Connect with us

DARI PENEGAKAN KUOTA HINGGA KEPAKARAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS: Optimalisasi Peran Perusahaan Terkait Para Penyandang Disabilitas

Jalal – Aktivis Keberlanjutan Perusahaan
Farhan Helmy – Presiden Pergerakan Disabilitas dan Lanjut Usia (DILANS-Indonesia)

PENGANTAR. Ini tulisan Kang Jalal bersama saya setelah berdialog sekian lama tentang peran strategik di luar negara untuk menjadi bagian dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga difabel. Kang Jalal yang saya kenal adalah seorang praktisi keberlanjutan yang secara khusus seorang profesional Good Corporate Governance. Terkait dengan peran perusahaan salah satu gagasan kami bukan sekedar terlibat dalam CSR ataupun yang diperluas, tetapi menginisiasi entitas dalam pengambilan keputusan. Jumlah penyandang disabilitas Indonesia saat ini 23 juta orang, seyogyanya bisa memberikan inspirasi perlu upaya lebih masif dalam perlindungan dan pemenuhan hak mereka terutama keterlibatan perusahaan.

Mungkin sudah saatnya perusahaan-perusahaan di Indonesia memastikan kepakaran terkait penyandang disabilitas ini di berbagai bagian perusahaan, terutama di bagian human capital, penanggung jawab kinerja sosial, komite eksekutif dan komite di dewan komisaris. Kalau selama ini telah banyak desakan agar di antara anggota komite di dewan komisaris ada yang memahami perspektif gender dan masyarakat lokal, keperluan yang sama jelas juga untuk perspektif penyandang disabilitas.

Selamat menikmati tulisan ini🙏

+++++

APA respons utama dari perusahaan-perusahaan di Indonesia ketika diajak berdiskusi tentang kontribusi mereka terhadap para penyandang disabilitas? Sama dengan pemahaman umum tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR): donasi. Pemahaman yang terbatas ini bukan saja sangat menggelisahkan, namun juga patut disayangkan lantaran perusahaan menjadi tidak benar-benar bisa mewujudkan tanggung jawabnya pada level yang seharusnya.

CSR sesungguhnya berarti tanggung jawab atas dampak (positif maupun negatif) yang ditimbulkan keputusan dan tindakan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan yang bertujuan untuk berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan. Kita tahu bahwa kesepakatan global tentang pembangunan berkelanjutan terformalkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) yang berlaku antara 2016-2030. Jadi, mudahnya, CSR adalah tentang bagaimana perusahaan berkontribusi pada pencapaian SDGs di berbagai tingkat.

Ada tiga ranah kontribusi tersebut, menurut Jane Nelson, Beth Jenkins, dan Richard Gilbert dalam publikasi mereka Business and the Sustainable Development Goals: Building Blocks for Success Scale (2015). Pertama, melalui bisnis inti yang sesuai dengan paradigma pembangunan berkelanjutan. Kedua, melalui investasi sosial. Ketiga, melalui advokasi publik dan dialog kebijakan. Ketiga ranah kontribusi ini sangatlah penting untuk ditelisik lebih jauh ketika kita membicarakan tentang bagaimana seharusnya perusahaan berkontribusi secara optimal kepada para penyandang disabilitas.

Mengapa demikian? Sinyalemen Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden untuk urusan disabilitas yang membeberkan hanya 3.300 jiwa dari 22 juta jiwa total penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja secara memadai sangatlah memprihatinkan. Ini masih sangat jauh dari harapan dibanding dengan berbagai pernyataan komitmen tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas seperti Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU 19/ 2011, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berbagai peraturan lainnya yang lebih implementatif. Hal ini membuat setiap perusahaan—bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya—perlu bersiap untuk memberikan kontribusi optimalnya.

