Connect with us

Terapkan Prosedur dan Prokes Standar WHO, Ketua Satgas Yakini Indonesia Mampu Selenggarakan Event Besar Internasional

Kepala BNPB/Ketua Satgas Covid-19 Letjen Ganip Warsito saat memberikan arahan dalam deklarasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan deklarasi Gojek Peduli Bencana se-Bali di Gianyar, Bali, Senin (26/10).

Gianyar – Bali akan kembali menjadi pusat perhatian dunia dalam waktu dekat. Pulau Seribu Pura ini akan menjadi tuan rumah beberapa ajang berskala internasional seperti event bulutangkis Masters Super 750 pada November 2021, Indonesia Open 2021 pada November 2021, BWF World Tour Finalis pada Desember 2021, konvensi tentang bahaya merkuri bertajuk ‘COP-4 Minamata Convention’ pada Maret 2022 hingga KTT G-20 pada Oktober 2022.

Mengingat perhelatan internasional tersebut akan dilangsungkan pada saat pandemi, maka Presiden Joko Widodo meminta secara khusus kepada seluruh pihak agar mengantisipasi adanya potensi lonjakan gelombang COVID-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan bahwa beberapa strategi pencegahan dan penanganan COVID-19 telah disiapkan demi menyongsong beberapa event ke depan sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu sekaligus akan membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu menghelat sejumlah event internasional yang aman dari COVID-19.

“Kita harus bisa membuktikan kepada dunia, bahwa Bangsa Indonesia sanggup untuk melaksanakan event tersebut dengan tetap memperhatikan prosedur dan protokol kesehatan sesuai standar dari WHO,” ujar Ganip saat memberikan arahan dalam deklarasi Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan deklarasi Gojek Peduli Bencana se-Bali di Gianyar, Bali, Senin (26/10).

Sebagaimana menurut arahan dan perintah Presiden Joko Widodo, strategi pencegahan dan penanganan COVID-19 menjadi dasar yang harus segera dimplementasikan. Sebab, pemerintah juga telah memutuskan untuk membuka kembali pariwisata di Pulau Dewata sejak 14 Oktober 2021.

Tentunya keputusan tersebut diambil atas pertimbangan dan evaluasi dari hasil penanganan COVID-19 di Bali yang dianggap baik dan siap untuk menerima kembali wisatawan maupun penyelenggaraan event-event nasional hingga internasional berskala besar.

“Keputusan ini tentu saja memiliki implikasi bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat dan pelaku usaha benar-benar harus menyiapkan diri sebaik mungkin, agar pembukaan kembali kegiatan ekonomi bisa berjalan berkelanjutan dengan didukung dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang tinggi,” kata Ganip.

Ganip mengatakan semua pihak patut bersyukur bahwa pengendalian COVID-19 di Indonesia berjalan lebih cepat dan lebih baik dibandingkan negara-negara tetangga, yang masih berjibaku dengan kenaikan kasus, akibat serangan varian-varian baru dari penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 ini.

“Strategi utama pengendalian Covid-19 dari Pandemi menuju Endemi, yaitu dengan disiplin 3M yang kuat, pelaksanaan 3T yang tinggi, dan cakupan serta percepatan vaksinasi yang luas, wajib menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

BNPB sendiri, menurut Ganip akan menjadi pengampu satu perhelatan internasional di bidang penanggulangan bencana yakni Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR), yang akan dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada bulan Mei 2022 nanti.

Selain ancaman COVID-19, Ganip menjelaskan bahwa Bali merupakan wilayah yang memiliki potensi bencana non-alam. Sehingga, tantangan yang ada dan harus dihadapi tidak semata-mata terbatas pada bagaimana semua pihak bisa mengendalikan COVID-19, namun juga termasuk bencana non-alam.

“Kita juga mengetahui bahwa Bali juga sarat dengan potensi bencana alam yang kompleks, yang juga bisa berdampak sangat signifikan terhadap pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya,” jelas Ganip.

Masih segar dalam ingatan, fenomena letusan Gunung Agung pada tahun 2017 yang lalu telah menimbulkan kerugian. Setidaknya ada 40 ribu orang harus dievakuasi. Bandara I Gusti Ngurah Rai, harus ditutup dengan membatalkan setidaknya 400 penerbangan yang juga berdampak pada sedikitnya 59 ribu calon penumpang.

Tingginya potensi bencana alam di Bali, juga diingatkan kembali Ganip Warsito saat 3 warga di Kabupaten Bangli dan Karangasem menjadi korban dari gempa berkekuatan Magnitudo 4.8, yang menyebabkan longsor di Desa Trunyan, Karangasem, pada tanggal 16 Oktober 2021 yang lalu.

“Untuk itu, kewaspadaan dan kesiapsiagaan kita semua, harus dilakukan untuk semua jenis bencana, yang berpotensi terjadi di wilayah Bali,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, secara khusus Ganip mengucapkan terima kasih kepada Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bali karena telah menyediakan wadah kolaborasi, yang mempersatukan dukungan semua pihak dalam kerangka Pentahelix, untuk bersama-sama mengurangi potensi risiko bencana di Bali.

Peran komunitas sebagai ujung tombak penanggulangan bencana di daerah sangat krusial. Tidak hanya pada saat terjadi bencana, namun pada saat sebelum bencana pun, komunitas dan relawan bisa berperan sangat penting, dalam mengedukasi masyarakat dengan cara dan metoda berkomunikasi, sesuai dengan adat dan budaya masyarakat, sehingga pesan kesiapsiagaan bisa lebih cepat dan tepat tersampaikan.

“Saya mengharapkan Deklarasi Forum Pengurangan Risiko Bencana se-Provinsi Bali ini, akan terus berlanjut dengan kegiatan-kegiatan nyata dan berkesinambungan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tentunya akan memberikan dukungan melalui sinergi dengan kegiatan-kegiatan di unit kerja yang sedang dan akan berjalan,” kata Ganip.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Puan Maharani Bicara Persoalan Pekerja Migran di Forum Diskusi MIKTA Meksiko

Oleh

Fakta News
Puan Maharani Bicara Persoalan Pekerja Migran di Forum Diskusi MIKTA Meksiko
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menghadiri pertemuan anggota MIKTA di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani berbicara soal perlunya solusi dan langkah konkret dalam mengatasi permasalahan arus migrasi internasional dalam pertemuan anggota Negara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, Australia). Para pekerja migran, menurutnya, harus membuat keputusan tersulit dalam hidup mereka dengan meninggalkan rumah dan negaranya untuk mencari kehidupan yang lebih aman dan lebih baik.

“Perlu adanya upaya berbagi beban dan tanggung jawab dengan negara-negara yang paling terkena dampak dari arus migrasi. Sebagai kerja sama antarkawasan, MIKTA disebut memiliki posisi penting dalam memperkuat tata kelola migrasi melalui implementasi Global Migration Compact untuk memastikan migrasi yang aman, teratur, dan berkala (safe, orderly, and regular migration),” kata Puan saat menghadiri pertemuan anggota MIKTA di Meksiko, Senin (6/5/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024), Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mendorong MIKTA agar dapat bekerja sama dalam mempromosikan kebijakan integrasi migran ke masyarakat negara tuan rumah (host country) dan inklusi sosial. Puan menyebut, langkah ini untuk memperbaiki tataran domestik menyangkut masalah migran.

“Sebagai bagian dari komunitas internasional, kita semua harus mencari solusi dan langkah kolektif dalam melindungi hak asasi manusia,” tegas Puan.

Dalam kesempatan itu, Puan menyinggung langkah yang dilakukan Indonesia, meskipun bukan merupakan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Indonesia disebut secara konsisten mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menerapkan prinsip hak asasi manusia.

“Hal ini telah ditunjukkan salah satunya dalam pemberian bantuan kemanusiaan dan fasilitasi penampungan sementara bagi 1.900 pengungsi Rohingya, serta penanganan atas lebih dari 12.000 pengungsi lainnya di Indonesia,” terangnya.

Puan juga mengatakan prioritas pengelolaan isu migrasi di Indonesia juga berfokus pada Diplomasi Perlindungan, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Yakni mewajibkan keselamatan dan pemenuhan hak-hak PMI beserta keluarganya di seluruh siklus migrasi,” ucap Puan.

Untuk diketahui, hingga tahun 2023 lebih dari 110 juta orang terpaksa mengungsi dari kampung halamannya. Sebanyak 40 persen atau sekitar 43 juta di antaranya adalah anak-anak, serta 48 persen adalah perempuan. Para migran ini terusir akibat konflik dan peperangan, persekusi dan kekerasan.

Sebagian dari migran pun mencari peluang ekonomi untuk bertahan hidup. Banyak pula yang lari dari negaranya menghindari dampak perubahan iklim yang kian berbahaya. Selama 10 tahun terakhir, setidaknya lebih dari 63 ribu orang kehilangan nyawa saat bermigrasi.

“Kondisi ini menuntut tindakan kolektif kita semua untuk mengelola aliran migrasi berupa perpindahan orang,  dan melindungi hak asasi manusia.Hal ini dilakukan dengan pembagian tanggung jawab secara adil dan efektif dengan memperkuat kerja sama antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan,” imbuhnya.

