Fatwa MUI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442H, Vaksinasi Dibolehkan dan Tidak Batalkan Puasa
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa MUI memaparkan bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Fatwa MUI ini langsung disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021). Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Asrorun Ni’am mengatakan puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabah COVID-19. Ikhtiar itu, kata Ni’am, bisa dilakukan secara lahir dan batin.
“Puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah COVID-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata Ni’am.
Ni’am mengatakan ikhtiar itu harus dilakukan oleh umat. Sebab, usaha dan doa adalah salah satu cara yang ditempuh sebagai umat yang berketuhanan.
“Ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah segera diangkat. Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam panduan MUI itu dijelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi COVID-19, kata MUI, juga tidak akan membatalkan puasa.
“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” demikian kutipan dari fatwa MUI.
Simak isi fatwa lengkap MUI mengenai ibadah Ramadhan pada halaman selanjutnya.
Fatwa MUI juga mengajak umat Islam senantiasa mengikuti protokol kesehatan selama beribadah. Menjaga diri dari wabah dan penyakit, kata MUI, merupakan bagian dari tujuan pokok beragama.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Syawal:
PANDUAN DAN KETENTUAN HUKUM
A. Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Ramadan
1. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
3. Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.
4. Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
a. penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
b. menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.
5. Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
6. Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.
7. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
B. Pelaksanaan Ibadah Puasa
1. Setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i.
2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya di hari yang lain saat sembuh.
3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib meng-qadha-nya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib meng-qadha.
b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib meng-qadha.
c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan meng-qadha puasa, maka ia tidak berdosa.
6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
C. Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, Witir, Tadarus, Qiyamullail, dan I’tikaf
1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf di bulan Ramadhan merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah, umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.
3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.
5. I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.
D. Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, serta Shadaqah
1. Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan.
4. Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.
5. Pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.
E. Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan Silaturrahim Halal Bihalal
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
2. Setiap muslim disunnahkan membaca takbir di manapun berada, di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, di tempat-tempat umum juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya sebagai syiar keagamaan.
3. Pelaksanaan takbir boleh dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
4. Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
5. Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.
6. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushalla, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah.
7. Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
8. Pelaksanaan silaturrahim halal bi halal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah.
REKOMENDASI
1. Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan ibadah dan syiar Ramadan dengan penyediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan protokol kesehatan.
2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran COVID-19.
3. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus selalu mengikhtiarkan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 dan menjadikan Ramadan 1442 H sebagai momentum untuk mengokohkan ikhtiar lahiriah dan bathiniah sebagai kebijakan nasional secara seimbang sebagai manifestasi negara dan pemerintahan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jakarta, 12 April 2021
Komisi Fatwa MUI
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.