Connect with us
Internet Positif

Jerman Berlakukan Undang-Undang yang Mendenda Perusahaan Media Sosial Jika Tidak Menghapus Ujaran Kebencian

Parlemen Jerman telah mensahkan Undang-Undang yang memaksa atau menghukum perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman dengan denda hingga $57 juta jika mereka tidak menghapus komentar-komentar rasis, ujaran kebencian dan fitnah dalam waktu 24 jam.

Undang-undang tersebut menjadikan Jerman sebagai salah satu negara paling agresif di dunia barat untuk memaksa Facebook , Google, Youtube dan Twitter untuk menghapus pesan-pesan kebencian dan pesan ekstremis lainnya di platform digital mereka.

38064493_401

Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas

Perusahaan teknologi dan pendukung kebebasan berbicara berpendapat bahwa ada garis tipis antara pandangan pembuat kebijakan mengenai ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi adalah legal, dan jaringan sosial mengatakan bahwa mereka tidak ingin dipaksa untuk menyensors orang-orang yang menggunakan layanan mereka. Perusahaan Silicon Valley juga menyangkal bahwa mereka gagal memenuhi tuntutan negara untuk menghapus dugaan pidato kebencian secara online.

Tapi peraturan baru juga menimbulkan kritikan tentang kebebasan berekspresi. Kelompok digital dan hak asasi manusia, serta perusahaan itu sendiri, menentang undang-undang tersebut dengan alasan bahwa hal itu membatasi hak individu untuk kebebasan berekspresi. Para pengkritik juga mengatakan undang-undang tersebut mengalihkan beban tanggungjawab kepada penyedia layanan dari pada proses pengadilan.

Meski mendapat banyak kritik dan perlawanan, pihak berwenang Jerman tidak akan mundur untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Pemerintah dan parlemen Jerman melihat peningkatan komentar rasis dan bahasa anti-imigran setelah kedatangan lebih dari satu juta migran, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Muslim, sejak tahun 2015, dan Heiko Maas, menteri kehakiman yang menyusun draf undang-undang tersebut, mengatakan bahwa peraturan ini untuk memastikan peraturan yang diterapkan di dunia nyata akan sama berlaku di ranah digital. Dia juga dengan lantang mengatakan bahwa ujaran kebencian itu merusak tatanan sosial, kriminal dan bukan kebebasan berbicara.

“Dengan undang-undang ini, kami mengakhiri hukum rimba di internet dan melindungi kebebasan berekspresi untuk semua orang,” kata Maas. “Kami memastikan bahwa semua orang dapat mengungkapkan pendapat mereka secara bebas, tanpa dihina atau diancam.”

“Itu bukan batasan, tapi prasyarat untuk kebebasan berekspresi,” lanjutnya.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan Oktober, kurang dari sebulan sebelum pemilihan nasional, dan akan berlaku untuk situs media sosial dengan lebih dari dua juta pengguna di Jerman.

Ini akan mewajibkan perusahaan termasuk Facebook, Twitter dan Google, yang memiliki YouTube, untuk menghapus konten yang ilegal di Jerman – seperti simbol Nazi atau penyangkalan Holocaust – dalam waktu 24 jam setelahnya diresmikan.

Undang-undang tersebut mengizinkan hingga tujuh hari bagi perusahaan untuk menghapus konten yang telah ditandai menyerang, memfitnah atau memicu kekerasan. Perusahaan yang terus-menerus gagal untuk mengatasi keluhan dengan terlalu lama untuk menghapus konten ilegal tersebut akan menghadapi denda, dimulai dari 5 juta euro atau $ 5,7 juta, dan bisa meningkat hingga € 50 juta.

Setiap enam bulan, perusahaan harus melaporkan secara terbuka jumlah keluhan yang mereka terima dan bagaimana mereka menanganinya.

Jerman memiliki beberapa undang-undang ucapan anti-kebencian paling ketat di dunia Barat, sebuah penelitian yang diterbitkan tahun ini menemukan bahwa Facebook dan Twitter gagal memenuhi target nasional untuk menghapus 70 persen ujaran kebencian dalam waktu 24 jam sejak diberitahu kehadiran Undang-Undang yang baru ini.

Laporan tersebut mencatat bahwa kedua perusahaan tersebut akhirnya menghapus hampir semua pidato kebencian ilegal tersebut, Facebook berhasil menghapus hanya 39 persen dalam waktu 24 jam, seperti yang diminta oleh pemerintah Jerman. Twitter memenuhi batas waktu itu dalam 1 persen kasus. YouTube bernasib jauh lebih baik, menghapus 90 persen konten yang ditandai dalam satu hari setelah diberi tahu.

Facebook mengatakan pada hari Jumat bahwa perusahaan tersebut memahami tujuan pemerintah Jerman dalam memerangi ujaran kebencian dan “telah bekerja keras” untuk menyelesaikan masalah konten terlarang. Facebook telah mengumumkan pada bulan Mei bahwa akan merekrut hampir dua kali lipat pegawai baru sekitar 7.500 orang di seluruh dunia yang bertugas membersihkan postingan yang ditandai. Mereka juga mencoba memperbaiki proses pelaporan oleh pengguna yang dapat melaporkan masalah, kata seorang juru bicara.

Twitter menolak memberikan komentar, sementara Google tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kebuntuan antara perusahaan teknologi dan politisi paling rumit di Eropa, di mana hak kebebasan berekspresi kurang komprehensif dibanding Amerika Serikat, dimana pembuat kebijakan tunduk pada dominasi Silicon Valley tentang kehidupan digital di masyarakat.

Tapi kelompok advokasi di Eropa telah menimbulkan kekhawatiran atas undang-undang Jerman yang baru. Mirko Hohmann dan Alexander Pirang dari Institut Kebijakan Publik Global di Berlin mengkritik undang-undang tersebut karena “salah arah”karena terlalu menekan penyedia media yang paling bertanggung jawab terhadap konten yang melanggar hukum. Menurut mereka indentifikasi halal atau tidak dalam konten tidak boleh diserahkan ke perusahaan swasta.

Bahkan di Amerika Serikat, Facebook dan Google juga telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi penyebaran pesan ekstrim online, dan untuk mencegah “berita palsu” beredar. Itu termasuk menggunakan kecerdasan buatan untuk menghilangkan material secara otomatis yang berpotensi ekstremis.

Pertanyaan selanjutnya. Bisakah Undang-Undang seperti ini diterapkan di Indonesia untuk mengantisipasi dan mencegah kerusakan tatanan dan harmoni masyarakat akibat ujaran kebencian di media sosial?

K.Rinaldi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya