Connect with us
DPR RI

Banggar Dukung Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunannya

Banggar Dukung Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunannya
Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah yang mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Dimana sesuai dengan usulan pada RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk menaikkan gaji aparat negara tersebut sebesar 8 persen, serta kenaikan 12 persen bagi pensiunan.

Atas kebijakan tersebut, RAPBN 2024 memberikan dukungan anggaran sebesar Rp9,45 triliun. “Saya mendukung penuh kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunannya. Rencananya Badan Anggaran DPR bersama pemerintah akan membahas hal ini pada rapat 19 September 2023 mendatang,” katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (11/9/2023).

Menurut Said  kenaikan 8 persen gaji ASN, TNI, Polri dan 12 persen untuk pensiunannya telah mempertimbangkan kekuatan fiskal kita pada tahun 2024, sehingga kelangsungan fiskal yang sehat dan kuat tetap terjaga.

“Kami juga melihat kenaikan gaji ini tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi, sepanjang potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya,” katanya.

“Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan ini telah kami pertimbangkan sedemikian rupa berdasarkan dedikasinya selama ini, khususnya dalam upaya penanganan pandemi covid19, dan pemulihan ekonomi nasional secara cepat,” tambahnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu berharap kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunan memberikan dorongan pada peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri dan para pensiunan, terlebih selama 4 tahun ini mereka semua tidak mendapatkan kenaikan gaji dan pensiunan.

“Padahal setiap tahun kita menghadapi kenaikan inflasi. Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.

Kenaikan ini kita harapkan meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga, khususnya dari rumah tangga ASN, TNI dan Polri, serta tunjangan pensiunan kita harapkan mendorong kegiatan ekonomi lebih luas (dampak multiplayer), yang menggerakkan ekonomi sektor riil. “Dengan konsumsi yang meningkat  kita harapkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional juga meningkat,” jelasnya.

Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri ini juga diharapkan menambah etos kerja, dan semangat berkarya dari jajaran ASN, TNI dan Polri. Sebab ASN, TNI dan Polri adalah ujung tombak pelaksanaan kita dalam menjalankan pemerintahan yang bertugas menjalankan pelayanan umum, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Terakhir, Ia berharap kebijakan  tersbeut juga menjadi perlindungan sosial beliau semua dalam meringankan biaya hidup, di saat mereka telah tidak produktif lagi. Kebijakan ini juga kita harapkan menguatkan resiliensi para pensiunan ASN, TNI dan Polri terhadap peningkatan biaya hidup tahunan, khususnya perlindungan di hari tua yang kebutuhan terhadap biaya kesehatan potensial meningkat.

“Atas dasar keempat pertimbangan diatas, dengan sepenuhnya saya selaku Ketua Banggar DPR menegaskan kembali memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut,” tutupnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi VII Dorong Akselerasi Energi Bersih

Oleh

Fakta News
Komisi VII Dorong Akselerasi Energi Bersih
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Dan Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, Bali pada Kamis (9/21/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi VII DPR RI menyambut baik inisiatif dari Pemerintah Provinsi Bali dalam menggalakkan implementasi energi bersih sejak tahun 2019 melalui adanya Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra pariwisata di Bali dan menaikkan daya saing Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan kelas dunia.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Dan Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, Bali pada Kamis (9/21/2023), legislator Senayan itu menjelaskan dedieselisasi PLTD eksisting merupakan langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka pencapaian target Net Zero Emission di Tahun 2060 serta untuk mengakselerasi bauran energi terbarukan sesuai target yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional.

“Kita mengetahui bersama bahwa selain dari sisi emisi tidak ramah lingkungan, PLTD juga membebani PT PLN (Persero) karena nilai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang mahal, mencapai USD25 sen per kWh. Oleh karena itu, konversi PLTD menjadi PLTDG dan Pembangkit Listrik tenaga Gas Uap (PLTGU) menjadi salah satu opsi yang patut didorong,” Ucapnya saat membuka pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direksi PT PLN (Persero) dan jajaran BUMN energi lainnya.

Sugeng menyebut, pembangkit listrik yang diresmikan pada tahun 2015 itu telah memberi kontribusi yang besar pada penyediaan suplai energi bersih di Provinsi Bali. “PLTDG Pesanggaran berkapasitas 200 MW di Provinsi Bali yang juga turut berkontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan energi bersih di Provinsi Bali, termasuk mensukseskan kelancaran gelaran KTT G20 tahun lalu,” ucapnya.

Berkaca dari hal itu, ia pun mendorong, tak hanya di Bali, namun semua pihak harus berupaya melakukan akselerasi pemanfaatan energi bersih, termasuk pemanfaatan gas bumi. “Ketersediaan infrastruktur seperti terminal LNG Benoa yang dikelola oleh PT Pelindo Energi Logistik untuk mensuplai kebutuhan gas di PLTDG Pesanggaran juga perlu dikembangkan di daerah-daerah lain dengan pangsa pasar yang potensial,” tutup Politisi Partai NasDem tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Netty Sampaikan Pandangan F-PKS: Tolak Pengalihan Subsidi Gas Melon ke Kompor Listrik

Oleh

Fakta News
Netty Sampaikan Pandangan F-PKS: Tolak Pengalihan Subsidi Gas Melon ke Kompor Listrik
Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher. Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak rencana pemerintah mengubah subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon).

“Kami tidak sependapat dengan rencana pemerintah yang ingin mengalihkan subsidi gas elpiji 3 kg. PKS justru mendorong agar penerima subsidi gas elpiji 3 kg sesuai dengan target yaitu kelompok masyarakat miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mengonversi energi dari gas LPG subsidi tiga kilogram ke kompor listrik. Menurut Netty, rencana ini mustahil diterapkan secara nasional selama keandalan pasokan listrik di Indonesia belum kuat. “Infrastruktur kelistrikan yang mumpuni baru ada di Pulau Jawa dan Bali,” tambah Netty.

Bukan hanya menolak rencana perubahan subsidi, lanjutnya, FPKS juga meminta pemerintah agar menjamin ketersediaannya di pasaran. “Jangan sampai rencana tersebut membuat gas elpiji hilang atau sulit dicari di pasaran. Kasihan masyarakat yang membutuhkannya,” terangnya.

Selain itu, Netty juga mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah agar tetap memberikan subsidi listrik untuk pengguna 450 dan 900 volt ampere. “Pemerintah harus menjamin ketersediaan listrik bagi rumah tangga miskin, rentan miskin dan atau kurang mampu dengan cara pemberian pemasangan listrik 450 volt secara gratis,” katanya.

“Subsidi energi ini sangat penting karena pergerakan tarifnya akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat,” tambah Netty. Netty yang merupakan legislator dapil Cirebon-Indramayu ini mengatakan bahwa Fraksi PKS juga berpendapat jerat hutang menjadi ancaman yang mengkhawatirkan bagi kemandirian pembangunan nasional. Menurutnya, beban utang pemerintah yang akan diwariskan pada generasi mendatang angkanya sudah sangat tinggi.

“Sayangnya APBN yang terbatas justru digunakan untuk proyek yang ambisius, tidak prioritas, bahkan bermasalah sejak perencanaan, seperti, proyek Ibu Kota Negara baru, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, termasuk penyertaan modal untuk BUMN-BUMN yang terus merugi,” terang Netty yang juga anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Miris Bupati Lakukan Pelecehan, Kris Dayanti: Budaya Relasi Kuasa Pimpinan ke Pegawai Harus Diputus

Oleh

Fakta News
Miris Bupati Lakukan Pelecehan, Kris Dayanti: Budaya Relasi Kuasa Pimpinan ke Pegawai Harus Diputus
Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD) merasa prihatin atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara kepada karyawan kafe miliknya berinisial TSA (21). Kris Dayanti pun menyoroti bagaimana budaya relasi kuasa dari pimpinan ke pegawai harus diputus.

“Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya,” kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2024).

Dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara dilakukan beberapa kali kepada korban yang bekerja di kafe milik pelaku. Bahkan TSA juga sempat diperkosa oleh Bupati Maluku Tenggara hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Kris Dayanti sebagai anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan menyoroti soal budaya relasi kuasa atasan kepada bawahan di lingkungan kerja. Menurutnya, banyak kekerasan seksual terjadi karena budaya relasi kuasa tersebut.

“Pelecehan seksual dilakukan karena bos merasa berkuasa atas pegawainya. Sering juga terjadi pegawai takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya karena khawatir pekerjaannya terancam,” tuturnya.

KD pun menyebut, budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat diputus lewat ketegasan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ia mengingatkan, siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dijerat pidana dengan hadirnya produk hukum UU TPKS.

“Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dapat diproses hukum menurut UU TPKS. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan di mana pihak pemberi pekerja harus menjamin pekerja untuk bebas dari kekerasan seksual,” jelas KD.

“Karena kekerasan seksual merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta menyalahi norma moral dan kesusilaan,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaku individual dalam posisi atasan pun dapat diberi tambahan 1/3 pidana.

Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak-hak tersebut harus dipenuhi pemberi kerja.

Apalagi sejalan dengan UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Jadi budaya relasi kuasa pimpinan ke pegawai dapat dan harus diputus karena kita punya banyak regulasi yang mengatur mengenai perlidungan di tempat kerja, termasuk perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual,” tegas KD.

Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun mendorong Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Khususnya, menurut KD, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Karena kita ketahui bersama korban kekerasan seksual banyak datang dari kelompok perempuan. Diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja,” imbaunya.

KD juga menyoroti masalah kesehatan fisik dan mental TSA yang menjadi korban pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara. Sebab tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam.

“Masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban ke depan,” jelas KD.

Baca Selengkapnya