Connect with us

Berlaku Mulai 17 Juli, Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi COVID-19

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;

b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi VI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium

Oleh

Fakta News
Komisi VI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji saat bertukar cenderamata usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mendorong pengembangan sektor pariwisata beserta sarana transportasi dan infrastruktur pariwisata di Provinsi Bali menjadi destinasi wisata premium. Hal tersebut diungkapkannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan tema Pengembangan Sektor Pariwisata Provinsi Bali beserta Dukungan Sarana Transportasi dan Infrastuktur di Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).

“Kita mendapatkan penjelasan dari mitra kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Pariwisata, Transportasi dan juga infrastruktur bahwa mereka sudah mulai pulih kembali setelah pandemi Covid-19. Ada yang sudah 95 persen, adapula yang sudah 100 persen dari tahun 2019 lalu. Kondisi ini tentu menggembirakan tapi jangan pula mudah berpuas diri karena kita masih harus berpacu dengan waktu di mana sektor pariwisata merupakan penghasil devisa negara cukup besar,” ungkap Sarmuji usai pertemuan dengan jajaran Direksi BUMN Pariwisata, Transportasi dan Infrastruktur.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan negara kita punya potensi wisata yang lengkap, mulai dari pesona alamnya, keramahtamahan masyarakat, keanekaragaman budaya. Hanya saja ada banyak hal yang harus dibenahi, misalnya destinasi wisata kita jangan hanya bertumpu di Bali saja tapi perlu juga dikembangkan daerah-daerah tujuan wisata lainnya.

“Khusus Bali yang sudah pulih kembali setelah pandemi kita berharap agar bisa menjadi destinasi wisata yang premium. Karena daya dukung lingkungan di Bali juga pasti terbatas, dengan jumlah wisatawan yang kian hari kian banyak tentu akan menyulitkan jika tidak secara terencana kita naikkan level wisata di Bali menjadi level premium,” tandasnya.

Legislator Dapil Jawa Timur VI melanjutkan, konsep wisata premium yang dimaksud mengacu kepada layanan yang berkualitas tinggi dan kental dengan keunikan alam, sosial, budaya, dan masyarakat. Dengan begitu, wisatawan bisa mendapat pengalaman bernilai tinggi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan sepuluh Destinasi Wisata Prioritas (DSP) di luar Bali antara lain Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur, Kepulauan Seribu di Jakarta, Danau Toba di Sumatera Utara, Wakatobi di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, Morotai di Maluku Utara, dan Tanjung Kelayang di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Gobel Sampaikan Apresiasi Masyarakat Gorontalo Terhadap Program Bantuan Presiden

Oleh

Fakta News
Gobel Sampaikan Apresiasi Masyarakat Gorontalo Terhadap Program Bantuan Presiden
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat berbincang dengan Presiden RI Jokowi yang baru tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Minggu (21/4/2024). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Gorontalo – Presiden RI Jokowi belum lama ini menggelar kunjungan kerja ke Gorontalo untuk meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato, panen jagung di Pohuwato, meninjau pembangunan Waduk Bulango Ulu, serta sejumlah agenda lainnya. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyampaikan apresiasi dan terima kasih dari masyarakat kepada Presiden yang telah menggelontorkan berbagai program bantuan dan proyek strategis nasional ke Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah bisa menyambut kedatangan beliau (Jokowi) bersama rombongan yang akan melakukan kunjungan kerja serta beberapa agenda lainnya di Gorontalo. Semoga Gorontalo memberikan kesan yang indah bagi Pak Presiden,” ungkap Gobel dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Selasa (23/4/2024) sebagaimana perbincangan santai keduanya saat Jokowi tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Minggu (21/4/2024).

“Begitu banyak program yang telah diberikan Presiden Jokowi untuk Gorontalo, diantaranya Proyek Strategis Nasional Waduk Bulango Ulu, Program Pertanian, Proyek Bandar Udara dan Pelabuhan Anggrek untuk menopang pertumbuhan ekonomi di Gorontalo,” sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini yang akan kembali menjadi wakil rakyat dari Dapil Gorontalo untuk periode 2024-2029.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi selepas dari Bandara Djalaludin menuju Kota Gorontalo dan bermalam di sana. Keesokan harinya, Presiden melanjutkan kegiatan meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Pohuwato dan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo.

Turut hadir menyambut kedatangan Presiden Jokowi diantaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya, Kapolda Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, Danlantamal VIII Laksma TNI Nouldy Jan Tangka, Danlanud Sam Ratulangi Marsma TNI Ramot CP Sinaga, dan Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peserta Magang Di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI

Oleh

Fakta News
Peserta Magang Di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI
Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Djaka Dwi Winarko foto bersama usai Kuliah Umum MDRR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Djaka Dwi Winarko menjelaskan mahasiswa yang tergabung dalam program Magang di Rumah Rakyat (MDRR) diharapkan dapat menjadi duta-duta DPR. Dimana para pemuda dan pemudi ini dapat menyampaikan informasi secara utuh tentang DPR kepada masyarakat luas.

“Mahasiswa MDRR ini merupakan orang-orang pilihan dari sekian ribu mahasiswa dari seluruh Indonesia. Selain pengalaman untuk mahasiswa itu sendiri, sejatinya MDRR Ini menjadi sebuah kesempatan kita untuk memberikan pemahaman mengenai apa itu DPR secara langsung. Karena dia melihat praktek-praktek kerja anggota DPR dan juga termasuk supporting system di Setjen DPR,” ujar Djaka usai Kuliah Umum MDRR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya berharap peserta MDRR ini yang notabene mempunyai pengalaman secara utuh mengenai DPR, cara kerja, prosedur kerjanya, dinamika yang ada di DPR ini dapat memberikan pengalamannya tersebut. Serta, informasi yang dilihatnya secara langsung tentang DPR secara utuh kepada teman, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Dijelaskan Djaka, dalam Kuliah Umum kali ini, Pustekinfo diberi kesempatan untuk memberikan informasi dan sharing, serta diskusi seputaran IT di DPR RI.  Misalnya terkait peran dan fungsi Pustekinfo diantarahnya memastikan bahwa layanan-layanan, kerja, dan proses-proses di DPR itu bisa terfasilitasi dengan menggunakan teknologi informasi. Dengan kata lain, tujuan dari kuliah umum hari ini menurut Djaka adalah memberikan pemahaman-pemahaman bagaimana sebetulnya peran dari Pustekinfo dalam proses kerja di DPR RI.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya manusia Legislatif (Pusbangkom) ini juga memaparkan bahwa sejak tahun 2010 dimana layanan IT DPR berdiri itu memiliki ratusan aplikasi yang tersebar di berbagai unit kerja di DPR RI. Namun, lama kelamaan banyaknya aplikasi yang tersebar di berbagai unit kerja tersebut malah “merepotkan” DPR sendiri. Hingga kemudian pihaknya bersama Tim Pustekinfo bekerjasama dengan Universitas Indonesia di bawah pimpinan Profesor Yudo membuat strategi tersendiri yang disebut Rencana Induk Teknologi dan Informasi dan Komunikasi (RITIK).

“RITIK ini semacam cetak birunya, guidance bagaimana teknologi informasi itu dikembangkan ke depannya. Tadi kita sampaikan bahwa kita sudah ada RITIK mulai tahun 2020 sampai 2025 dan ini juga kita evaluasi setelah itu nanti akan kita rubah lagi atau kita kembangkan lagi menjadi RITIK 2024-2027. karena apa? karena teknologi informasi dan perkembangan sangat cepat, untuk kita bisa mengantisipasi perkembangan seperti apa, dari sisi teknologinya seperti apa, aplikasinya, infrastruktur, termasuk juga Sumber daya manusianya,” paparnya.

Djaka menambahkan, melalui RITIK, pihaknya akan terus mengintegrasikan ratusan aplikasi yang ada di DPR menjadi 15 klaster besar. “Sejauh ini dari 120 an aplikasi yang ad adi DPR telah diintegrasikan menjadi 50 an aplikasi. Ke depan aplikasi sejenis akan terus diintegrasikan lagi sehingga menjadi 15 aplikasi besar yang ada di DPR RI,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya