Densus 88 Antiteror Polri Ringkus 17 Tersangka Teroris di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus 17 tersangka tindak pidana terorisme. Tersangka ditangkap di tiga provinsi berbeda.
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ahmad merincikan, dari 17 tersangka teroris itu, sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan satu tersangka di Provinsi Riau. Ahmad juga menjelaskan, sebanyak 11 orang yang ditangkap di Aceh terafiliasi jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI). Sementara tiga lainnya diketahui dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA). Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Ahmad menjelaskan, tersangka ES pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan ‘weapon training’ pada tahun 2018 dan memiliki satu pucuk senjata PCP. Sedangkan tersangka RU merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Sementara tersangka MF merupakan bagian dari bidang FKPP pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah atau terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI Parawijayanto.
“Selanjutnya, tersangka teroris JI lainnya DN dan MH. Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI,” tutur Ahmad.
Tersangka MH merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI. Kemudian tersangka JU merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah atau terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan strategi yang dibentuk Amir JI Parawijayanto.
Tersangka RS merupakan bagian kelompok JI Korda Aceh dan mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan ‘weapon training‘ (WT) di Aceh.
“Tersangka SU merupakan bendahara DIKLAT sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020. Tersangka merupakan instruktur pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI,” jelas Ahmad.
Kemudian tersangka AKJ merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka pernah menyalurkan dana dari Bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni RI dan MA. Tersangka RI berperan sebagai fasilitator para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
Sedangkan tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019.
“Tersangka pernah mengikuti ‘idad‘ sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” imbuhnya.
Ahmad menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan peran tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau.

BERITA
Komisi VII Dorong Akselerasi Energi Bersih

Jakarta – Komisi VII DPR RI menyambut baik inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bali dalam menggalakkan implementasi energi bersih sejak tahun 2019 melalui adanya Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra pariwisata di Bali dan menaikkan daya saing Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan kelas dunia.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Dan Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, Bali pada Kamis (9/21/2023), legislator Senayan itu menjelaskan dedieselisasi PLTD eksisting merupakan langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka pencapaian target Net Zero Emission di Tahun 2060 serta untuk mengakselerasi bauran energi terbarukan sesuai target yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional.
“Kita mengetahui bersama bahwa selain dari sisi emisi tidak ramah lingkungan, PLTD juga membebani PT PLN (Persero) karena nilai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang mahal, mencapai USD25 sen per kWh. Oleh karena itu, konversi PLTD menjadi PLTDG dan Pembangkit Listrik tenaga Gas Uap (PLTGU) menjadi salah satu opsi yang patut didorong,” Ucapnya saat membuka pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direksi PT PLN (Persero) dan jajaran BUMN energi lainnya.
Sugeng menyebut, pembangkit listrik yang diresmikan pada tahun 2015 itu telah memberi kontribusi yang besar pada penyediaan suplai energi bersih di Provinsi Bali. “PLTDG Pesanggaran berkapasitas 200 MW di Provinsi Bali yang juga turut berkontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan energi bersih di Provinsi Bali, termasuk mensukseskan kelancaran gelaran KTT G20 tahun lalu,” ucapnya.
Berkaca dari hal itu, ia pun mendorong, tak hanya di Bali, namun semua pihak harus berupaya melakukan akselerasi pemanfaatan energi bersih, termasuk pemanfaatan gas bumi. “Ketersediaan infrastruktur seperti terminal LNG Benoa yang dikelola oleh PT Pelindo Energi Logistik untuk mensuplai kebutuhan gas di PLTDG Pesanggaran juga perlu dikembangkan di daerah-daerah lain dengan pangsa pasar yang potensial,” tutup Politisi Partai NasDem tersebut.
BERITA
Netty Sampaikan Pandangan F-PKS: Tolak Pengalihan Subsidi Gas Melon ke Kompor Listrik

