Connect with us
Energi

Aturan Diubah Agar Banyak Pelaku Usaha bisa Ikut Lelang Migas,

Aturan lelang di wilayah kerja Migas tengah diubah(foto : merdeka.com)

Jakarta – Agar mudah mengikuti lelang, pemerintah saat ini tengah mengubah Peraturan Menteri (Permen) No.35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (migas).

Hal itu dibenarkan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto. Menurutnya, pelaksanaan lelang selama ini kembali dievaluasi agar bisa menjaring lebih banyak pelaku usaha yang ikut serta, sehingga membuka peluang lebih lebar bahwa wilayah kerja yang ditawarkan bisa ditandatangani kontra kerja samanya.

Seperti diketahui, pada lelang tahun 2016, belum ada kontrak kerja sama baru yang diteken. Adapun, pada beleid tersebut akan diubah beberapa poin. Poin yang akan diubah di antaranya, tentang perpanjangan jangka waktu penyerahan dokumen partisipasi, peringkat penilaian dan kebebasan untuk melakukan kajian.

Untuk poin jangka waktu penyerahan dokumen partisipasi, Susyanto mengatakan, terdapat usulan untuk memperpanjang jangka waktu antara penawaran ke penyerahan dokumen partisipasi. Pada Permen 35/2008 Pasal 29 ayat 2, diatur bahwa untuk lelang reguler, investor harus menyerahkan dokumen partisipasi 120 hari dari pengumuman lelang.

Sementara, pada penawaran langsung, investor hanya memiliki masa 45 hari dari pengumuman lelang untuk menyerahkan dokumen partisipasi. Jangka waktu tersebut, dianggap terlalu singkat sehingga investor tak bisa melakukan review secara komprehensif dan memilih untuk tak mengikuti penawaran.

“Karena mereka (investor) menganggap terlalu cepat mungkin benar ya akhirnya mereka enggak bisa mengevaluasi dengan benar akhirnya dia (investor) enggak bisa ikut,” ujar Susyanto di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Poin lainnya yang juga kan diubah, tutur Susyanto, peringkat penilaian untuk menetapkan pemenang dalam lelang dan penawaran langsung seperti yang diatur pada Pasal 42. Pada beleid itu, telah diatur bahwa penilaian pertama dititikberatkan pada aspek teknis, kedua pada keuangan dan terakhir pada aspek kinerja.

Bisa Melakukan Kajian Sendiri

Adapun, untuk aspek teknis, akan melihat kemampuan badan usaha untuk melakukan kegiatan mengacu pada komitmen di tiga tahun pertama seperti kegiatan survei seismik dan pengeboran sumur taruhan (new field wildcat well).

Untuk aspek keuangan, akan dilihat kemampuan badan usaha untuk membayar bonus tandatangan (signature bonus) dan kemampuan anggaran badan usaha untuk menyelesaikan komitmen pasti.
Terakhir, pemerintah akan melihat aspek kinerja dari sisi pengalaman di bidang perminyakan dan kepatuhan kepada peraturan dan perundang-undangan. Nantinya, dalam beleid yang baru, urutan tersebut diatur ulang.

“Mereka melakukan komitmen pasti itu kan utama. kemampuan finansial, itu urutannya itu menurut teman-teman (Kementerian ESDM), diubah,” kata Susyanto.

Poin yang juga turut diubah, yakni tentang studi bersama atau joint study. Bila biasanya untuk melakukan kajian pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja investor harus menggandeng perguruan tinggi yang ditunjuk Kementerian ESDM, pada beleid baru diatur agar badan usaha bisa melakukan kajian sendiri.

Pasalnya, untuk mencari data dibutuhkan biaya yang mahal sehingga memerlukan kontribusi badan usaha. Adapun, pemerintah telah mengatur mekanisme penyiapan wilayah kerja yang akan ditawarkan, yakni disiapkan pemerintah dan pemerintah bersama badan usaha.

Pada beleid baru, penyiapan wilayah kerja yang akan ditawarkan bisa dilakukan badan usaha sendiri. “Kalau ini enggak, mereka (investor) sudah melakukan pendahuluan, studi sendiri baru lapor ke pemerintah baru kami lelangkan. Kan data-data semua juga kalau kami ngandelin pemerintah kan nyari data susah,” tutur Susyanto.

Saat ini, beleid masih dalam pembahasan. Menurut Susyanto, belum tentu pembahasan selesai sehingga beleid bisa diteken di tahun ini, dan bisa diterapkan dalam lelang yang kini sedang berjalan. “Kayaknya belum [bisa diterapkan tahun ini] masih dalam pembahasan,” pungkasnya.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya