Deputi Administrasi Tegaskan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Setara
Jakarta – Deputi administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Sumariyandono, mengungkapkan bahwa jabatan fungsional adalah setara dengan jabatan struktural. Jadi bukan jabatan yang sifatnya “orang kelas dua”. Sehingga, perpindahan jabatan antara struktural ke fungsional, dan sebaliknya, merupakan hal biasa dalam organisasi.
“Perlu diingat bahwa jabatan fungsional itu sekarang bukan suatu jabatan yang sifatnya seperti orang kelas dua. Jadi setara dengan jabatan struktural. Jadi kalau ada orang perpindahan dari struktural menjadi fungsonal, atau sebaliknya dari fungsional menjadi struktural itu menjadi hal yang biasa atau sangat wajar dalam sebuah organisasi,” ungkap Dono, begitu Sumariyandono, usai melantik 22 pejabat fungsional di lingkungan Setjen DPR RI di ruang Delegasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Dijelaskan Dono, sesuai Permenpan no 1 tahun 2023 mengatur secara khusus tentang jabatan fungsional. Penekanan dari peraturan menteri tersebut adalah masalah kinerja. Jika selama ini jabatan fungsional itu lebih disibukkan dengan bagaimana mengumpulkan angka kredit, bagaimana bisa mencapai angka kredit dengan cepat, sehingga kenaikan pangkatnya juga bisa lebih cepat lagi. Maka dengan Permenpan ini tidak demikian lagi. Dengan kata lain lebih diutamakan adalah masalah kinerja.
“Kinerja yang diutamakan, dan pengumpulan angka kredit bukan satu ukuran yang harus dijadikan target. Karena proses pengumpulan DUPAK (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit) juga dipermudah lagi. Kalau dulu kan lebih sulit. Setiap kegiatan itu nilainya 0,0 sekian gitu ya, itu sangat sedikit sekali. Nah sekarang tidak seperti itu lagi,” jelasnya.
Sehingga, dengan adanya Permenpan itu pihaknya berharap para pejabat fungsional di Setjen DPR RI memberikan kontribusi yang lebih banyak lagi kepada kesekjenan. Jadi, tidak disibukkan oleh dirinya sendiri. Sementara dari sisi pendapatan pun, ditambahkan Dono, tidak ada perbedaan, atau penurunan penghasilan. Perbedaaannya hanya yang dari sisi managerial dari pejabat struktural, dimana Ia harus memanage orang-orangnya yang ada di bawahnya. Sementara pejabat fungsional tentunya lebih fokus dalam membuat hasil-hasil analisis.
“Jadi kita ini bersinergi antara fungsional dengan structural bersinergi, sama-sama mendukung gitu ya. Dengan kondisi seperti itu maka organisasi bisa lebih lincah lagi, bergerak menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang ada. Termasuk yang tadi saya katakan adalah di era teknologi ini juga mereka juga harus aware bagaimana memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja gitu. Hingga pada akhirnya tidak hanya bisa berkontribusi untuk kesekjenan, untuk organisasi ini, namun juga untuk masyarakat luas, sebagaimana tagline kita mewujudkan organisasi modern yang bisa dengan mudah diakses oleh siapapun,” paparnya.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik pada kesempatan itu adalah Suhartono sebagai analis legislatif ahli madya, Estinanto sebagai auditor ahli madya, Jati arjani sebagai pustakawan ahli madya, Maghfira sebagai Pustakawan ahli madya, Desti aryesti sebagai pustakawan ahli madya, Ridwan Ismail Razaq sebagai pustakawan ahli muda, Ratmini sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, Siti Hasnawati sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, Muhammad Khudori sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, Dodi andresia sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, Johansyah Febrianto sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama, Tuti Alawiyah sebagai arsiparis ahli muda.
Sedangkan Aga Sukma Dewantama sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Aswina Zahra Akhyar sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Fahrini caesa Putri sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Fitri febriani sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Ical Ike Permatasari sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Nita setia eviani sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Riri Aulia Yoni asisten perisalah legislatif mahir, Syafa Aulia Suraji asisten risalah legislatif mahir, Sofia Anjani sebagai asisten perisalah legislatif mahir, dan Theresa Maida Simatupang sebagai asisten farisalah legislatif mahir.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.