Dua Alasan Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK
Prabowo-Sandi pada tanggal 24 Mei 2019, sekitar pukul 22. 35. wib melalui Kuasa Hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dari website MK-RI dapat dibaca gugatan PHPU Prabowo-Sandi berisi 70% teori dan 30% link berita. Di dalam gugatan itu, tidak ada fakta baru kecuali pengulangan, termasuk soal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar atau invalid. Padahal, KPU sudah pernah mengklarifikasi soal soal DPT ini kepada Kubu 02 yang diterima oleh Hasyim Djojohadikusumo.
Menariknya, di dalam gugatan PHPU yang diajukan ke MK itu Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang di ketuai oleh mantan Ketua YLBHI dan mantan komisioner KPK, di dalam gugatnya tidak mengajukan masalah perselisihan perhitungan suara hasil rekapitulasi internal kubu Prabowo-Sandi dengan KPU. Bagaimana bisa gugatan PHPU ke MK tapi tidak mengajukan dalil tentang perselisihan perhitungan suara hasil rekapitulasi internal Kubu Prabowo-Sandi dengan KPU ?
Tanpa mengajukan perselisihan perhitungan suara, menurut saya Majelis Hakim MK yang memeriksa gugatan PHPU Prabowo-Sandi akan menolak gugatan tersebut. Karena sesuai UU Pemilu tahun 2017 (Pasal 475 ayat (2)), kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil perhitungan KPU yang mempengaruhi hasil akhir.
Logika sederhananya begini, jika Prabowo-Sandi mau ajukan gugatan ke MK musti bawa bukti-bukti hasil perselisihan perhitungan suara. Kalau tidak membawa bukti ini ke MK berarti klaim kecurangan dan klaim kemenangan Prabowo-Sandi hanya omong kosong belaka.
Tak ada artinya copas banyak dalil dari putusan MK tentang Pilkada Kota Waringin Barat, kalau tidak bisa membuktikan adanya perselisihan perhitungan suara.
Lantas apa yang dibawa oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK ?
Setelah dibaca dengan teliti isi gugatan itu, ditemukan istilah TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Ternyata yang disoal oleh Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya adalah pelanggaran TSM yang diduga dilakukan oleh pasangan 01 Jokowi-Ma`ruf Amin dengan bukti-bukti berupa link berita media online.
Jika yang digugat soal pelanggaran terstruktur-sistematis-masif, menurut saya kuasa hukum Prabowo-Sandi sedang mengelabui pengetahuan hukum dirinya sendiri. Jika soal TSM ini di gugat ke MK, sudah pasti salah alamat. Pasalnya, MK tidak punya kewenangan lagi untuk mengadili dugaan pelanggaran TSM. Menurut UU Pemilu tahun 2017 Pasal 463 ayat (1), dengan tegas mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan mengadili dugaan pelanggaran TSM adalah Bawaslu bukan MK.
Berdasarkan penjelasan di atas, sudah bisa diprediksi, berdasarkan isi (dalil, argumentasi dan bukti-bukti) dalam gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang tidak mempermasalahkan perselisihan perhitungan suara serta gugatan yang salah alamat itu, maka gugatan Prabowo-Sandi sulit untuk dikabulkan. Bahkan peluang untuk ditolak oleh Majelis Halim MK sangat mungkin.
Dengan argumentasi di atas maka sangat tidak mungkin MK bisa melantik calon presiden menjadi presiden dan juga MK tidak punya kewenangan untuk itu.
Oleh : Dedy Mawardi
(Sekjen Seknas Jokowi)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.