Jakarta – Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak rencana pemerintah mengubah subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon).
“Kami tidak sependapat dengan rencana pemerintah yang ingin mengalihkan subsidi gas elpiji 3 kg. PKS justru mendorong agar penerima subsidi gas elpiji 3 kg sesuai dengan target yaitu kelompok masyarakat miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mengonversi energi dari gas LPG subsidi tiga kilogram ke kompor listrik. Menurut Netty, rencana ini mustahil diterapkan secara nasional selama keandalan pasokan listrik di Indonesia belum kuat. “Infrastruktur kelistrikan yang mumpuni baru ada di Pulau Jawa dan Bali,” tambah Netty.
Bukan hanya menolak rencana perubahan subsidi, lanjutnya, FPKS juga meminta pemerintah agar menjamin ketersediaannya di pasaran. “Jangan sampai rencana tersebut membuat gas elpiji hilang atau sulit dicari di pasaran. Kasihan masyarakat yang membutuhkannya,” terangnya.
Selain itu, Netty juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah agar tetap memberikan subsidi listrik untuk pengguna 450 dan 900 volt ampere. “Pemerintah harus menjamin ketersediaan listrik bagi rumah tangga miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu dengan cara pemberian pemasangan listrik 450 volt secara gratis,” katanya.
“Subsidi energi ini sangat penting karena pergerakan tarifnya akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat,” tambah Netty. Netty yang merupakan legislator dapil Cirebon-Indramayu ini mengatakan bahwa Fraksi PKS juga berpendapat jerat hutang menjadi ancaman yang mengkhawatirkan bagi kemandirian pembangunan nasional. Menurutnya, beban utang pemerintah yang akan diwariskan pada generasi mendatang angkanya sudah sangat tinggi.
“Sayangnya APBN yang terbatas justru digunakan untuk proyek yang ambisius, tidak prioritas, bahkan bermasalah sejak perencanaan, seperti, proyek Ibu Kota Negara baru, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, termasuk penyertaan modal untuk BUMN-BUMN yang terus merugi,” terang Netty yang juga anggota Komisi IX DPR RI tersebut.
BERITA
Miris Bupati Lakukan Pelecehan, Kris Dayanti: Budaya Relasi Kuasa Pimpinan ke Pegawai Harus Diputus

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD) merasa prihatin atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara kepada karyawan kafe miliknya berinisial TSA (21). Kris Dayanti pun menyoroti bagaimana budaya relasi kuasa dari pimpinan ke pegawai harus diputus.
“Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya,” kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2024).
Dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara dilakukan beberapa kali kepada korban yang bekerja di kafe milik pelaku. Bahkan TSA juga sempat diperkosa oleh Bupati Maluku Tenggara hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Kris Dayanti sebagai anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan menyoroti soal budaya relasi kuasa atasan kepada bawahan di lingkungan kerja. Menurutnya, banyak kekerasan seksual terjadi karena budaya relasi kuasa tersebut.
“Pelecehan seksual dilakukan karena bos merasa berkuasa atas pegawainya. Sering juga terjadi pegawai takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya karena khawatir pekerjaannya terancam,” tuturnya.
KD pun menyebut, budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat diputus lewat ketegasan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ia mengingatkan, siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dijerat pidana dengan hadirnya produk hukum UU TPKS.
“Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dapat diproses hukum menurut UU TPKS. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan di mana pihak pemberi pekerja harus menjamin pekerja untuk bebas dari kekerasan seksual,” jelas KD.
“Karena kekerasan seksual merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta menyalahi norma moral dan kesusilaan,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaku individual dalam posisi atasan pun dapat diberi tambahan 1/3 pidana.
Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak-hak tersebut harus dipenuhi pemberi kerja.
Apalagi sejalan dengan UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Jadi budaya relasi kuasa pimpinan ke pegawai dapat dan harus diputus karena kita punya banyak regulasi yang mengatur mengenai perlidungan di tempat kerja, termasuk perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual,” tegas KD.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Khususnya, menurut KD, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Karena kita ketahui bersama korban kekerasan seksual banyak datang dari kelompok perempuan. Diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja,” imbaunya.
KD juga menyoroti masalah kesehatan fisik dan mental TSA yang menjadi korban pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara. Sebab tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam.
“Masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban ke depan,” jelas KD.