Connect with us

PT Telkom Dituding Ngemplang Pembayaran Royalti Selama Enam Tahun

Diadukan ke Arbitrase Internasional oleh PT Orange & Sofrecom(foto : telkom.co.id)

Jakarta – Penggunaan sistem milik orang, tentunya haram hukumnya. Tapi, itulah yang diduga dilakukan PT Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar milik Indonesia. Telkom dituding menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom tanpa membayar royalti selama enam tahun.

Merasa dirugikan, seperti yang ditulis dalam surat terbuka Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 September lalu, PT Orange akan membawa kasus yang merugikannya ke Arbitrase Internasional. Telkom dianggap waprestasi. “Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab, telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia,” tutur Penulis Surat Terbuka buat Presiden Jokowi, Gigih Guntoro yang juga Direktur Ekseskutif Indonesian Club.

Berikut surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dari Gigih Guntoro:

Bapak Presiden yang terhormat,

Perkembangan tehnologi informasi (TI) yang begitu cepat, telah menyebabkan terjadinya pergeseran pasar ekonomi dunia dari konvensional ke pasar ekonomi online. Kami sadari betul bahwa Indonesia sekarang telah menjadi market terbesar industri tehnologi informasi dunia.

Banyak pemain industri TI dunia, menjadikan Indonesia sebagai based on market yang menjanjikan keuntungan. Bonus demografi yang mencapai 258.316.051 juta jiwa penduduk (CIA World Fatbook, 2016) dengan jumlah kelas menengah yang mengalami peningkatan, dan banyaknya populasi anak muda yang melek tehnologi menjadikan magnet bagi industri-industri tehnologi informasi dunia.

Hasil penelitian Google & AT Kearney menjelaskan, bahwa pasar startup yang terus berkembang di Indonesia telah mendorong kepercayaan investor mencapai 68 kali lipat dalam lima tahun terakhir, Rp.18,5 triliun pada tahun 2016 melesat menjadi US$3,0 milyar pada bulan ke-8 tahun 2017.

Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari sektor TI sangat tinggi. Maka hal ini, juga harus ditunjang dengan ketersediaan perangkat infrastruktur yang memadai dan operator yang handal terutama sektor industri telekomunikasi yakni Telkom. Di era kompetisi yang ketat, Telkom harus memiliki daya saing yang tinggi dan mampu menjadi stimulus kebangkitan kepercayaan investasi TI dunia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Telkom, merupakan BUMN telekomunikasi terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 17 juta yang terdiri dari masyarakat umum, cluster corporate dan bisnis. Pada Awalnya Telkom bekerjasama dengan PT Orange & Sofrecom secara G to G, kemudian berubah menjadi B to B dan sudah berlangsung selama 42 tahun lebih dengan BUMN IT terbesar di Perancis tersebut dalam meningkatkan kapasitas inovasi tehnologi.

Salah satunya, adalah inovasi tehnologi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap pelanggan. Inovasi ini dinamakan billing System I-SISKA (Inovasi Sistem Informasi Kastemer). Inovasi ini, berfungsi mengelola data pelanggan dengan sekuritas dan akurasi data yang tinggi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan data jaringan, pemrosesan alamat billing yang cepat dan akurat, pengumpulan tagihan yang cepat dan akurat, serta mengoptimalkan petugas jaringan.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Perlu Bapak ketahui bahwa saat ini Telkom menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom selama bertahun-tahun. Dalam Hukum bisnis, maka Telkom memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti intellectual property right atau pembayaran lisensi sebesar US$ 18 per pelanggan/tahun. Pada awalnya Telkom menjalankan kewajibannya, namun selama 6 Tahun terakhir ini Telkom telah mangkir dari kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran royalti kepada PT Orange & Sofrecom dengan total mencapai US$ 1.836 juta lebih.