Secara paralel, MIKTA dinilai dapat berkontribusi mengatasi akar masalah pendorong migrasi yang tidak teratur (irregular migration). Antara lain, menurut Puan, melalui peningkatan bantuan pembangunan bagi negara dengan tingkat migrasi tinggi(negara asal) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

“Di kawasan Asia Tenggara, khususnya dalam kerangka ASEAN, kami memastikan jalur resmi pergerakan migran yang aman. Hal ini sesuai dengan Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Penguatan Hak-Hak Pekerja Migran,” ujarnya.

Pada keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023 lalu, komitmen pada hal itu diperkuat melalui deklarasi baru yang melindungi pekerja migran dan keluarga mereka selama krisis. Indonesia juga mendorong perlindungan hak-hak migran melalui kerja sama Bali Process, yang merupakan inisiatif bersama Australia untuk mengatasi penyelundupan manusia, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kejahatan transnasional terkait di Asia Pasifik.

“Terkait peran parlemen, DPR RI sebagai tuan rumah Sidang Umum ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 tahun 2023 lalu memimpin komitmen parlemen Asia Tenggara dalam mendorong solusi krisis politik dan kemanusiaan di Myanmar,” ungkap Puan.

Oleh karenanya, Puan mendorong produk legislasi yang berfokus pada perlindungan migran melalui UU atau ratifikasi kerangka internasional terkait.

“Diskusi multilateral tentang tata kelola migrasi banyak berfokus pada dampaknya terhadap pembangunan. Namun, pentingnya perspektif HAM dalam diskusi ini juga tidak boleh kita abaikan,” katanya.

Puan menegaskan, parlemen perlu menjamin kebijakan migrasi yang inklusif dan berbasis HAM serta memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM tercermin dalam tata kelola migrasi internasional.

“Melalui diplomasi parlemen, saya mengajak kita semua untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan migrasi dan mewujudkan tata kelola migrasi yang berdimensi hak asasi manusia,” pungkas Puan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian

Oleh

Fakta News
Puan: Parlemen Negara MIKTA Berkomitmen Lindungi dan Majukan Perdamaian
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Meksiko, Senin (6/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Selain soal Gaza, pertemuan 10th MIKTA Speakers’ Consultation juga menyoroti berbagai krisis di sejumlah negara lain. Termasuk perang yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina, serta peluncuran rudal balistik oleh Korea Utara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyatakan, para ketua parlemen negara MIKTA berjanji untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional. Parlemen negara MIKTA juga menegaskan kembali komitmen sebagai wakil rakyat untuk melindungi dan memajukan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Hal itu ia sampaikan dalam  pertemuan parlemen anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) yang digelar di Meksiko, Senin (6/5/2024).  “Komitmen ini didasarkan pada penegakan supremasi hukum, menghormati hukum internasional, memperkuat sistem multilateral dengan PBB sebagai intinya, menjaga hak asasi manusia setiap individu,” ucapnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, parlemen negara MIKTA memastikan terus berkomitmen meningkatkan kerja sama internasional antar negara, dan mengatasi akar penyebab konflik dengan berpedoman pada prinsip kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi.

“Kami mengadvokasi penyelesaian perselisihan secara damai dan mempertahankan semua prinsip dan tujuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tutup Puan.

Adapun isi chair statement MIKTA mengenai konflik Rusia dan Ukraina adalah sebagai berikut:

“Terjadi diskusi mengenai dampak kemanusiaan yang mengerikan akibat perang Federasi Rusia dengan Ukraina, yang oleh sebagian anggota didefinisikan sebagai agresi. Mengenai konflik tersebut, semua anggota menegaskan kembali dukungan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional, dan menyerukan penghentian permusuhan dan upaya diplomatik lebih lanjut untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina.

Anggota lain menggarisbawahi perlunya perdamaian antara Ukraina dan Federasi Rusia. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peluncuran rudal balistik, dan penggunaan teknologi rudal balistik serta transfer senjata yang melanggar hukum, oleh DPRK (Korea Utara). Peningkatan uji coba rudal balistik antarbenua dan peluncuran rudal balistik yang dilakukan DPRK baru-baru ini dan mengakibatkan ketegangan di Semenanjung Korea merupakan perkembangan mengkhawatirkan yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap implementasi penuh semua Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Kami memperhatikan upaya internasional untuk mewujudkan denuklirisasi DPRK secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah dengan cara yang damai.

Kami menyambut baik upaya komunitas internasional untuk mengupayakan perdamaian abadi dan menyerukan intensifikasi upaya ini sejalan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan di antara pihak-pihak yang terlibat.”

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

Oleh

Fakta News
Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: DPR RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.

Baca Selengkapnya