Mendes PDTT: BUM Desa Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Desa yang Berkeadilan
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan SDGs Desa memposisikan BUM Desa bermakna penting di desa. Sebagai satu-satunya entitas badan hukum publik di desa, BUM Desa mampu menjaga sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa yang berkeadilan.
“BUMDesa mampu menjalankan SDGs Desa Tujuan ke delapan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, sekaligus SDGs Desa Tujuan ke 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” kata Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim dalam Inaugurasi Deepening Desa Brilian 2022 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).
Hingga kini, Kemendes PDTT telah meningkatkan jumlah maupun kualitas BUM Desa. Pada 2014, baru berdiri 8.189 BUM Desa. Namun kini di 2022, sebanyak 60.417 BUM Desa telah beroperasi di desa.
“Tercatat pula berdirinya 6.583 BUMDesa Bersama sebagai wujud kerja sama usaha antardesa,” ujar Gus Halim.
Gairah mendirikan BUM Desa pun meningkat bersamaan dengan terbitnya kebijakan peningkatan kualitas BUMDesa. Terutama, setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menguatkan posisi legal BUMDesa sebagai entitas badan hukum publik terbaru.
Dari 51.134 pada 2020, tumbuh 9.283 BUM Desa pada tahun 2021 hingga mencapai 60.417 BUM Desa pada 2022.
“Kegairahan desa juga terbaca dari alokasi untuk BUM Desa dalam APBDes. Dihimpun dari 74.961 desa, APBDes 2022 mencapai Rp117.043.527.429.902,” kata peraih Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Lebih lanjut, sebanyak Rp 867.665.917.380 dari volume APBDes 2022 dialokasikan untuk pendirian dan permodalan BUM Desa. Hal ini menunjukkan peran BUM Desa semakin menguat di desa-desa seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan BUMDesa sebagai badan hukum yang dapat didirikan melalui peraturan desa.
Musyawarah desa pun berkedudukan istimewa karena menjadi lembaga demokratis tertinggi di desa yang pelaksanaannya dihadiri warga desa lintas golongan dan lintas kelas, lalu diakhiri dengan menyusun konsensus sedesa. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, keistimewaan musyawarah desa tetap dipertahankan sebagai basis awal pembentukan BUM Desa, maupun dalam pengambilan keputusan strategis BUM Desa, seperti kerja sama dengan swasta besar.
“PP 11/2021 menetapkan hanya ada satu BUM Desa di satu desa; one village one BUM Desa. Yang bisa ditambah ialah unit usaha BUM Desa,” kata Gus Halim.
Akuntabilitas sosial BUM Desa juga terjaga, melalui pelaporan tahunan Direksi BUM Desa ke hadapan warga desa melalui musyawarah desa kembali. Guna menghindari formalitas belaka dalam pendirian BUM Desa, saya menetapkan tidak ada keharusan dalam mendirikan BUM Desa.
“Hanya setelah muncul kebutuhan, setelah dipelajari melalui studi kelayakan pendirian BUM Desa, yang disesuaikan dengan potensi desa dan Kawasan sendiri, termasuk pertimbangkan kemampuan pengelolanya, barulah BUM Desa layak didirikan desa, dan BUM Desa Bersama barulah layak didirikan melalui kerja sama usaha antardesa,” tegas Gus Halim
Jika suatu BUM Desa mengalami kebangkrutan, maka PP 11/2021 telah menyediakan mekanisme untuk memulihkan kembali BUM Desa tersebut, baik dengan mengganti pengurus, menambah modal awal, maupun mengganti unit usaha. Semuanya akan sah, jika diputuskan dalam musyawarah desa kembali. Untuk memastikan berlangsungnya one village one BUM Desa, sistem pendaftaran resmi BUM Desa di bumdes.kemendesa.go.id hanya menerima satu BUM Desa dari satu desa.
“Satu desa tidak bisa mendaftar lebih dari satu BUM Desa. Dan, nama BUM Desa yang telah disetujui, yang telah ditandatangani Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi sendiri, tidak bisa diubah kembali. PP 11/2021, Permendesa 3/2021, dan Permenkumham 40/2021 merumuskan langkah-langkah pemrosesan badan hukum BUM Desa,” kata Gus Halim.
Guna membina BUM Desa, Kementerian Desa PDTT mengambil peran penting sebagaimana layaknya notaris: menerima dokumendokumen BUM Desa, menelaah dan mendiskusikan perbaikannya, hingga menentukan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, secara elektronik hasil telaah Kemendes PDTT disampaikan kepada Kemenkumham. Dalam hitungan detik, setelah lulus dari pemeriksaan KemendesPDTT, maka Kemenkumham mengeluarkan nomor badan hukum BUM Desa tersebut.
“Sampai 14 Juli 2022, telah dikeluarkan nomor badan hukum bagi 7.616 BUM Desa dan 280 BUM Desa Bersama,” kata Gus Halim.
Lebih lanjut, turunan Undang-undang Cipta Kerja menguatkan posisi BUM Desa, sekaligus meluaskan peluang usahanya. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa sudah meluaskan ruang usaha BUMDesa. Kerja sama BUMDesa tidak lagi dibatasi wilayah sekecamatan dan sekabupaten. Kini kerja sama BUMDesa bisa melampaui kabupaten/kota dan melintasi provinsi. BUMDesa Bersama tidak hanya didirikan antar desa sekecamatan, namun kini boleh sampai lintas provinsi.
“Ukuran keberhasilan BUMDesa adalah manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa. Sumbangan BUMDesa untuk PADes menempati prioritas berikutnya,” pungkas Gus Halim.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.