Dalam hukum internasional, dapat dikatakan bahwa selama 6 tahun Telkom menggunakan produk ilegal atau pembajakan (piracy) karena dengan sengaja tidak melakukan pembayaran royalty atas lisensi billing system I-SISKA. Bahkan, saat ini PT Telkom dipastikan masih menggunakan software billing system I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom untuk mengelola data pelanggan.

Sudah jelas, jika Telkom secara bisnis telah melakukan pelanggaran hukum wanprestasi, maka kasus ini akan segera dibawa ke Arbitrase Internasional, jika tidak ada itikad baik dari Telkom untuk memenuhi kewajibannya. Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Saat ini, Telkom Indonesia merupakan salah satunya mitra kerja PT Orange & Sofrecom di dunia, yang tidak melakukan kewajibannya secara lancar. Padahal dalam laporan audit BPK setiap tahunnya selalu tercantum komponen pembayaran royalti salah satunya kepada Sofrecom. Namun dalam prakteknya, selama 6 Tahun terakhir ini tidak ada pembayaran royalti yang dilakukan Telkom kepada PT Orange & Sofrecom.

Pertanyaannya adalah, kemana dana yang seharusnya dibayarkan kepada PT Orange & Sofrecom selama 6 tahun? Siapa sajakah yang menikmati keuntungan dari wanprestasi Telkom kepada PT Orange & Sofrecom? Dan Apakah Laporan keuangan tahunan Telkom merupakan produk rekayasa?

Jika hal ini benar adanya, maka saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pejabat Telkom dan BPK yang terlibat dalam persengkongkolan jahat untuk memanipulasi Laporan Keuangan Tahunan. Praktek yang sudah berlangsung 6 Tahun ini merupakan bukti bahwa Telkom menjadi sarang pejabat yang bermental pragmatis yang tidak tersentuh hukum dan sangat merugikan bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Kami merasa prihatin, sebagai anak bangsa melihat praktek-praktek kotor yang terjadi di tubuh Telkom, yang dilakukan secara sistematis dan massif.

Pertama, langkah melakukan migrasi data pelanggan atas insiden terganggunya satelit Telkom 1 yang sudah kadaluwarsa pada tahun 2014 merupakan satu keputusan sepihak yang dilakukan Telkom tanpa mempertimbangkan assessment dari Lockheed Martin sebagai pengelola satelit. Padahal menurut Laporan Tahunan Telkom terhadap United State Securities & Exchange Commission pada tahun 2016 menjelaskan, jika Satelit Telkom 1 memiliki kehidupan operasional (operational life time) sampai pada tahun 2021. Tindakan kecerobohan pejabat Telkom dapat mengundang ketidaksenangan atau pencemaran nama baik perusahaan raksasa produsen senjata dan alat pertahanan dari Amerika Serikat Lockheed Martin.

Padahal sebelum satelit Telkom 1 mengalami kerusakan, pihak Telkom diduga sudah melakukan migrasi data pelanggan sebesar 1,2 juta, hal inilah kemudian menjadi pemicu terjadinya insiden 25 Agustus 2017. Yaitu matinya ribuan ATM dan kantor kas perbankan yang hampir merata se Indoneisa.

Kerusakan Telkom 1 menjadi momentum bagi Telkom untuk mendorong percepatan pengadaan satelit Telkom 4 dan mengkonsolidasi seluruh SDM yang handal dengan cepat. Namun disisi yang lain, justru menjadi entry point bagi Telkom untuk melakukan migrasi data lagi secara ilegal hingga mencapai 4,2 juta pelanggan.

Praktek migrasi ilegal ini, karena Telkom tidak melakukan prosedure standart dan tanpa melakukan kordinasi dengan pengelola satelit Lockheed Martin. Modus Telkom melakukan migrasi data pelanggan secara mendadak dengan memanfaatkan rusaknya satelit Telkom 1 adalah untuk menghindari kewajiban membayar royalty lisensi billing system I-SISKA kepada PT.ORANGE & SOFRECOM dan tentunya Lockheed Martin. Apakah praktek demikian dibenarkan dalam hukum perjanjian bisnis antar negara? Tentunya tidak.

Kedua, motif utama migrasi data adalah untuk menghindari pembayaran royalty kepada PT Orange & Sofrecom, maka direncanakanlah skenarionya dengan melibatkan berbagai pihak secara rapi. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah oknum PT Sigma Telkom, Oknum Direktorat IT, Oknum Direktorat Keuangan dan tentunya atas sepengetahuan dirut PT Telkom.

Begitu rapinya perencanaan sehingga publik dan hukum tak mampu menyentuh praktek-praktek korup seperti ini. Perencanaan migrasi data pelanggan dilakukan dengan memanfaatkan momentum saat masa berakhirnya billing system selesai yang mencapai 4,2 juta data pelanggan.

Selanjutnya software billing system I-SISKA yang sudah expired, dapat digunakan kembali ketika telah dilakukan pelunasan atas wanprestasi PT Telkom pada kedua rekanan Telkom tersebut. Kemudian billing system I-SISKA akan di upgrade ulang seiring dengan perkembangan tehnologi informasi (program penyesuaian tehnologi) tentu dengan tarif biaya yang berbeda.

Ketiga, perlu menjadi perhatian Bapak Presiden, bahwa setiap kontrak penggunaan software, pada saat kontrak tersebut berakhir dengan kewajiban kedua belah pihak telah dilaksanakan maka pihak pengguna aplikasi software tersebut mendapat hak penyerahan lisensi sertifikasi dari pihak pemilik software. Bila sertificate license tidak diberikan karena adanya hal yang belum dilaksanakan oleh pihak pengguna software.

Maka jika pengguna software tersebut masih mempergunakan software billing system dapat dikatakan tindakan ilegal. Jadi selama 6 Tahun Telkom menggunakan software ilegal karena tidak menyelesaikan kewajibannya kepada PT Orange & Sofrecom.

PT Telkom saat ini, dipastikan masih menggunakan sistem billing I-SISKA untuk mengelola data pelanggan. Keberanian Telkom yang masih menggunakan billing sistem pada saat kontrak sudah selesai menjadi tindakan kriminal. Bila pembiaran terus dilakukan, tindakan PT. Telkom akan sangat merugikan PT Telkom sendiri dan Indonesia dimata dunia pada khususnya akibat keculasan para pejabat PT Telkom yang bertindak melanggar aturan-aturan perjanjian dan hukum internasional.

 Bapak Presiden yang terhormat,

Kami berharap bapak melakukan terobosan cepat untuk membersihkan Institusi Telkom dari pejabat yang bermental korup. Praktek-praktek mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus segera dihentikan. Ini merupakan bagian dari penyelamatan Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar untuk mampu bersaing dengan industri tehnologi informasi dunia.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua agar bangsa Indonesia tidak tercoreng di dunia internasional atas praktek korup segelintir kelompok yang memanfaatkan Telkom selama ini.

Demikian surat yang disampaikan Gigih Guntoro, Direktur Ekseskutif Indonesian Club.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Antar-Kementerian dan Lembaga

Oleh

Fakta News
Komisi III Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Antar-Kementerian dan Lembaga
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (29/4/2024). Foto: DPR RI

Bandar Lampung – Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang melibatkan antarkementerian dan lembaga. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai adanya Satgas tersebut menjadi poin penting bahwa pemerintah serius untuk memberantas aktivitas haram tersebut.

Karena itu, ia mendorong para mitra Komisi III, mulai dari PPATK, Kepolisian, hingga Kejaksaan agar bertindak lebih tegas terhadap hal itu.

“Karena judi online itu dampaknya luar biasa terutama masyarakat-masyarakat kecil. Kalau kita lihat transaksinya yang begitu banyak, triliunan seperti itu,  kami Komisi III mendukung dan mendorong agar dapat dilakukan tindakan tegas terhadap judi-judi online,” ujar Taufik Basari kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (29/4/2024).

Ia pun berharap dengan adanya kerja bersama lintas K/L tersebut dapat mempercepat penanganan khususnya yang berkaitan dengan transaksi internasional lintas batas negara, baik peladen, bandar, maupun jaringan judi online tersebut.

“Hal ini penting nanti lebih mempercepat untuk kinerja memberantas judi online. Termasuk bagi Kemenkominfo juga sangat penting perannya sekarang,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengapresiasi adanya Satgas Judi Online itu. “Saya mengapresiasi sekaligus juga berharap agar strategi yang bisa kita lakukan bisa kita optimalkan untuk memberantas Judi Online ini,” ujarnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hetifah Sampaikan Pesan dan Harapan bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kaltim

Oleh

Fakta News
Hetifah Sampaikan Pesan dan Harapan bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kaltim
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang kerap diperingati pada 2 Mei, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pesan dan harapan terkait peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur. Hetifah, yang dikenal sebagai salah satu pendorong utama reformasi pendidikan di wilayah tersebut, menggarisbawahi beberapa inisiatif penting yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pernyataannya, Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya investasi di sektor pendidikan, baik dalam peningkatan infrastruktur dan kualitas pengajaran hingga peningkatan kualitas SDM seperti guru dan tenaga pengajar di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan apa yang telah kita capai dan apa lagi yang perlu kita lakukan demi masa depan generasi mendatang,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan keinginan untuk mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, termasuk mengoptimalkan bagaimana transformasi platform digital untuk membantu proses pembelajaran. Hal itu sebagai salah satu solusi atas tantangan geografis yang sering kali membatasi akses pendidikan berkualitas di Kalimantan Timur.

“Penggunaan teknologi pendidikan yang inovatif serta memaksimalkan platform digital harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua anak, di mana pun mereka berada, memiliki akses yang sama terhadap sumber belajar yang berkualitas tinggi,” tuturnya.

Salah satu fokus utama yang diharapkan oleh politisi senayan yang berasal dari dapil Kalimantan Timur tersebut adalah peningkatan kualitas dan kapasitas guru serta pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan lokal tanpa mengesampingkan standar nasional.

“Guru-guru kita adalah ujung tombak dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan membentuk anak-anak didik untuk Indonesia Emas kedepan. Kita perlu memastikan bahwa mereka diberi pelatihan yang memadai dan terus-menerus serta menjamin kesejahteraan mereka agar dapat mendidik siswa dengan metode yang paling efektif dan inovatif,” tambah Hetifah.

Mengakhiri pernyataannya, Hetifah Sjaifudian mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita dukung para guru dan tenaga pendidik kita, memastikan bahwa setiap anak di Kalimantan Timur mendapatkan kesempatan pendidikan yang mereka layak dapatkan,” ungkapnya.

Dengan pesan pada Hari Pendidikan Nasional ini, Hetifah Sjaifudian berharap untuk menginspirasi perubahan dan perkembangan yang akan melahirkan SDM yang tidak hanya cerdas, tapi juga tangguh dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya

BERITA

PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen

Oleh

Fakta News
PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti maraknya kegelisahan masyarakat terhadap perubahan sistem pendidikan terkini. Baginya, isu ini harus jadi fokus utama pemerintah karena sektor ini krusial bagi masa depan bangsa.

“Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ke-65 saat ini harusnya menjadi bahan evaluasi Kemendikbud RI khususnya dalam menyikapi kontroversi yang muncul,” tutur Fikri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Salah satu isu yang mencuat adalah soal penerapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum resmi nasional, yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024. Kurikulum Merdeka diklaim lebih unggul daripada pendahulunya, yakni Kurikulum 2013, dan Kurikulum 2013 yang disempurnakan (2015),  kendati Kurikulum Merdeka merupakan modifikasi dari kurikulum darurat yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020/2021.

“Beberapa pakar menilai, Kurikulum Merdeka belum layak dijadikan kurikulum nasional, karena belum dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat filosofi Pendidikan dan kerangka konseptual yang menjadi dasar pemikiran kurikulum merdeka,” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.

