Connect with us
Internet Positif

Jerman Berlakukan Undang-Undang yang Mendenda Perusahaan Media Sosial Jika Tidak Menghapus Ujaran Kebencian

Parlemen Jerman telah mensahkan Undang-Undang yang memaksa atau menghukum perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman dengan denda hingga $57 juta jika mereka tidak menghapus komentar-komentar rasis, ujaran kebencian dan fitnah dalam waktu 24 jam.

Undang-undang tersebut menjadikan Jerman sebagai salah satu negara paling agresif di dunia barat untuk memaksa Facebook , Google, Youtube dan Twitter untuk menghapus pesan-pesan kebencian dan pesan ekstremis lainnya di platform digital mereka.

38064493_401

Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas

Perusahaan teknologi dan pendukung kebebasan berbicara berpendapat bahwa ada garis tipis antara pandangan pembuat kebijakan mengenai ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi adalah legal, dan jaringan sosial mengatakan bahwa mereka tidak ingin dipaksa untuk menyensors orang-orang yang menggunakan layanan mereka. Perusahaan Silicon Valley juga menyangkal bahwa mereka gagal memenuhi tuntutan negara untuk menghapus dugaan pidato kebencian secara online.

Tapi peraturan baru juga menimbulkan kritikan tentang kebebasan berekspresi. Kelompok digital dan hak asasi manusia, serta perusahaan itu sendiri, menentang undang-undang tersebut dengan alasan bahwa hal itu membatasi hak individu untuk kebebasan berekspresi. Para pengkritik juga mengatakan undang-undang tersebut mengalihkan beban tanggungjawab kepada penyedia layanan dari pada proses pengadilan.

Meski mendapat banyak kritik dan perlawanan, pihak berwenang Jerman tidak akan mundur untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Pemerintah dan parlemen Jerman melihat peningkatan komentar rasis dan bahasa anti-imigran setelah kedatangan lebih dari satu juta migran, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Muslim, sejak tahun 2015, dan Heiko Maas, menteri kehakiman yang menyusun draf undang-undang tersebut, mengatakan bahwa peraturan ini untuk memastikan peraturan yang diterapkan di dunia nyata akan sama berlaku di ranah digital. Dia juga dengan lantang mengatakan bahwa ujaran kebencian itu merusak tatanan sosial, kriminal dan bukan kebebasan berbicara.

“Dengan undang-undang ini, kami mengakhiri hukum rimba di internet dan melindungi kebebasan berekspresi untuk semua orang,” kata Maas. “Kami memastikan bahwa semua orang dapat mengungkapkan pendapat mereka secara bebas, tanpa dihina atau diancam.”

“Itu bukan batasan, tapi prasyarat untuk kebebasan berekspresi,” lanjutnya.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan Oktober, kurang dari sebulan sebelum pemilihan nasional, dan akan berlaku untuk situs media sosial dengan lebih dari dua juta pengguna di Jerman.

Ini akan mewajibkan perusahaan termasuk Facebook, Twitter dan Google, yang memiliki YouTube, untuk menghapus konten yang ilegal di Jerman – seperti simbol Nazi atau penyangkalan Holocaust – dalam waktu 24 jam setelahnya diresmikan.

Undang-undang tersebut mengizinkan hingga tujuh hari bagi perusahaan untuk menghapus konten yang telah ditandai menyerang, memfitnah atau memicu kekerasan. Perusahaan yang terus-menerus gagal untuk mengatasi keluhan dengan terlalu lama untuk menghapus konten ilegal tersebut akan menghadapi denda, dimulai dari 5 juta euro atau $ 5,7 juta, dan bisa meningkat hingga € 50 juta.

Setiap enam bulan, perusahaan harus melaporkan secara terbuka jumlah keluhan yang mereka terima dan bagaimana mereka menanganinya.

Jerman memiliki beberapa undang-undang ucapan anti-kebencian paling ketat di dunia Barat, sebuah penelitian yang diterbitkan tahun ini menemukan bahwa Facebook dan Twitter gagal memenuhi target nasional untuk menghapus 70 persen ujaran kebencian dalam waktu 24 jam sejak diberitahu kehadiran Undang-Undang yang baru ini.

Laporan tersebut mencatat bahwa kedua perusahaan tersebut akhirnya menghapus hampir semua pidato kebencian ilegal tersebut, Facebook berhasil menghapus hanya 39 persen dalam waktu 24 jam, seperti yang diminta oleh pemerintah Jerman. Twitter memenuhi batas waktu itu dalam 1 persen kasus. YouTube bernasib jauh lebih baik, menghapus 90 persen konten yang ditandai dalam satu hari setelah diberi tahu.

Facebook mengatakan pada hari Jumat bahwa perusahaan tersebut memahami tujuan pemerintah Jerman dalam memerangi ujaran kebencian dan “telah bekerja keras” untuk menyelesaikan masalah konten terlarang. Facebook telah mengumumkan pada bulan Mei bahwa akan merekrut hampir dua kali lipat pegawai baru sekitar 7.500 orang di seluruh dunia yang bertugas membersihkan postingan yang ditandai. Mereka juga mencoba memperbaiki proses pelaporan oleh pengguna yang dapat melaporkan masalah, kata seorang juru bicara.

Twitter menolak memberikan komentar, sementara Google tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kebuntuan antara perusahaan teknologi dan politisi paling rumit di Eropa, di mana hak kebebasan berekspresi kurang komprehensif dibanding Amerika Serikat, dimana pembuat kebijakan tunduk pada dominasi Silicon Valley tentang kehidupan digital di masyarakat.

Tapi kelompok advokasi di Eropa telah menimbulkan kekhawatiran atas undang-undang Jerman yang baru. Mirko Hohmann dan Alexander Pirang dari Institut Kebijakan Publik Global di Berlin mengkritik undang-undang tersebut karena “salah arah”karena terlalu menekan penyedia media yang paling bertanggung jawab terhadap konten yang melanggar hukum. Menurut mereka indentifikasi halal atau tidak dalam konten tidak boleh diserahkan ke perusahaan swasta.

Bahkan di Amerika Serikat, Facebook dan Google juga telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi penyebaran pesan ekstrim online, dan untuk mencegah “berita palsu” beredar. Itu termasuk menggunakan kecerdasan buatan untuk menghilangkan material secara otomatis yang berpotensi ekstremis.

Pertanyaan selanjutnya. Bisakah Undang-Undang seperti ini diterapkan di Indonesia untuk mengantisipasi dan mencegah kerusakan tatanan dan harmoni masyarakat akibat ujaran kebencian di media sosial?

K.Rinaldi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Oleh

Fakta News

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur  nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara  sah unggul dengan perolehan suara sebesar  2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Berikut rincian perolehan suara per wilayah:

Kepulauan Seribu

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara

Jakarta Barat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara

Jakarta Pusat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara

Jakarta Selatan

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara

Jakarta Timur

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara

Jakarta Utara

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
Baca Selengkapnya

BERITA

KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Oleh

Fakta News
Pasangan Pilkada Kota Bogor Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin  yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor  2024 hasil hitung cepat terkini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor  dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat  menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.

“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.

Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Oleh

Fakta News
Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang  Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.

Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.

“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.

“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram  – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.

Baca Selengkapnya