Connect with us

Asuransi Kesehatan “Murah” Bukan Murahan

Penulis:
dr. P. Marwita, M.Kes, Sp.OT.
Dokter Spesialis Orthopedi, Anggota Komite Hukum Paboi Jatim

Pemerintah berencana menghapus penggolongan kelas peserta BPJS Kesehatan. Artinya kelas I, II dan III yang saat ini berlaku akan dihilangkan, diganti dengan kelas tunggal yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tak hanya untuk kelas pelayanannya tetapi juga tarif klaim dan iurannya akan menjadi satu macam saja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan jaminan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua orang, peserta BPJS Kesehatan, berhak untuk mendapatkan layanan medis dan non-medis yang sama.

Dengan dihapusnya kelas perawatan peserta BPJS Kesehatan, maka nantinya hanya terdapat dua jenis kelas bagi peserta program BPJS Kesehatan, yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI atau Bukan PBI. Peserta non-PBI adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). KRIS ini direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang.

Selain perubahan kelas rawat inap, Pemerintah juga melakukan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta non-PBI seperti PPU, PBPU dan BP, yang dimulai bertahap. Ada empat tahapan periode, Januari – Maret 2020, April – Juni 2020, Juli – Desember 2020 dan tahun 2021 seterusnya.

Pada tahun 2021 iuran yang berlaku untuk peserta PBPU Kelas III adalah sebesar Rp 42.000,00 per bulan, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000,00 per anggota. Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan hanya membayar Rp 35.000,00 per bulan. Sementara untuk Kelas I sebesar Rp 150.000,00 per bulan dan Kelas II sebesar Rp 100.000,00 per bulan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan mencatatkan defisit pada tahun 2020. Defisit ini terjadi karena banyak tunggakan klaim RS tahun 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar 15,1 trilyun. Mismatch ini sulit dihindari lantaran struktur iuran yang ditetapkan pemerintah berada di bawah hitung-hitungan aktuaria.

Aktuaria telah menetapkan batas bawah iuran. Namun dengan beberapa pertimbangan, pemerintah menetapkan besaran iuran di bawah hitungan ideal aktuaria. Alhasil, pihaknya tidak dapat mengandalkan iuran peserta sebagai satu-satunya ladang pemasukan BPJS Kesehatan. Selama ini sumber pendapatan dana BPJS Kesehatan adalah dari iuran peserta, dana hasil investasi dan alokasi dana Pemerintah.

Pemerintah memberikan dukungan dana Jaminan Kesehatan melalui kontribusi pajak rokok sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok daerah provinsi/kabupaten/kota yang langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan (Pasal 99 dan 100 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan). BPJS Watch memproyeksikan alokasi pajak rokok untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan bertambah hingga Rp 8 triliun seiring naiknya cukai rokok sebesar 12,5 persen.

BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah stragegi dalam meracik dana investasi. Salah satunya melalui penempatan dana kelolaan pada instrumen investasi. Dana kelolaan investasi ini berasal dari kenaikan nilai investasi serta pendapatan operasional yang bersumber dari iuran peserta JKN, seperti yang disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Sampai dengan Februari 2019, BPJS Kesehatan mencatatkan dana investasi sebesar Rp 7,57 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 199 miliar dibandingkan akhir Desember 2018 yaitu sebesar Rp 7,37 triliun.

Pandemi Covid-19 membawa berkah (blessing in disguise) bagi BPJS Kesehatan, yakni mengubah defisit menjadi surplus. Pada tahun 2021, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan sebesar Rp 38,76 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada 5 Juli 2022.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kenaikan cukai rokok, kenaikan dana investasi dan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan ini belum diimbangi dengan perbaikan (baca: kenaikan) tarif JKN. Tarif yang ada saat ini masih mengacu pada Permenkes 52 tahun 2016.

Standar tarif “murah” yang tidak mengikuti perkembangan jaman (inflasi) ini mengkhawatirkan. Tarif “paket” pelayanan BPJS Kesehatan yang “murah” ini selayaknya dicermati karena pelayanan yang seharusnya mahal apabila dibuat murah akan mengorbankan mutu. Ujung-ujungnya masyarakat pula yang akan merasakan akibatnya. Masyarakatlah yang akan (jadi korban) membayar kekurangan dari harga murah tersebut dengan harga yang mahal.

* Penulis:
dr. P. Marwita, M.Kes, Sp.OT.
– Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
– Dokter Spesialis Orthopedi, Anggota Komite Hukum Paboi Jatim
– Direktur Rumah Sakit di Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Antar-Kementerian dan Lembaga

Oleh

Fakta News
Komisi III Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Antar-Kementerian dan Lembaga
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (29/4/2024). Foto: DPR RI

Bandar Lampung – Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang melibatkan antarkementerian dan lembaga. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai adanya Satgas tersebut menjadi poin penting bahwa pemerintah serius untuk memberantas aktivitas haram tersebut.

Karena itu, ia mendorong para mitra Komisi III, mulai dari PPATK, Kepolisian, hingga Kejaksaan agar bertindak lebih tegas terhadap hal itu.

“Karena judi online itu dampaknya luar biasa terutama masyarakat-masyarakat kecil. Kalau kita lihat transaksinya yang begitu banyak, triliunan seperti itu,  kami Komisi III mendukung dan mendorong agar dapat dilakukan tindakan tegas terhadap judi-judi online,” ujar Taufik Basari kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (29/4/2024).

Ia pun berharap dengan adanya kerja bersama lintas K/L tersebut dapat mempercepat penanganan khususnya yang berkaitan dengan transaksi internasional lintas batas negara, baik peladen, bandar, maupun jaringan judi online tersebut.

“Hal ini penting nanti lebih mempercepat untuk kinerja memberantas judi online. Termasuk bagi Kemenkominfo juga sangat penting perannya sekarang,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengapresiasi adanya Satgas Judi Online itu. “Saya mengapresiasi sekaligus juga berharap agar strategi yang bisa kita lakukan bisa kita optimalkan untuk memberantas Judi Online ini,” ujarnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hetifah Sampaikan Pesan dan Harapan bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kaltim

Oleh

Fakta News
Hetifah Sampaikan Pesan dan Harapan bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kaltim
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang kerap diperingati pada 2 Mei, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pesan dan harapan terkait peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur. Hetifah, yang dikenal sebagai salah satu pendorong utama reformasi pendidikan di wilayah tersebut, menggarisbawahi beberapa inisiatif penting yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pernyataannya, Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya investasi di sektor pendidikan, baik dalam peningkatan infrastruktur dan kualitas pengajaran hingga peningkatan kualitas SDM seperti guru dan tenaga pengajar di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan apa yang telah kita capai dan apa lagi yang perlu kita lakukan demi masa depan generasi mendatang,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan keinginan untuk mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, termasuk mengoptimalkan bagaimana transformasi platform digital untuk membantu proses pembelajaran. Hal itu sebagai salah satu solusi atas tantangan geografis yang sering kali membatasi akses pendidikan berkualitas di Kalimantan Timur.

“Penggunaan teknologi pendidikan yang inovatif serta memaksimalkan platform digital harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua anak, di mana pun mereka berada, memiliki akses yang sama terhadap sumber belajar yang berkualitas tinggi,” tuturnya.

Salah satu fokus utama yang diharapkan oleh politisi senayan yang berasal dari dapil Kalimantan Timur tersebut adalah peningkatan kualitas dan kapasitas guru serta pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan lokal tanpa mengesampingkan standar nasional.

“Guru-guru kita adalah ujung tombak dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan membentuk anak-anak didik untuk Indonesia Emas kedepan. Kita perlu memastikan bahwa mereka diberi pelatihan yang memadai dan terus-menerus serta menjamin kesejahteraan mereka agar dapat mendidik siswa dengan metode yang paling efektif dan inovatif,” tambah Hetifah.

Mengakhiri pernyataannya, Hetifah Sjaifudian mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita dukung para guru dan tenaga pendidik kita, memastikan bahwa setiap anak di Kalimantan Timur mendapatkan kesempatan pendidikan yang mereka layak dapatkan,” ungkapnya.

Dengan pesan pada Hari Pendidikan Nasional ini, Hetifah Sjaifudian berharap untuk menginspirasi perubahan dan perkembangan yang akan melahirkan SDM yang tidak hanya cerdas, tapi juga tangguh dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya

BERITA

PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen

Oleh

Fakta News
PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti maraknya kegelisahan masyarakat terhadap perubahan sistem pendidikan terkini. Baginya, isu ini harus jadi fokus utama pemerintah karena sektor ini krusial bagi masa depan bangsa.

“Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ke-65 saat ini harusnya menjadi bahan evaluasi Kemendikbud RI khususnya dalam menyikapi kontroversi yang muncul,” tutur Fikri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Salah satu isu yang mencuat adalah soal penerapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum resmi nasional, yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024. Kurikulum Merdeka diklaim lebih unggul daripada pendahulunya, yakni Kurikulum 2013, dan Kurikulum 2013 yang disempurnakan (2015),  kendati Kurikulum Merdeka merupakan modifikasi dari kurikulum darurat yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020/2021.

“Beberapa pakar menilai, Kurikulum Merdeka belum layak dijadikan kurikulum nasional, karena belum dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat filosofi Pendidikan dan kerangka konseptual yang menjadi dasar pemikiran kurikulum merdeka,” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.

Sehingga, dirinya melanjutkan bahwa kurikulum merdeka belum teruji secara akademis menjadi solusi atas hilangnya pembelajaran (learning loss) selama pandemi Covid-19. “Lalu perlu dievaluasi apakah daerah secara merata mampu dan siap melaksanakan kurikulum baru ini?,” tanyanya.

Kendati demikian, Hasil PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2022 diklaim sebagai kesuksesan Kemendikbudristek menerapkan kurikulum darurat selama pandemi covid-19. Peringkat PISA Indonesia tahun 2022 naik 5 hingga 6 peringkat dibanding hasil PISA 2018 lalu.

“Namun, fakta lain menyebutkan skor PISA Indonesia tahun 2022 di bidang literasi membaca, matematika, dan sains juga menurun dibanding tahun 2018, jadi sudut pandang kesuksesan PISA relatif dilihat dari mana,” sela Fikri.​

Nuansa penerapan kurikulum baru ikut diramaikan narasi di media sosial soal kewajiban seragam baru bagi siswa sekolah dasar hingga menengah. “Padahal, ini akibat kurang sosialisasi. Sebenarnya, aturan seragam masih seperti yang lama sesuai Permendikbudristek 50 tahun 2022,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

Masih terkait Kurikulum Merdeka, munculnya narasi penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menimbulkan polemik. Di sisi lain, Kemendikbudristek membantah hal itu, dan menegaskan ekskul Pramuka tetap disediakan sekolah, hanya kepesertaannya menjadi sukarela bagi siswa.

Dirinya tetap menyayangkan hal itu, karena pramuka berkontribusi positif untuk mengembangkan Pendidikan karakter bangsa. “Secara historis, pramuka berperan besar dalam perjalanan bangsa sejak era kemerdekaan,” tegasnya.

Isu kesejahteraan profesi pendidik, seperti guru, dosen, dan tenaga kependidikan tak luput menjadi komplain di masyarakat. “Dua isu, yakni kejelasan status sebagai ASN-PPPK dan juga kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan senantiasa menemani hari-hari kami sebagai legislator,” ungkapnya.

Ironisnya, ia mengaitkan kesejahteraan guru dan dosen dengan kemampuan menyekolahkan anak-anaknya di jenjang perguruan tinggi. “Sebagai pahlawan Pendidikan, mereka dihadapkan pada inflasi Pendidikan tinggi yang sangat besar, biaya UKT berlipat ganda seiring waktu,” urai Mantan Kepala Sekolah di salah satu SMK ini.

Contoh terbaru adalah soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Jenderal Soedirman (UnSoed) yang isunya melonjak hingga 100 persen, imbas penerapan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. “Pada akhirnya Unsoed meralat keputusannya, setelah didemo masyarakat,” ujar Fikri.

Masih terkait biaya Pendidikan tinggi yang kian tak terjangkau, Fikri menyoroti soal kerjasama penyedia pinjaman online (pinjol) dengan ITB. “Meski terlihat sebagai solusi pintas, namun pembayaran UKT melalui pinjol ini cenderung merugikan karena bunganya terlampau besar,” ujarnya.

Solusi yang paling tepat adalah mengatasi kesenjangan antara kebutuhan operasional perguruan tinggi negeri dengan pendapatan PTN, khususnya di luar APBN. “Sumber-sumber pendanaan PTN ini sebisa mungkin via kerja sama sponsor ketimbang membebani biaya pada mahasiswa, dan itu tanggung jawab pemerintah sebagai pengampu PTN di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” jelasnya

Entah berhubungan atau tidak, Fikri menyinggung fenomena pinjol ilegal  yang banyak menjerat para guru. “Menurut data OJK, 43 persen korban pinjol illegal adalah guru, sungguh memprihatinkan.” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memberi solusi komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memberi keleluasaan kepada kalangan guru untuk dapat mengakses pembiayaan jangka pendek yang legal, ringan, dan mudah.

Baca Selengkapnya