BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional Termasuk Biaya Top Up
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/GPN) dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, PADG GPN tersebut menetapkan mekanisme bagi semua pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak yang terhubung dengan GPN. “Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN, yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi, interoperabel dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal dan lancar,” kata Agusman dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik, Kamis (21/9).
Selain itu, jelas dia, penerbitan aturan pelaksanaan GPN itu juga untuk mendukung program pemerintah, seperti bantuan sosial non tunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan GNNT yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.
Secara garis besar, ujar Agusman, terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN, yaitu:
1. Prosedur penetapan kelembagaan GPN.
Bank Indonesia mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services agar mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN.
2. Mekanime kerja sama.
Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.
3. Branding nasional.
BI menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. Selanjutnya, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
4. Skema harga.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN, sebagai berikut:
a) Skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (Merchant Discount Rate- MDR) sebesar 1 persen, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.
b) Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi pembelian dengan rincian sebagai berikut:
- Terminal usage fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal): 0,35 persen.
- Sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan): sesuai dengan kesepakatan antarpenerbit.
- Merchant Discount Rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
c) Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi Top Up dengan rincian sebagai berikut:
- Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.
- Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra) dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
d) Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya.
5. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.
Dijelaskan, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
Menurut Agusman, BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas) dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan dan inovasi.
Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, kata Agusman, BI menilai kebijakan skema harga yang diaturkan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi.
KR
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.