Pembangunan Bandar Udara Bali Utara
Pembangunan Bandara Internasional di Bali Utara, memiliki arti yang sangat strategis dalam rangka menjawab tantangan lonjakan arus wisatawan yang berkunjung ke Bali, maupun pergerakan pesawat setiap harinya dimana Bandara Ngurah Rai di Bali Selatan sudah tidak mampu menampungnya dimasa mendatang. Lihat saja, Bandara Ngurah Rai itu per tahunnya menampung 15-25 juta penumpang, dan 11 juta pergerakan pesawat per tahunnya.
Diperkirakan pada tahun 2025, lonjakan ini akan meningkat dengan adanya pertumbuhan penumpang 7,11%, dan pertumbuhan gerakan pesawat 4,14% per tahunnya. Di samping itu, juga pemerataan pembangunan yang selama ini di bagian Selatan Provinsi Bali dapat bergeser ke Bali Utara sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara masyarakat Bali sendiri.
Nilai strategis lainnya, jika memiliki Bandara Internasional Bali Utara ini karena dibangun di laut, maka pembangunan itu tidak akan menggusur atau mengganggu pura, pemukiman masyarakat, maupun tanah ataupun peruntukkan yang ada. Di samping itu, juga dapat membangkitkan nilai investasi wilayah, Kabupaten maupun Provinsi Bali.
Nilai tambah lainnya dalam pembangunan Bandara ini, adalah menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Bali Utara khususnya. Paling tidak, jika Bandara Bali Utara itu terwujud, diperkirakan akan menyerap kurang lebih 240.000 tenaga kerja. Selain itu, juga menciptakan 1.300 peluang bisnis baru bagi Indonesia, khususnya masyarakat Bali.
Keuntungan lain dalam membangun Bandar Udara di laut adalah:
- Penggunaan teknologi modern (piling system) dalam pembangunan bandara di pantai dan atau di laut relatif dapat dikerjakan dengan cepat, contoh Bandara Internasional Kobe, Nagasaki, Kansai, Macau, Sint Maarten;
- Dari aspek Operasi penerbangan tidak ada permasalahan baik ruang udara, maupun prosedur penerbangan dikarenakan lokasi ini berjarak ± 100 km di utara Bandara Ngurah Rai;
- Biaya yang dibutuhkan untuk membangun bandara secara keseluruhan ± US$2 miliar (Rp27 triliun);
- Mengeliminir kebisingan suara dan mengurangi resiko kemungkinan pesawat jatuh di area pemukiman masyarakat;
- Flight procedures untuk lokasi lepas pantai, tidak mengalami permasalahan Obstacle Limitation Surface (OLS), sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), karena berada di lepas pantai;
- Pembangunan menggunakan moda transportasi laut, tidak menambah kepadatan transportasi darat dan dampak sosial (kemacetan, debu, dan kerusakan jalan karena kendaraan berat).
Spirit dalam pembangunan Bandara Internasional Bali Utara ini, sejalan dengan apa yang digariskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu supaya dibangun oleh swasta, apalagi setelah Presiden Jokowi menerima surat dari Gubernur Bali Drs. I Made Mangku Pastika M.M. yang melaporkan perihal aspirasi dan dukungan masyarakat Bali Utara, agar Lokasi Bandara Bali Utara dibangun di wilayah laut atau tepi pantai.
Terhadap aspirasi masyarakat Bali Utara, arahan Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Bapak Prof. DR. Pratikno M.Soc.Sc. menyebutkan, bahwa pada prinsipnya Presiden menyetujui pembangunan Bandar Udara yang berlokasi di Bali Utara adalah di wilayah laut atau tepi pantai.
Mudah-mudahan dengan dukungan Bapak Presiden Jokowi, Bapak Gubernur Bali dan Masyarakat Bali, serta Kementerian Perhubungan, pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang berlokasi di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini dapat segera dilaksanakan setelah ada penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan.
(***)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.