Kolaborasi Ditjen HAM Kemenkumham dengan Yakkum Dorong Perlindungan Disabilitas Mental
Jakarta – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAM Kemenkumham) berkolaborasi dengan Pusat Rehabilitasi Yakkum (Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum) menyelenggarakan seminar nasional multipemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan disabilitas psikososial dari kekerasan dan memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas psikososial (mental).
Seminar nasional berlangsung selama 2 hari, dari Senin (18/12/2023) hingga Selasa (19/12/2023), di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Acara ini bertujuan mendorong kolaborasi lintas sektoral dalam melindungi dan menghapus tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental.
Analis kebijakan ahli madya Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Farida Wahid menjelaskan bahwa program kolaboratif ini merupakan implementasi dari program penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM).
“Kerja sama kolaboratif yang luar biasa antara Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal HAM, dan Yakkum adalah bagian integral dari program P5 HAM. Yakkum menjadi mitra penting dari organisasi masyarakat sipil di samping 17 kementerian dan lembaga lainnya,” ungkap Farida.
Farida menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun peta jalan (roadmap) untuk P5 HAM penyandang disabilitas mental. Seminar nasional ini memberikan perspektif kepada semua pemangku kepentingan dalam pemenuhan perlindungan HAM.
“Peta jalan P5 HAM penyandang disabilitas mental sedang disusun, dan seminar ini memberikan perspektif dan penguatan bahwa semua stakeholder turut mendukung upaya pemenuhan dan perlindungan HAM,” pungkasnya.
Direktur Pengembangan Kesehatan Masyarakat dan Kemanusiaan Yakkum, Arshinta, menyoroti 10 rekomendasi yang dihasilkan pada akhir seminar dengan nama “Pengayoman.”
“Rekomendasi Pengayoman mencakup berbagai aspek, mulai dari kolaborasi lintas sektor dan lintas bidang, hingga penekanan pada peran tokoh agama sebagai sumber harapan dan inspirasi. Kolaborasi menjadi kunci, terutama dalam konteks Indonesia yang sangat religius,” ujar Arshinta.
Arshinta menambahkan bahwa rekomendasi pengayoman bertujuan agar pada 2030, penyandang disabilitas psikososial menjadi perhatian dalam proses pembangunan nasional.
10 rekomendasi Pengayoman itu, yakni:
1. Memperkuat peran-peran Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk orang dengan disabilitas psikososial (ODDP) dengan memastikan peta jalan P5 HAM memiliki indiator yang dituangkan dalam program dan kebijakan serta dimplementasikan oleh masing-masing anggota pokja P5 HAM dan pemerintah daerah.
2. Mendorong sinergisitas kebijakan yang ada di tingkat nasional dan lokal, termasuk melakukan pengawalan dalam implementasi kebijakan yang ada.
3. Mengarus utamakan pemenuhan hak disabilitas psikososial ke dalam rencana aksi nasional penyandang disabilitas (RAN PD).
4. Mendorong kolaborasi multisektor, multipihak dan lintas iman, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama dan sektor swasta dalam berbagai forum dan platform untuk menguatkan dukungan kepada ODD dan keluarganya.
5. Memperkuat peran organisasi penyandang disabilitas serta organisasi masyarakat sipil dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi peta jalan P5HAM PDM.
6. Memastikan forum koordinasi multi pihak dan multi sektor yang efektif di semua lini di tingkat lokal sampai nasional untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar disabilitas psikososial, salah satunya melalui peran TPKJM kecamatan sampai dengan nasional sebagai salah upaya holistik yang berkelanjutan.
7. Meningkatkan peran tokoh dan institusi keagamaan serta masyarakat dalam upaya penanganan kesehatan jiwa dan pengurangan stigma dengan penguatan peran aktif keluarga, edukasi calon pengantin, menyebarkan literasi disabilitas, literasi keagamaan dan narasi yang toleran dan inklusif terhadap ODDP.
8. Mendorong pemutakhiran data ODD, baik mereka yang dipasung, yang tinggal di panti/balai rehabilitasi, termasuk ODDP yang tinggal di tengah-tengah masyarakat. Perlu adanya data demografi penyandang disabilitas psikososial dan situasi HAM yang mereka alami yang akan menjadi rujukan pemerintah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan dan program yang sesuai dengan hak dasar dan kebutuhan ODDP.
9. Memperluas kesempatan kerja dan kewirausahaan bagi ODDP tanpa diskriminasi untuk kemandirian ekonomi, dengan memperhatikan pemberian akomodasi yang layak
10. Memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap ODDP perempuan melalui ketegasan hukum serta memberikan ruang aman bagi korban.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.