Dalam ranah bisnis inti, perusahaan perlu melihatnya di dalam tiga lapisan: workplace, market place, dan supply chains. Kalau kita periksa literatur tentang apa yang bisa dilakukan perusahaan terhadap penyandang disabilitas dan workplace, sesungguhnya ada banyak sekali yang bisa dilakukan. Banyak literatur menyatakan bahwa perusahaan perlu menerapkan kuota untuk penyandang disabilitas di dalam pekerjanya. Indonesia sendiri sudah memiliki regulasi yang menetapkan kuota tersebut, yaitu 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN. Dan, lantaran CSR bersifat melampaui regulasi, seharusnya kebijakan perusahaan menetapkan kuota yang lebih tinggi. Kalau regulasi ini saja benar-benar ditegakkan, sesungguhnya ada cukup banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan pekerjaan, apalagi kalau perusahaan secara sukarela menetapkan kuota yang lebih tinggi. Namun, pada kenyataannya, majoritas perusahaan belum menjalankan kewajiban regulatori itu lantaran tidak mengetahuinya juga karena penegakannya minimal.

Terkadang perusahaan mengetahui kewajiban tersebut tetapi gagal memastikan kepatuhan karena kesulitan mengakomodasinya di dalam strategi dan implementasi human capital mereka. Majoritas perusahaan merasa kesulitan lantaran kondisi disabilitas fisik, sensorik, intelektual dan mental dianggap sebagai kendala untuk inklusi. Padahal di situ titik pentingnya kalau perusahaan benar-benar ingin menegakkan keadilan, kesetaraan, keragaman, dan inklusi (justice, equity, diversity, and inclusion atau JEDI), sebagaimana yang disarankan oleh Kristina Kohl dalam Driving Justice, Equity, Diversity, and Inclusion: The JEDI Journey (2022), maka kondisi yang melekat dengan disabilitas itu merupakan hal yang penting untuk diselesaikan melalui beragam tindakan afirmatif.

Di antara tindakan afirmatif yang sangat penting adalah memastikan bahwa infrastruktur gedung dan kantor memang ramah terhadap berbagai jenis disabilitas, sehingga mereka bisa mengakses dan menavigasi aktivitas di kantor dengan lebih baik. Kalau memang dimungkinkan untuk bekerja dari rumah, atau dari tempat lain yang lebih nyaman, perusahaan bisa mengakomodasinya dengan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang memadai, misalnya. Para penyandang disabilitas mungkin sekali perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan tertentu yang memungkinkan mereka berkontribusi secara optimal. Dan seterusnya. Jadi, memang tak bisa sekadar menegakkan kuota, apalagi mengabaikannya, melainkan perlu melihatnya dalam perspektif JEDI yang komprehensif, terutama dari sudut pandang pendekatan kapabilitas yang dipromosikan Amartya Sen.

Banyak hal yang sangat menarik bisa dipikirkan ketika melihat bagaimana perusahaan bisa melihat penyandang disabilitas dari sudut pandang market place. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diakui oleh Pemerintah RI adalah 4-5% dari penduduk. Itu berarti jumlahnya bisa mencapai 13,5 juta orang di Indonesia. Namun, proporsi tersebut dikritik oleh PBB di penghujung tahun lampau. Di level global, penyandang disabilitas secara rerata menempati proporsi 15% dari penduduk, atau bisa mencapai 40 juta orang bila persentase tersebut digunakan di Indonesia. Angka yang dikutip Angkie, yaitu 22 juta jiwa, berada di antara proporsi yang diakui Indonesia versus PBB. Kalau tujuan perusahaan didefinisikan sebagai memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat dan lingkungan melalui cara yang mendatangkan keuntungan, seperti yang disarankan Colin Mayer dalam Prosperity: Better Business Makes the Greater Good (2018), maka perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu melihat baragam kebutuhan yang muncul dari berbagai jenis disabilitas sebagai peluang pasar dengan memberikan solusi yang tepat.

Kebutuhan kursi roda yang handal, alat bantu dengar dan lihat, beragam gawai dengan desain khusus, atau kebutuhan sehari-hari seperti popok yang praktis dan nyaman untuk beragam kelompok umur, sangatlah besar. Dalam hal ini, memahami berapa peluang pasar yang sebenarnya, lalu mendesain produk-produk yang sesuai, adalah kunci untuk bisa membantu para penyandang disabilitas itu dengan baik. Kalau selama ini kesadaran bahwa peluang pasar dari melayani kelompok miskin, yang diperkenalkan oleh CK Prahalad dan Stuart Hart dalam The Fortune at the Bottom of the Pyramid (2004) telah membuat banyak perusahaan menjadi makmur, kesadaran bahwa para penyandang disabilitas adalah pasar besar yang perlu dilayani secara sungguh-sungguh adalah hal yang juga sangat penting. Pertanyaan pentingnya adalah apakah perusahaan perlu memodifikasi produk-produknya yang sekarang untuk menangkap peluang pasar itu, atau bahkan perlu menciptakan produk-produk baru yang benar-benar menjawab kebutuhan para penyandang disabilitas?

Dari sudut pandang supply chains, perusahaan bisa mengoptimalkan dampaknya bila memiliki pemihakan kepada para penyandang disabilitas ini dengan membuat preferensi kepada mereka, termasuk memberikan preferensi sebagai kontraktor dan pemasok. Sama dengan situasi workplace, preferensi itu tidaklah memadai kalau hanya dijalankan dengan kuota saja. Banyak usaha yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, atau memekerjakan penyandang disabilitas, bisa ditingkatkan kapasitasnya dengan bantuan legalisasi, bantuan kondisi kerja, dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas. Investasi di awal memang dibutuhkan, namun bila perusahaan bersungguh-sungguh dalam penegakan ini, maka manfaat operasional, reputasional, juga finansial bisa diraih.

Di ranah investasi sosial, perusahaan melihat apa saja manfaat yang bisa diberikan kepada para penyandang disabilitas di masyarakat, yang bukan, atau belum, masuk sebagai pekerja atau terlibat dalam rantai pasoknya. Sama dengan seluruh upaya investasi sosial lainnya, perusahaan perlu memulainya dengan melakukan pemetaan khusus terkait penyandang disabilitas, jenis-jenis disabilitasnya, kebutuhan mereka masing-masing, dan potensi yang mereka miliki, di dalam wilayah dampak operasi perusahaan. Data ini terkadang sudah tersedia lantaran ada penelitian dari pihak-pihak lain, termasuk LSM, namun pada sebagian besar kasus datanya belumlah tersedia. Perusahaan perlu melakukannya sendiri, atau mensponsori pihak lain yang kapabel untuk melakukannya, terlebih dahulu.

Kemudian, perusahaan perlu menggabungkan pengetahuan tentang kepentingan para penyandang disabilitas itu dengan rencana pembangunan pemerintah, apa yang sudah dan masih perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan lainnya, selain kepentingan perusahaan sendiri. Hanya bila pemahaman menyeluruh atas kondisi tersebut telah dimiliki saja maka perusahaan bisa mengambil keputusan tentang intervensi apa yang perlu dilakukan kepada para penyandang disabilitas, dengan siapa saja kerjasama bisa dilakukan, target-target apa yang perlu dicapai di masa mendatang, metode pemantauan dan evaluasi yang akan dipergunakan, hingga exit strategy-nya kelak. Kebanyakan perusahaan yang tidak melakukan pemetaan inilah yang terjebak dengan sekadar berdonasi—yang belum tentu tepat sasaran dan tepat metode intervensi.

Kalau perusahaan telah melakukan berbagai upaya yang memadai di bisnis inti dan investasi sosialnya, bisa dipastikan mereka memiliki kekayaan informasi yang luar biasa di dalam tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan khusus ini. Maka, mereka kemudian bisa meluaskan jangkauan dampak positifnya dengan melalukan advokasi dan dialog kebijakan di sphere of influence-nya. Lewat ranah ini, perusahaan bisa mengajak perusahaan lain, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk bisa memerlakukan penyandang disabilitas sesuai prinsip JEDI.

Satu hal yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa perusahaan bisa menjadi lebih peka terhadap isu-isu penyandang disabilitas dan menjawabnya dengan lebih adil, setara, beragam, dan inklusif bila tata kelola perusahaan memang didesain untuk itu. Kini tata kelola pemangku kepentingan (stakeholder governance) telah diterima oleh perusahaan-perusahaan yang progresif. Penerimaan atas model tata kelola itu berarti perusahaan dalam mengambil setiap keputusannya perlu menimbang manfaat optimal untuk seluruh pemangku kepentingannya, bukan sekadar demi keuntungan pemegang saham sebagaimana yang ditekankan oleh shareholder governance.

Perusahaan yang ingin memastikan manfaat optimal untuk para penyandang disabilitas—sebagai salah satu kelompok rentan—membutuhkan peningkatan sensitivitas dan kepakaran dalam isu-isu ini. Perusahaan perlu memasukkan pandangan mereka yang paham betul soal isu-isu terkait penyandang disabililitas dalam pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan, pasar, rantai pasok, investasi sosial, dan advokasi dan dialog kebijakan. Mungkin sudah saatnya perusahaan-perusahaan di Indonesia memastikan kepakaran terkait penyandang disabilitas ini di berbagai bagian perusahaan, terutama di bagian human capital, penanggung jawab kinerja sosial, komite eksekutif dan komite di dewan komisaris. Kalau selama ini telah banyak desakan agar di antara anggota komite di dewan komisaris ada yang memahami perspektif gender dan masyarakat lokal, keperluan yang sama jelas juga untuk perspektif penyandang disabilitas.

Jakarta, 1 April 2023

Presiden Joko Widodo Sri Mulyani Indrawati Erick Thohir Siti Nurbaya Bakar Atnike N Sigiro Dante Rigmalia Hari Kurniawan Abetnego Tarigan Sunarman Sukamto Tri Widodo Utomo Ridwan Kamil Yana ‘Rase’ Mulyana Didi Yakub Anang Eska Andar Manik Full Ida Ayu Sri Sundari Undang Permana Segah Patianom Alexander Irwan Farah Sofa Nana Edriana Noerdin Jilal Mardhani Djumono Tedy Rusmawan Idamom Smita Notosusanto Ricky Pesik Dati Fatimah Herni Ramdlaningrum @Ach

#dilansindonesia #indonesiainklusif #ecocrights #JEDI #sdgs2030

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia

Oleh

Fakta News
Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi saat diwawancarai Parlementaria di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran di Timur Tengah disinyalir menjadi pemicu melemahnya tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja prioritas.

“Tentunya cadangan fiskal kita harus diperkuat kemudian penjajakan-penjajakan untuk antisipasi dampak internasional juga harus dilakukan. Kedua, menjaga inflasi, menjaga daya beli, dan juga kita melakukan langkah-langkah pengetatan ikat pinggang lah dan belanja-belanja yang tidak prioritas harus kita tahan dulu sambil menunggu situasi yang membaik.” Kata Fathan saat ditemui Parlementaria, di Jakarta di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menegaskan bahwa pemerintah dan stakeholder lain harus secara serius menyusun langkah-langkah antisipatif. Hal itu lantaran situasi yang tidak terprediksi. Di sisi lain, ia pun berharap PBB bisa segera beraksi untuk mencegah keadaan yang lebih buruk di wilayah jazirah arab tersebut.

“Kita tidak tahu sampai kapan ketegangan antara Iran dan Israel berlanjut. Kalau misalnya Agustus atau September (ketegangan tidak berakhir) maka kita akan mengalami situasi yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, OJK dan seluruh stakeholder harus segera (menyusun) langkah-langkah yang cukup serius untuk mengatasi pelemahan Rupiah ini,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.

Pada kesempatan tersebut, Fathan juga menyampaikan bahwa laporan Menteri Keuangan menunjukan sektor pemasukan masih dinilai stabil. Meski begitu, ia berharap adanya peningkatan harga beberapa komoditas unggulan.

