Connect with us

Imparsial Minta Presiden Perintahkan Mendagri Evaluasi Usulan Plt Gubernur dari Unsur Kepolisian

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa Fakta.news)

Jakarta – Wacana penunjukan Perwira Polisi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri dihujani kritikan dari berbagai kalangan.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana menunjuk perwira tinggi Polri aktif sebagai Plt Gubernur untuk Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi Gubernur baik karena masa jabatannya yang akan habis atau karena diharuskan untuk cuti karena mengikuti Pilkada.

“Mendagri memang mempunyai kewenangan untuk menunjuk Plt Gubernur atau Bupati/Walikota agar roda pemerintahan di daerah khususnya di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada tetap terjaga,” kata Direktur IMPARSIAL Al Araf dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta.news di Jakarta, Minggu (28/1).

Meski demikian, Al Araf memandang rencana Mendagri untuk menempatkan perwira Polri aktif sebagai Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara (atau di daerah lain) itu perlu dikaji kembali. Pasalnya, pemilihan perwira Polri aktif oleh Mendagri tersebut  kental dugaan dimensi politisnya.

“Kondisi ini tentu tidak hanya akan rawan politisasi, tetapi juga menimbulkan kecurigaan publik adanya kepentingan politik di balik penunjukkan itu,” ujar Al Araf.

Dia mengatakan, dalih penempatan perwira Polri aktif itu dalam rangka menjamin keamanan di daerah rentan konflik merupakan alasan yang tidak berdasar. Menurutnya, dalam upaya memastikan keamanan pelaksanaan Pilkada, langkah yang penting dan perlu dilakukan adalah mendukung dan memperkuat peran dan tugas yang dijalankan oleh kepolisian itu sendiri.

Sementara itu, penempatan perwira polisi aktif sebagai Plt Gubernur di beberapa daerah bukannya memperkuat tetapi justru akan melemahkan peran-peran kepolisian di tengah proses pelaksanaan Pilkada. Langkah itu memunculkan polemik yang membuat kondisi politik menjadi kisruh, karena menempatkan institusi kepolisian akan disorot dan bahkan dicurigai sebagai instrumen pemenangan kandidat tertentu.

“Dinamika ini akan mendorong kondisi keamanan selama gelaran Pilkada 2018 berjalan tidak kondusif,” tutur Al Araf.

Dalam beberapa kasus di Pilkada yang lalu, lanjut dia, yakni Pilkada  Jakarta yang penuh dengan dinamika politik yang cukup panas, Plt Gubernurnya berasal dari kalangan sipil dan bukan dari perwira polri dan kondisi pilkada berjalan damai pada akhirnya.

Dalam konteks itu, yang menentukan jaminan keamanan bukannya plt gubernur akan tetapi langkah kepolisian yang antisipatif dalam mengamankan pilkada dibantu oleh masyarakat.Dengan demikian, dalih demi menjaga keamanan sehingga ditunjuk plt gubernur oleh Mendagri dari perwira polri tidak berdasar dan berasalan

“Mendagri sebaiknya menghindari langkah-langkah kebijakan yang justru hanya akan memicu polemik politis di publik dan mengancam dinamika pelaksanaan Pilkada yang demokratis, damai dan aman,” paparnya.

Dia menambahkan, dalam konteks kebutuhan untuk mengisi kekosongan kepala daerah maka Mendagri sebaiknya menunjuk dan menempatkan pelaksana tugas kepala daerah di daerah tersebut berasal dari unsur pejabat pimpinan di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah Provinsi.

Selain untuk memastikan bahwa pelaksana tugas itu mengerti dan memahami betul tata kelola pemerintahan daerah sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah tetap berjalan baik, pemilihan itu juga untuk memastikan netralitas pemerintah daerah selama berlangsungnya Pilkada tersebut.

Al Araf mengaku, pihaknya mendesak semua pihak untuk memastikan terjaganya netralitas TNI dan Polri dalam Pilkada. Hal ini merupakan suatu keharusan dan sekaligus juga menjadi salah satu elemen dan kunci penting berlangsungnya politik elektoral kita agar demokratis, aman dan damai.

“Semua pihak khususnya pemerintah dan elit politik, jangan sekali-kali memberikan ruang bagi terjadinya politisasi institusi keamanan (TNI/Polri) untuk kepentingan pemenangan electoral,” imbuhnya.

“Imparsial meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Mendagri mengevaluasi ulang usulan Plt Gubernur dari kalangan polri aktif tersebut,” tegas dia.

 

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya