Connect with us

Fatwa MUI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442H, Vaksinasi Dibolehkan dan Tidak Batalkan Puasa

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa MUI memaparkan bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Fatwa MUI ini langsung disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021). Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.

Asrorun Ni’am mengatakan puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabah COVID-19. Ikhtiar itu, kata Ni’am, bisa dilakukan secara lahir dan batin.

“Puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah COVID-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata Ni’am.

Ni’am mengatakan ikhtiar itu harus dilakukan oleh umat. Sebab, usaha dan doa adalah salah satu cara yang ditempuh sebagai umat yang berketuhanan.

“Ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah segera diangkat. Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam panduan MUI itu dijelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi COVID-19, kata MUI, juga tidak akan membatalkan puasa.

“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” demikian kutipan dari fatwa MUI.

Simak isi fatwa lengkap MUI mengenai ibadah Ramadhan pada halaman selanjutnya.

Fatwa MUI juga mengajak umat Islam senantiasa mengikuti protokol kesehatan selama beribadah. Menjaga diri dari wabah dan penyakit, kata MUI, merupakan bagian dari tujuan pokok beragama.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Syawal:

PANDUAN DAN KETENTUAN HUKUM

A. Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Ramadan

1. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

3. Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.

4. Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.

a. penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

b. menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

5. Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

6. Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

7. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

B. Pelaksanaan Ibadah Puasa

1. Setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i.

2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan meng-qadha-nya di hari yang lain saat sembuh.

3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib meng-qadha-nya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib meng-qadha.

b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib meng-qadha.

c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib meng-qadha dan membayar fidyah.

5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan meng-qadha puasa, maka ia tidak berdosa.

6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

C. Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, Witir, Tadarus, Qiyamullail, dan I’tikaf

1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf di bulan Ramadhan merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah, umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.

3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.

5. I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

D. Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, serta Shadaqah

1. Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan.

4. Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.

5. Pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.

E. Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan Silaturrahim Halal Bihalal

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

2. Setiap muslim disunnahkan membaca takbir di manapun berada, di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, di tempat-tempat umum juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya sebagai syiar keagamaan.

3. Pelaksanaan takbir boleh dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

4. Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

5. Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.

6. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushalla, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah.

7. Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

8. Pelaksanaan silaturrahim halal bi halal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah.

REKOMENDASI

1. Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan ibadah dan syiar Ramadan dengan penyediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan protokol kesehatan.

2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran COVID-19.

3. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus selalu mengikhtiarkan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 dan menjadikan Ramadan 1442 H sebagai momentum untuk mengokohkan ikhtiar lahiriah dan bathiniah sebagai kebijakan nasional secara seimbang sebagai manifestasi negara dan pemerintahan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jakarta, 12 April 2021

Komisi Fatwa MUI

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat

Oleh

Fakta News
Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan nilai impor Migas (Minyak dan Gas) nasional dari Singapura yang semakin hari bukan semakin berkurang, melainkan semakin meningkat. Menurutnya, hal ini merupakan kabar buruk bagi pengelolaan Migas nasional.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana Menteri ESDM yang akan menaikkan impor BBM menjadi sebesar 850 ribu barel per hari (bph), terutama dari Singapura. “Pemerintah jangan manut saja didikte oleh mafia migas. Harus ada upaya untuk melepas ketergantungan impor migas. Paling tidak impor migas ini harus terus-menerus dikurangi. Jangan sampai pemerintah tersandera oleh mafia impor migas,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Untuk itu, lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini, perlu adanya terobosan berarti terkait upaya pembangunan dan pengelolaan kilang minyak nasional di tanah air. Pasalnya, Sejak Orde Baru belum ada tambahan pembangunan kilang minyak baru, sementara rencana pembangunan Kilang Minyak Tuban, sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti.

“Masa kita kalah dan tergantung pada Singapura, karena kita tidak punya fasilitas blending dan storage untuk mencampur BBM. Padahal sumber Migas kita tersedia cukup besar dibandingkan mereka,” tambahnya.

Mulyanto berharap Pemerintah mendatang perlu lebih serius menyelesaikan masalah ini. Hal itu jika memang ingin mengurangi defisit transaksi berjalan sektor migas serta melepas ketergantungan pada Singapura. Diketahui, Singapura dan Malaysia memiliki banyak fasilitas blending dan storage yang memungkinkan untuk mencampur berbagai kualitas BBM yang diproduksi dari berbagai kilang dunia, untuk menghasilkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

“Karena kita tidak memiliki fasilitas ini maka kita terpaksa mengimpor BBM sesuai dengan spesifikasi kebutuhan kita dari negara jiran tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, produksi minyak nasional saat ini hanya mencapai sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai 840 ribu barel per hari. Kekurangan tersebut harus ditutupi melalui impor, dengan 240 ribu barel per hari berasal dari minyak mentah dan 600 ribu barel per hari dari BBM.

Baca Selengkapnya

BERITA

Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional

Oleh

Fakta News
Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024). Foto : DPR RI

Denpasar – Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, diharapkan mampu memulihkan ekonomi nasional, selain mempromosikan pariwisata Bali lebih luas lagi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memberi sambutan pembuka pada pertemuan Komisi VI dengan sejumlah direksi BUMN yang terlibat dalam pembangunan BMTH. Komisi VI berkepentingan mengetahui secara detail progres pembangunan proyek strategi nasional tersebut.

“Ini proyek strategis nasional  (PSN) yang diharapkan mampu  memulihkan ekonomi nasional melalui kebangkitan pariwisata Bali. Proyek BMTH diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor pariwisata Bali pasca pandemi Covid 19,” katanya saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Martin, PSN ini dikelola PT. Pelindo  III  yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Proyek ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, seperti PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Pertamina Gas Negara, dan pihak terkait lainnya, agar bisa bekerja optimal dalam memulihkan ekonomi nasional. Pariwisata Bali yang sudah dikenal dunia juga kian meluas promosinya dengan eksistensi BMTH kelak.

Proyek ini, sambung Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut, memang harus dikelola secara terintegrasi. Namun, ia menilai, progres pembangunan BMTH ini cenderung lamban. Untuk itu, ia mengimbau semua BUMN yang terlibat agar solid berkolaborasi menyelesaikan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak

Oleh

Fakta News
Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengungkapkan bahwa konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik yang signifikan, terutama dalam segi harga minyak mentah dunia (crude palm oil/CPO).

“Konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik. Terutama dalam segi harga minyak mentah dunia,” ujar Roro dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Meski, saat ini harga minyak mentah dunia masih terpantau cukup stabil, dan per tanggal 22 April 2024 pukul 16.00, harga untuk WTI Crude Oil berada pada kisaran 82,14 dolar AS per barel, dan untuk Brent berada pada kisaran 86,36 dolar AS per barel. Namun, konflik di jazirah arab itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga minyak mentah dunia, yang bisa menembus 100 dolar AS per barel.

Terkait dengan dampak dari konflik geopolitik terhadap kondisi harga BBM di dalam negeri tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan bahwa dari pihak pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, telah menegaskan dan memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan naik akibat konflik ini, paling tidak sampai bulan Juni 2024 ini.

“Untuk selanjutnya, Pemerintah masih perlu melihat dan mengobservasi lebih lanjut terlebih dahulu. Saya berharap agar dampak dari eskalasi konflik di Timur Tengah ini masih bisa ditahan dan diatasi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga kenaikan BBM masih bisa dihindari,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya