Connect with us

Cegah Radikalisme, Ganjar Dukung Densus 88 Masuk Sekolah Libatkan Eksnapiter

Jakarta – Program Densus 88 Antiteror untuk masuk ke sekolah-sekolah dengan melibatkan eksnapiter, dinilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sangat tepat. Selain sebagai upaya deradikalisasi eksnapiter, langkah itu juga mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh, tentang bahaya radikalisme kepada anak-anak sekolah.

“Tentu saja kita mesti mengajak banyak pihak untuk terlibat, umpama para aktor itu kita ajak menjadi juru bicara kita untuk menjelaskan deradikalisasi itu mesti dilakukan seperti apa, terorisme itu bahayanya seperti apa, dan masuk ke sekolah. Tentu kami ini tidak ingin memanjakan mereka (mantan napiter), tapi mengedukasi,” kata Ganjar, seusai menerima tim dari Densus 88 Antiteror Polri, di Kantor Gubernur, Kamis (22/9/2022).

Dukungan penuh juga disampaikan Ganjar Pranowo terkait upaya tersebut. Selama ini Pemprov Jateng sudah mencoba menggandeng eksnapiter, untuk bercerita mengenai bahaya radikalisme dan terorisme melalui program Gubernur Mengajar. Ganjar selalu menyisipkan pendidikan karakter, bahaya narkoba, hingga pencegahan radikalisasi dalam setiap pertemuan dengan pelajar.

“Maka tadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kesbangpol kita ajak, agar semua masyarakat ikut terlibat. Sehingga keperduliannya ada, awarenes-nya ada. Dan di antara warga yang lain tidak melakukan, karena mendengar cerita mereka (eksnapiter),” ungkapnya.

Menurut Ganjar, mengajak dan memberdayakan eksnapiter merupakan dukungan pemerintah untuk deradikalisasi, dan membantu mereka kembali diterima dengan baik oleh masyarakat. Pola lain pemberdayaan eksnapiter dan keluarganya juga dilakukan. Misalnya, beberapa waktu lalu di Surakarta Ganjar bertemu dengan keluarga atau istri eksnapiter, yang mendirikan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga.

“Jadi dari Densus mencoba komunikasi, bagaimana deradikalisasi itu dilakukan, dan konsep yang dibuat adalah mendorong dari sisi ekonomi. Itu peran pemerintah menjadi penting. Kolaborasi inilah yang bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan mereka. Tapi pencegahan menjadi begitu penting, kalau kita yang menjelaskan, mungkin mereka tidak dapat cerita yang sesungguhnya. Maka para pelaku diminta untuk cerita. Nah ini pola kerja sama dengan Densus yang menurut saya bagus, dan saya dukung itu di Jawa Tengah,” jelas Ganjar.

Direktur Indentifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Arif Makhfudiharto, mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan jajarannya selama ini selalu mendukung pelaksanaan penanggulangan terorisme di Jawa Tengah. Diketahui, Jawa Tengah menjadi  episentrum dari radikalisme. Dukungan pemerintah provinsi menjadi sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Berdasarkan data Densus 88 AT Polri, hingga awal September 2022, ada 212 orang narapidana terorisme yang ditahan di Jawa Tengah, yakni 191 orang di dalam lapas di Nusakambangan, dan 20 orang di luar Nusakambangan. Untuk jumlah mantan napiter di Jawa Tengah ada 230 orang, di antara yang terbanyak adalah di Surakarta 47 orang, Sukoharjo 43 orang, dan Kota Semarang 20 orang.

“Ketika kita bisa bekerja sama, baik itu komunikasi, berkolaborasi, dan melaksanakan kegiatan yang lebih sinergi, tentunya kita bisa menjadikan masyarakat paham bahwa mereka yang kita tangkap itu adalah korban dari ideologi yang disampaikan secara ekstrem, yang ujungnya adalah melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Kerja sama dalam aspek sosial ekonomi, dan internalisasi nilai-nilai luhur Pancasila kepada eksnapiter dan keluarganya akan membuat mereka memiliki pendirian dan kecintaan kepada negara. Peran pemerintah sampai tingkat desa/kelurahan dengan otonomi, mengelola masyarakat dengan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya, juga menjadi langkah yang bagus untuk deradikalisasi dan internalisasi nilai Pancasila.

Arif menjelaskan, ketika seorang teroris ditangkap, maka ada keluarga, istri, dan anak yang ditinggalkan di rumah. Jika yang ditangkap kepala keluarga, maka keluarga yang ditinggalkan butuh menopang kebutuhan. Di sinilah peran pemerintah bisa lebih tepat, dengan memberikan kepastian kebutuhan keluarga tercukupi. Sebab, momen ini juga digunakan oleh jaringan teroris untuk masuk dan mengambil keluarga yang ditinggalkan.

“Mereka yang ditangkap itu korban dan yang terdampak adalah keluarganya. Maka kita coba berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka ini juga masyarakat, keluarga kita, dan berpikir yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Kita harus selamatkan keluarganya, agar terputus dengan jaringan mereka (radikal),” papar Arif.

Ditambahkan, Densus 88 sudah memulai di-engagement dengan keluarga yang ditinggalkan sejak penangkapan teroris. Mulai soal pendidikan hingga kesehatan. Sebab deradikalisasi pelaku menjadi susah ketika keluarga mereka lebih dulu ditarik masuk ke jaringan.

Kerja sama dan kolaborasi antara Densus 88 dengan pemerintah daerah, juga terkait pencegahan radikalisasi di kalangan pelajar. Menurut Arif, pola mengajak eks napiter untuk berbicara tentang bahaya radikalisme dan bagaimana proses masuknya merupakan cara efektif.

“Ini kami anggap lebih efektif karena anak-anak sangat rentan, tetapi ketika diceramahi oleh penyintas menjadi lebih efektif sebagai narasumber,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Oleh

Fakta News
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.

Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Oleh

Fakta News
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.

Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.

“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.

Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.

Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.

“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.

“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.

Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.

Baca Selengkapnya

BERITA

DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Oleh

Fakta News
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.

Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.

“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.

“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Baca Selengkapnya