Connect with us

Kasus Wahyu Setiawan Dinilai Ada Dugaan Cacat Hukum dan Penipuan

Jakarta – Kasus yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan begitu menyedot perhatian publik. Selain karena posisinya sebagai anggota penyelenggara pemilu, juga karena konstruksi kasusnya yang menimbulkan perdebatan hukum.

Anggota Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan, Maqdir Ismail menyampaikan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan bermula dari perbedaan penafsiran KPU atas putusan Mahkamah Agung mengenai pelimpahan suara caleg terpilih yang neninggal dunia.

“Yang diminta DPP PDI Perjuangan itu dasarnya putusan MA, bahwa partai memiliki kedaulatan melimpahkan suara caleg terpilih yang meninggal dunia,” kata Maqdir, dalam diskusi bertajuk ‘Ada Apa di Balik Kasus Wahyu Setiawan’ yang digelar Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

“Perbedaan ini harus kita kembalikan pada penafsir tunggal perundang-undangan adalah MA, bukan KPU,” ungkap Maqdir.

Selanjutnya, Maqdir menyatakan tidak ada usaha menghalangi penyelidik KPK yang datang pada 9 Januari 2020 ke DPP PDI Perjuangan.

“Harus menjadi catatan bagi KPK, apa yang disebut sebagai penggeledahan atau penyitaan di DPP, itu tidak ada. Itu dasarnya apa, karena dilakukan saat belum ada surat, belum ada barang bukti, dan belum ada tersangka,” ungkap Maqdir.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menduga kasus Wahyu Setiawan adalah penipuan. Yenti menyampaikan hal itu karena Wahyu dia yakini tidak mampu mengubah putusan KPU yang diputuskan kolektif kolegial bersama komisioner KPU lainnya.

“Kronologis penting bagi penegak hukum untuk melihat modus, kenapa Harun Masiku percaya bisa dibantu jadi anggota DPR?” kata Yenti.

“Bisa jadi Harun mau mundur, tetapi Wahyu menawarkan atau memeras, maka dilihat apakah kronologi memenuhi unsur yang ada,” ungkap Yenti menambahkan.

Sedangkan politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyampaikan, akar kasus Wahyu Setiawan adalah sikap KPU yang tidak menjalankan putusan MA. Dia meminta MA buka suara untuk memperjelas apakah ada pembangkangan yang dilakukan KPU atau tidak.

“Dalam kasus Wahyu Setiawan, Mahkamah Agung harus bicara, apakah KPU melakukan pembangkangan atau tidak terhadap putusan MA?” ucap Adian.

“Jangan-jangan, Harun Masiku adalah korban dari iming-iming oknum KPU yang bermain. Karena Harun Masiku hanya memperjuangkan haknya menjadi anggota DPR. Dasarnya adalah putusan MA yang menyebut pengalihan suara caleg terpilih yang meninggal dunia menjadi kewenangan partai,” ungkap Adian.

Adian juga membantah ada penghadangan penyelidik KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan.

“Dari CCTV terlihat. Saya menyangkal ada keributan di DPP PDI Perjuangan saat KPK datang, ada videonya, KPK punya nggak videonya?” ujar Adian.

Menanggapi para pembicara lainnya, Ketua Lembaga Perlindsungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan, pihaknya dapat memberi perlindungan jika Harun Masiku ditetapkan menjadi korban penipuan oleh penegak hukum.

“Harun Masiku bisa dilindungi LPSK saat sudah ada putusan penegak atau lembaga hukum bahwa dia adalah korban penipuan yang dilakukan oknum di KPU,” ucap Hasto.

 

Chrst

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya