaran hingga Jakarta dan Surabaya.

Sedangkan pengolahan Ikan Lele, berada di Kecamatan Sawit dan Teras dengan produksi lele segar setiap harinya 42 ton. Hasil ikan lele dibuat abon. kripik kulit, kripik sirip, rambak. Jumlah produksi abon lele 600 kg/bulan, kripik kulit lele 600 kg/bulan, kripik sirip lele 150 kg/bulan, rambak 150 kg/bulan dengan area pemasaran Jakarta, Surabaya, Batam, Surakarta dan Salatiga.

Pemerintah Kabupaten Boyolali, juga menyediakan infrastruktur untuk lahan perluasan kawasa minapolitan berupa pengembangan budidaya lele di Desa Tanjungsari Kecamatan Banyudono, Desa Gumukrejo dan Doplang di Kecamatan Teras. Pengembangan budidaya ikan dan udang di Desa Cepokosawit Kecamatan Sawit, serta pengembangan Kampung Lele di Desa Tegalrejo Kecamatan Sawit. Rencana kapasitas anggaran investasi, sebesar Rp 8,9 miliar, yang diperuntukan pembuatan infrastruktur jalan usaha tani, sumur ertetis, saluran, gudang pakan. dan sarana pengembangan agribisnis lainnya.

Peternakan sapi di Boyolali

Sektor Pertanian dan Perkebunan

Kabupaten Boyolali, memiliki potensi penyulingan minyak Atsiri. Desa Bendan Kecamatan Banyudono, dikenal sebagai penghasil minyak Atsiri Kenanga, karena di daerah ini banyak ditanam pohon kenanga. Setelah melalui proses penyulingan menghasilkan produk dengan nilai yang jauuh lebih tinggi.

Minyak Atsiri Nilam, diproduksi di Desa Jelok Kecamatan Cepogo, minyak daun cengkeh di buat atau disuling di Desa Musuk. Budidaya minyak kenanga di Kecamatan Banyudono dan Teras. Minyak daun sirih di Kecamatan Ampel, Cepogo dan Musuk. Minyak Nilam di Kecamatan Musuk. Minyak daun cengkeh di Kecamatan Musuk, Mojosongo, Ampel dan Cepogo. Minyak Ylangylang di Kecamatan Cepogo. Minyak Lemongross di Kecamatan Kemusu dan Klego.

Sedang hasil pertanian berupa jagung, menjadi komoditas pangan andalan Kabupaten Boyolali setelah padi yang setiap tahunnya menunjukan kenaikan produksi dengan angka yang signifikan. Perkebunan jagung ini, berada di Kecamatan Musuk, Boyolali, Mojosongo, Klego, Kemusu, Juwangi, Cepogo, Andong, Wonosegoro dan Ampel.

Kabupaten Boyolali, juga dikenal sebagai salah satu daerah penghasil pepaya di Jawa Tengah. Prospek produksinya untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor. Produksi buah papaya, berada di Kecamatan Teras, Mojosongo, Ampel, Boyolali dan Musuk. Potensi tanaman tembakau ada dua yaitu tembakau rajangan yang berada di Kecamatan Selo, Cepogo, Musuk, Ampel, Banyudono, Teras dan Sawit. Sedang tembakau asapan, berada di Kecamatan Mojosongo, Banyudono, Teras dan Sawit.

Prospek investasi biofarmaka, terutama tanaman kencur dan jahe, juga sangat besar di Boyolali. Dua komoditas ini, digunakan untuk bahan industri farmasi dan obat-obatan dengan nilai kapasitas investasi sebesar Rp 1.740.600.000,00 Sedang komoditas jahe dengan nilai kapasitas investasi Rp 11.325.000,00. Produksi kencur berada di Kecamatan Nogosari, Kecamatan Simo, Kecamatan Andong, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Ampel dan Kecamatan Boyolali.

panen-kates-boyolali-300x209

Ekonomi Kreatif

Kerajinan tembaga dan alumunium, merupakan salah satu produk unggulan dari Kabupaten Boyolali. Industri ini, sudah dikerjakan turun temurun di Desa Tumang, Cepogo, Kembangkuning, Cabeyan Kunti Kecamatan Cepogo. Predikat sebagai peghasil kerajinan tembaga, bukan hanya ditingkat lokal tapi juga regional hingga internasional. Produk kerajinan yang dibuat, diantaranya asbak, paidon, vas bunga, lampu antung, kendi, bokor, kap lampu dan ornamen arsitektur. Produk kerajinan itu selain dipasarkan di dalam negeri, juga diekspor, diantaranya ke Australia, Maroko, Amerika dan Eropa.

Sektor Pariwisata

Merapi dan Merbabu Kabupaten Boyolali memiliki banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan. Salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Boyolali, adalah dua gunung yang menjadi favorit bagi yang berminat wisata minat khusus pendakian. Dua gunung tersebut adalah Merapi dan Merbabu. Gunung Merapi yang memiliki ketinggian 3.124 di atas permukaan laut, merupakan salah satu gunung api teraktif di dunia. Di sebelah utaranya terletak Gunung Merbabu yang merupakan tipe strato. Kedua gunung tersebut, menjadi favorit bagi pedaki gunung. Paket wisata di kawasan tersebut, terjalin kerjasama antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Taman Nasional Gunung Merapi dan Merbabuu (TNGM). Di kawasan ini, juga dikembangkan agrowisata terpadu seluas 55,5 Ha.

Obyek wisata lainnya, yaitu obyek wisataTlatar yang terletak di Desa Kebonbimo Kecamatan Boyolali. Di obyek wisata ini, terdapat lapangan olahraga Woodball yang konon merupakan lapangan terbaik di dunia. Kwaan Wisata Tlatar, memiliki luas lahan pengembangan 15 Ha dengan kemungkinan masih dapat dikembangkan ke arah Timur dan Tenggara, yang saat ini masih berupa persawahan.

Sektor Infrastruktur

Pengolahan Sampah Tempat Pembuangan sampah akhir (TPA), berada di Desa Winong Kecamatan Boyolali, Jalan Boyolali Selo Km 2. Volume sampah yang masuk ke TPA Desa Winong kurang lebih 90 m3 perhari yang berasal dari wilayah kecamatan Boyolali dan pasar-pasar di Kota Boyolali. Potensi sampah tersebut, belum dapat dimanfaatkan secara maksimal, hal ini disebabkan keterbatasan tenaga kerja yang ada. Pemkab Boyolali menawarkan kepada investor yang berminat untuk dapat mengolah sampah tersebut.

M Riz

(sumber: boyolali.go.id)

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik

Oleh

Fakta News
Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar. Foto: DPR RI

Jakarta – Periode mudik Lebaran 2024 telah usai. Hal itu seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama pada 15 April 2024, dengan total sebanyak 10 hari periode arus mudik dan balik pada tahun ini. Mudik lebaran tahun ini pun dinilai merupakan yang terbesar jumlahnya selama empat tahun terakhir atau sejak masa pandemi 2020.

Meski demikian, angka kecelakaan pada masa mudik lebaran 2024, disebut mengalami penurunan hingga 13 persen ketimbang tahun lalu. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mengapresiasi tiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengamanan jalannya mudik lebaran 2024.

“Secara umum kita bersyukur, (mudik lebaran 2024) berjalan lancar meskipun ada beberapa accident, peristiwa-peristiwa yang membuat kita harus memperbaiki. Misalnya, (terjadi) kecelakaan, kemacetan yang berpanjangan dan berbagai kekurangan yang lain. Tapi so far setiap tahun mudik berjalan dengan baik,” kata Gus Muhaimin sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Diketahui, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) terjadi penurunan kecelakaan mudik lebaran dari tahun lalu, yang sebelumnya pada 2023 terjadi 3.412 menjadi 2.985 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia pun mengalami menurun. Adapun penurunannya mencapai 17 persen dari 519 jadi 429 korban.

Terlepas dari hal itu, Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti berbagai kendala yang terjadi saat mudik lebaran 2024, dari kemacetan yang berkepanjangan hingga kasus-kasus kecelakaan yang terjadi selama masa mudik. Termasuk di antaranya, kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

“Harus ditelusuri sampai pemegang policy-nya, kendali proses pengaturannya, sampai dengan keteledoran-keteledoran yang mungkin terjadi, sehingga tidak boleh lagi terjadi. (Tim rescue) harus ada pembenahan lagi, sehingga lebih cakap tanggap lagi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Todung Mulya Lubis:  MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon

Oleh

Fakta News
Todung Mulya Lubis

Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan pemohon setebal 52 halaman,  memuat dalil-dalil terkait bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung di MK dan akan dibacakan putusannya pada 22 April 2024.

Dalam pernyataan pembuka, Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait di persidangan PHPU mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum.

Serupa dengan perdebatan klasik ini,  topik utama dalam persidangan ini adalah moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, “an unjust law is no law at all.”

Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya, ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan.

Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri. Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, mereka menutup mata pada fakta bahwa disaat Gibran Rakabuming Raka
mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada  25 Oktober 2023 dan saat dokumen pendaftaran diverifikasi  28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar,” kata Todung.

Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, pihak kuasa hukum Ganjar-Mahfud menilai Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.

Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah mengapa baru dipermasalahkan sekarang, dan mengapa dipermasalahkan di sini?

Todung menilai, sikap Pemohon dan Pihak Terkait menunjukkan mereka tidak peduli tentang pelanggaran aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.

Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.

Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya.

Todung mengungkapkan, Pemohon juga mengajak MK untuk melihat spektrum pelanggaran dalam Pilpres 2024 secara lebih luas, dan tidak semata-mata melihat siapa yang diuntungkan. Tujuannya, agar integritas pemilihan umum bisa dijamin.

Menilik kembali persidangan yang telah berlangsung, Todung menilai bahwa Termohon tidak secara serius menanggapi dalil-dalil Pemohon. Bahkan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon hanya menanggapi perihal SIREKAP yang merupakan bagian minor dari Permohonan Pemohon.

Pihak Terkait  tak jauh berbeda sikapnya dengan Termohon. Mereka membatasi diri pada perdebatan mengenai kewenangan MKRI, abuse of power oleh penjabat (selanjutnya disebut sebagai “Pj.”) kepala daerah, dan efek elektoral dari pembagian bantuan sosial. Mereka memalingkan wajahnya dari isu pokok yang Pemohon permasalahkan.

Ironisnya, dalam upaya untuk membangun argumentasi, Pihak Terkait hanya mampu menghadirkan deretan ahli yang hampir semuanya terafiliasi dengan Pihak Terkait, dan bahkan ada yang tidak konsisten dengan pendapatnya sendiri.

Fakta Persidangan

Terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait maupun Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Bawaslu).

Todung menyebut ada 4 fakta persidangan yang  mencolok, yaitu

Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.

Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan  Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan.

Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi di SIREKAP.

“Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa PIlpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 dan
dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” ungkap Todung.

Berdasarkan  fakta persidangan, lanjutnya, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU.

Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk
memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ketiga, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.

“Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.

Dia menjelaskan, jika meminjam constitutional personae a’la Cass Sunstein, maka sejarah akan mencatat mana hakim konstitusi yang menjadi “hero” atau pahlawan yang mengambil sikap progresif atas nama konstitusi, mana hakim konstitusi yang menjadi “soldier” atau tentara yang hanya mengikuti kata-kata dalam undang-undang, serta mana hakim konstitusi yang menjadi “minimalist” yang hanya sibuk mempertahankan status quo atau bahkan menjadi “mute” yang menghindar dari isu kontroversial.

Pilihan-pilihan ini, lanjutnya, akan menimbulkan pertanyaan, mana pilihan yang benar? Mana pilihan yang baik? Sehingga kepada para negarawan yang duduk sebagai
hakim konstitusi, tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon mendorong para hakim MK untuk mempertanyakan keberadaan mereka dalam catatan sejarah perkara tersebut.

“Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, Seluruh hal yang terjadi dalam perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Sejarah pun akan mencatat pilihan yang akan diambil oleh tiap-tiap hakim konstitusi yang memeriksa
perkara ini,” ungkap Todung.

Perjuangan Demokrasi

Lebih lanjut Todung menyampaikan, para pemohon dan masyarakat yakin bahwa para hakim MK akan membuat sejarah baru sebagai sebuah bab atau bahkan buku dalam perjuangan demokrasi Indonesia, bahwa harapan atas demokrasi masih ada, harapan akan negara hukum masih menyala.

“Agar asa ini tetap terjaga dan bahkan bergelora di seluruh Indonesia, maka Pemohon akan titipkan harapan kepada para hakim konstitusi, hadirlah pahlawan,” kata Todung.

Pada bagian penutup kesimpulan PHPU tersebut, Todung menyampaikan pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk memutus perkara dengan sejumlah amar putusan.

Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H.M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

“Demikian Kesimpulan ini diajukan oleh Pemohon sebagai rangkuman terhadap seluruh hal yang terjadi di dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia. Atas perhatian dan
perkenannya, Pemohon mengucapkan terima kasih,” kata Todung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat

Oleh

Fakta News
Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta untuk mengusut tuntas adanya penyelidikan kasus bentrok anggota TNI AL dan oknum Brimob Polda Papua Barat di pelabuhan Sorong, yang terjadi pada Minggu 14 April 2024.

“Maka itu saya menyerukan ada penyelidikan yang dalam akan permasalahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Dave dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia juga menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu penyebab bentrokan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Kami pelajari dan dalami lebih dahulu sebab dan penyebabnya, apa yang memicu kericuhan tersebut,” ucap Dave.

Dave menambahkan, kericuhan antaraparat di wilayah rawan konflik, seperti Papua Barat, semestinya bisa dihindari. “Konflik antara aparat itu tidak boleh terjadi, apalagi di wilayah yang semestinya ada musuh bersama,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, terjadi bentrok antara sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dengan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong, Minggu (14/4/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan Laut Sorong kemudian berdampak pada perkelahian antara sesama aparat. Akibatnya sejumlah personil Kepolisian dan TNI AL mengalami luka-luka.

Dampak lain dari bentrokan itu, sejumlah fasilitas ikut dirusak, seperti Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Selain itu, 2 Pos Pengamanan Idul Fitri Polresta Sorong Kota di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru.

Baca Selengkapnya