Sehingga, dirinya melanjutkan bahwa kurikulum merdeka belum teruji secara akademis menjadi solusi atas hilangnya pembelajaran (learning loss) selama pandemi Covid-19. “Lalu perlu dievaluasi apakah daerah secara merata mampu dan siap melaksanakan kurikulum baru ini?,” tanyanya.

Kendati demikian, Hasil PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2022 diklaim sebagai kesuksesan Kemendikbudristek menerapkan kurikulum darurat selama pandemi covid-19. Peringkat PISA Indonesia tahun 2022 naik 5 hingga 6 peringkat dibanding hasil PISA 2018 lalu.

“Namun, fakta lain menyebutkan skor PISA Indonesia tahun 2022 di bidang literasi membaca, matematika, dan sains juga menurun dibanding tahun 2018, jadi sudut pandang kesuksesan PISA relatif dilihat dari mana,” sela Fikri.​

Nuansa penerapan kurikulum baru ikut diramaikan narasi di media sosial soal kewajiban seragam baru bagi siswa sekolah dasar hingga menengah. “Padahal, ini akibat kurang sosialisasi. Sebenarnya, aturan seragam masih seperti yang lama sesuai Permendikbudristek 50 tahun 2022,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

Masih terkait Kurikulum Merdeka, munculnya narasi penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menimbulkan polemik. Di sisi lain, Kemendikbudristek membantah hal itu, dan menegaskan ekskul Pramuka tetap disediakan sekolah, hanya kepesertaannya menjadi sukarela bagi siswa.

Dirinya tetap menyayangkan hal itu, karena pramuka berkontribusi positif untuk mengembangkan Pendidikan karakter bangsa. “Secara historis, pramuka berperan besar dalam perjalanan bangsa sejak era kemerdekaan,” tegasnya.

Isu kesejahteraan profesi pendidik, seperti guru, dosen, dan tenaga kependidikan tak luput menjadi komplain di masyarakat. “Dua isu, yakni kejelasan status sebagai ASN-PPPK dan juga kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan senantiasa menemani hari-hari kami sebagai legislator,” ungkapnya.

Ironisnya, ia mengaitkan kesejahteraan guru dan dosen dengan kemampuan menyekolahkan anak-anaknya di jenjang perguruan tinggi. “Sebagai pahlawan Pendidikan, mereka dihadapkan pada inflasi Pendidikan tinggi yang sangat besar, biaya UKT berlipat ganda seiring waktu,” urai Mantan Kepala Sekolah di salah satu SMK ini.

Contoh terbaru adalah soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (UnSoed) yang isunya melonjak hingga 100 persen, imbas penerapan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. “Pada akhirnya Unsoed meralat keputusannya, setelah didemo masyarakat,” ujar Fikri.

Masih terkait biaya Pendidikan tinggi yang kian tak terjangkau, Fikri menyoroti soal kerjasama penyedia pinjaman online (pinjol) dengan ITB. “Meski terlihat sebagai solusi pintas, namun pembayaran UKT melalui pinjol ini cenderung merugikan karena bunganya terlampau besar,” ujarnya.

Solusi yang paling tepat adalah mengatasi kesenjangan antara kebutuhan operasional perguruan tinggi negeri dengan pendapatan PTN, khususnya di luar APBN. “Sumber-sumber pendanaan PTN ini sebisa mungkin via kerja sama sponsor ketimbang membebani biaya pada mahasiswa, dan itu tanggung jawab pemerintah sebagai pengampu PTN di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” jelasnya

Entah berhubungan atau tidak, Fikri menyinggung fenomena pinjol ilegal  yang banyak menjerat para guru. “Menurut data OJK, 43 persen korban pinjol illegal adalah guru, sungguh memprihatinkan.” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memberi solusi komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memberi keleluasaan kepada kalangan guru untuk dapat mengakses pembiayaan jangka pendek yang legal, ringan, dan mudah.

Baca Selengkapnya