Bareskrim Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan 600 Ribu Ekstasi
Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 600 ribu butir ekstasi yang diselundupkan dari Belanda melalui jalur transportasi udara di Bandara Soekarno – Hatta. Ratusan ribu butir pil ekstasi itu dimasukan ke dalam dua boks kayu berukuran besar dengan keterangan dokumen bahwa dua boks kayu tersebut berisi mesin vakum.
“Kita mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika, maka kita jaga dan perketat semua barang yang masuk ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang di kantor Bareskrim Polir, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (23/11).
Saat melakukan X-Ray, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri mencurigai dua boks kayu besar di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, setelah melakukan X-Ray rupanya boks itu bukan vakum mesin. Hanya saja data untuk boks tersebut diganti dengan data vakum mesin.
“Dengan kotak sebesar ini memang kotak vakum mesin. Setalah kita analisa, kan kita punya ahli analisa X-Ray dan kita lihat imagenya buakn vakum mesin,” ungkap Erwin.
Erwin menambahkan, tim gabungan kemudian melakukan control delivery, yakni melakukan pengawasan dan mengamati pengiriman barang hingga ke tempat tujuan terakhir pengiriman. Saat dibuntuti petugas, ternayata dua boks kayu berukuran besar itu dibawa ke Villa Mutiara di Bekasi. Setelah tiba di lokasi tujuan, barulah diketahui bahwa dua boks kayu itu ternyata berisi pil ekstasi berwarna hijau, orange dan pink.
Penyelundupan ekstasi dari Belanda – Jakarta ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana dari Rutan Kelas I Surakarta, Solo dan Rutan Bogor, Jawa Barat.
“Dari hasil interogasi tersangka Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindut,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Menurut dia, 600 ribu butir pil ekstasi itu rencananya akan didistribusikan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika yang ada di Jakarta. Ekstasi itu akan dijual seharga Rp500 ribu per butir.
“Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 ribu butir itu akan diedarkan ke diskotek dan bandar narkotika di Jakarta. Harganya Rp500 ribu per butir sehingga total seluruhnya Rp300 miliar,” tambah Ari Dono.
Penyelidikan sindikat jaringan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Satgas narkotika Polri, membentuk tim gabungan yang melibatkan pihak Bea Cukai untuk mengawasi masuknya narkotika tersebut di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
“Setelah barang tiba, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap barang itu dan pada tanggal 8 November pukul 08.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan di Villa Mutiara, Bekasi itu, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua kotak besar boks kayu yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna yaitu oranye, pink dan hijau.
“Kedua pelaku lah kita ketahui bahwa jaringan ini dikendalikan Aan Bin Suntoro dan Obes,” kata Ari Dono.
Satgas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. yakni Randi Yuliansah yang kemudian ditangkap di Lotte Mart, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11) lalu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima bungkus ekstasi berjumlah 25 ribu butir.
Selanjutnya, Satgas melakukan koordinasi dengan lapas tingkat I Surakarta untuk bertemu dengan pengendali barang haram tersebut, yakni Dadang, Waluyo dan Andang Anggara. Selain Andang, satgas juga bertemu Obes yang diketahui sebagai pengendali Andang.
“Kami tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk membawa kedua tersangka (Andang dan Obes) untuk dibawa ke Jakarta untuk memeriksa dan mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional jenis ekstasi Belanda,” ujar Ari Dono.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Andang, Obes, Dadang Firmansyah dan Waluyo. Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukum pidana dengan mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.