“Sektor ekonomi, pemasukan laporan dari Menteri Keuangan masih bagus, stabil tetapi kita juga berharap ada komoditas-komoditas yang naik karena selalu kita ada anugerah yang kita punyai yaitu sumber daya alam yang kuat,” lanjutnya.

Tak lupa, Fathan juga menyinggung peran UMKM yang ikut ambil andil dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia. Menutup pernyataannya, ia kembali menegaskan agar setiap pihak ikut ambil bagian dalam menyelamatkan dan menjaga ekonomi tanah air.

“Oleh karena itu kita berharap bauran kebijakan dan langkah-langkah antisipatif dan penguatan cadangan fiskal mampu menyelamatkan dan menjaga ekonomi nasional,” tutupnya.

Tren penguatan dolar AS terhadap Rupiah terlihat mulai bergerak sejak akhir kuartal 3 tahun 2024. Rupiah mulai menyentuh level Rp16.000 pada perdagangan di akhir pekan kedua April 2024 dan terus bergerak di level tersebut hingga awal pekan keempat ini.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan

Oleh

Fakta News
Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hal itu menyusul laporan tingginya angka depresi di kalangan peserta program.

“Pemerintah perlu menggali akar permasalahan kasus ini. Apakah terkait  dengan aspek kesejahteraan seperti hak insentif bagi para peserta PPDS yang belum layak atau kurang diperhatikan atau ada aspek lain,” papar Netty dalam keterangan media yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (24/04/2024).

Menurut hasil survei skrining kesehatan jiwa peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) RS vertikal per Maret 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan ribuan calon dokter spesialis mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.

“Para peserta PPDS ini umumnya sudah memasuki usia matang dan memiliki tanggungan keluarga. Jika pemasukan  tidak jelas, sementara mereka  harus membayar biaya pendidikan,  melayani pasien, dan  belajar, tentunya menjadi beban tersendiri,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain soal kesejahteraan dan insentif,  Netty juga meminta pemerintah agar memperhatikan kesehatan fisik dan mental para  peserta PPDS.

“Praktik bullying oleh senior ke junior di lingkungan pendidikan dokter di Indonesia ditengarai masih kerap terjadi.  Mungkin tidak dalam bentuk kekerasan fisik, tapi dalam bentuk  beban kerja yang berat, di luar kewajaran dan bahkan beban kerja di luar tanggung jawab serta kewajibannya. Itu  juga dapat disebut bullying,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDS secara ketat.

“Para peserta PPDS adalah aset negara dalam bidang kesehatan yang harus dijaga kesehatan fisik dan mentalnya secara baik agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam menjalani perannya,” kata Netty.

Terakhir, Netty meminta agar pemerintah segera menangani masalah depresi yang dialami peserta PPDS karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan dokter di masa yang akan datang.

“Pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana agar peserta PPDS dapat menjalankan pendidikannya secara maksimal. Tidak maksimalnya pendidikan dokter spesialis akan berdampak pada stabilitas kesehatan nasional Indonesia,” tambah Netty.

Baca Selengkapnya

BERITA

Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI

Oleh

Fakta News
Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI
Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari, saat memimpin workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025 di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025. Perencanaan Anggaran 2025 RKA-KL merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian atau lembaga yang disusun menurut bagian anggaran K/L. RKA-KL disusun menggunakan tiga pendekatan yaitu, kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja.

Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari mengungkapkan, acara ini bertujuan agar kegiatan di lingkungan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap dengan workshop ini seluruh kegiatan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Prinsip penyusunan anggaran yang baik itu efektif, efisien, dan tepat guna, sehingga dapat menghasilkan output yang bermanfaat bagi semua pihak,” paparnya di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Berikut dasar hukum dalam Perencanaan Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara atau Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. KEP-29/PB/2022 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2024. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1139/SEKJEN/2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca Selengkapnya