Connect with us

Libatkan Polri-Parpol, Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Ketua Bawaslu RI M Abhan

Jakarta – Bawaslu membentuk kelompok kerja (pokja) terkait tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kerumunan di tahapan Pilkada 2020. Bawaslu menggandeng Polri hingga partai politik peserta pilkada agar tidak terjadi kerumunan pada tahapan pilkada.

“Kemudian terbentuk pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID pada tahapan pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020 ini. Dan yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian Satgas, kejaksaan, dan kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (17/9/2020).

Abhan berharap calon kepala daerah tidak lagi membawa massa pada 23, 24, 26 September seperti pada saat pendaftaran pasangan calon kemarin.

Diketahui, 23 September adalah tahapan penetapan pasangan calon, dilanjutkan esok harinya 24 September pengundian nomor urut, dan tanggal 26 adalah dimulainya masa kampanye.

“Harapan yang kami laksanakan hari ini mengagendakan untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan-tahapan pilkada yang kebetulan pada tanggal 23, 24, kemudian 26 itu masa kampanye, untuk mengantisipasi agar apa yang barangkali pernah terjadi pada tanggal 4-6 tidak terulang kembali,” kata Abhan.

Abhan mengatakan pokja tersebut akan melibatkan partai politik, tim kampanye pasangan calon baik dari perseorangan maupun paslon dari parpol untuk berperan dalam kepatuhan protokol kesehatan. Bawaslu juga akan meminta pakta integritas kepada pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pengumpulan massa di tahapan pilkada selanjutnya.

“Meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang akan ditetapkan pada tanggal 23 untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya seperti pada tanggal 23 penetapan paslon, dan barangkali 24 dan 25 pada kegiatan pengundian nomor urut bagi paslon,” kata Abhan.

Ia mengungkap pokja tersebut juga akan melakukan sosialisasi secara masif terkait kepatuhan terhadap protokol COVID-19. Abhan mengatakan pokja tersebut akan bekerja selama tahapan pilkada.

“Sebagai upaya pencegahan pokja akan menyelenggarakan deklarasi. Deklarasi ya terkait dengan kepatuhan protokol COVID-19 ini mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota. Prinsipnya adalah pokja ini bekerja bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini tidak menimbulkan klaster terbaru penyebaran COVID-19 di penyelenggara atau pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Bawaslu menyebut nantinya akan diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 Tahun 2020.

“Jadi bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU nanti KPU yang akan memberikan rekomendasi ke kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” kata Abhan dalam konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (9/7).

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Isu Air

Oleh

Fakta News
DPR RI Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Isu Air
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI akan menggelar rangkaian pertemuan antarparlemen dalam ‘Forum Air Sedunia ke-10’ (Parliamentary Meeting of the 10th World Water Forum) sepanjang 19-21 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali mendatang. Melibatkan multipihak, pertemuan tersebut diadakan, baik pada tingkat pertemuan bilateral, regional, dan internasional.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Ia menekankan setiap elemen pendukung perlu terlibat dan berpartisipasi dengan aktif.

“Sebagai tuan rumah kegiatan sidang, DPR RI berfokus untuk menyukseskan kegiatan tersebut, baik dari aspek penyelenggaraan maupun sukses subtansi dalam memperkuat tata kelola air bagi kesejahteraan rakyat,” ucap Gobel membacakan pidato rapat paripurna.

Dirinya pun berharap anggota parlemen dari seluruh dunia yang hadir bisa berkontribusi melalui gagasan, aspirasi, dan masukan guna melahirkan solusi lugas sekaligus komprehensif. Keterlibatan ini, ungkapnya, turut menjadi kunci kesuksesan Forum Air Sedunia itu.

“Melalui tema ‘Mobilizing Parliamentary Action on Water for Shared Prosperity’, anggota parlemen dari seluruh dunia akan berkesempatan mengambil langkah untuk mengatasi kelangkaan air, meningkatkan kerja sama parlemen dalam memperluas akses terhadap air bersih, serta memobilisasi tindakan terhadap air untuk keamanan dan kemakmuran global,” tutup Politisi Fraksi NasDem itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pengelolaan Pertanian Kian Tidak Jelas, Proyek Food Estate di Kalimantan Libatkan Cina

Oleh

Fakta News
Pengelolaan Pertanian Kian Tidak Jelas, Proyek Food Estate di Kalimantan Libatkan Cina
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat interupsi Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti mengenai rencana Pemerintah untuk kembali melakukan impor beras sebanyak 3,6 juta ton dan melakukan kerja sama dengan Cina dalam pengembangan proyek ketahanan pangan di Kawasan food estate di Kalimantan. Ia mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemerintah yang bukan merekonstruksi pengelolaan pangan, melainkan malah membuat kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kedaulatan dan kemandirian pangan.

“Pemerintah sudah dan akan kembali memecahkan rekor impor beras tertinggi dalam sejarah, di mana kami menilai hal tersebut merupakan dampak dari buruknya tata kelola pangan selama lima tahun terakhir ini. Akan tetapi alih-alih merekonstruksi pengelolaan pangan Pemerintah malah terus membuat kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kedaulatan dan kemandirian pangan,” ungkap Slamet dalam interupsi Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Tambahnya, pengelolaan pertanian saat ini semakin tidak jelas arah dan tujuannya. Hal ini tidak sesuai dengan Nawacita yang dijanjikan Presiden Jokowi pada kampanyenya di tahun 2014. Termasuk dengan rencana kerja sama Indonesia dan Cina dalam pengembangan proyek ketahanan pangan nasional di Kawasan food estate di Kalimantan. Menurutnya, rencana ini mendiskriminasi peneliti dan perguruan tinggi pertanian di Indonesia. Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan impor petani suatu hari nanti.

“Menurut kami rencana ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap peneliti dan perguruan tinggi pertanian yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu dugaan kami, kegiatan tersebut dapat menjadikan jalan eksodus Petani Tiongkok berupa impor petani seperti yang kita lihat saat ini terjadi di sektor pertambangan. Jika ini terjadi maka akan membuktikan prediksi kami sebelumnya bahwa suatu saat nanti yang diimpor bukan lagi komoditas pertaniannya saja melainkan petani pun akan diimpor,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Polemik Pembatalan SK 500 Bidan PPPK Lulusan D4 Harus Segera Diselesaikan

Oleh

Fakta News
Polemik Pembatalan SK 500 Bidan PPPK Lulusan D4 Harus Segera Diselesaikan
Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah, saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah mendorong DPR untuk ikut andil dalam penyelesaian polemik pembatalan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi bidan pendidik atau bidan lulusan D4 di sejumlah daerah. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2023).

“Saya memohon kepada ketua DPR RI untuk mendorong dengan segera SK PPPK dan NIP semua pelamar bidan pendidik yang dinyatakan sudah lulus PPPK tahun 2023 yang dibatalkan oleh BKN. Lebih dari 500 orang bidan seluruh indonesia yang menuntut hak mereka. Bahkan ada yang sudah bekerja selama seminggu kemudian SK nya ditarik lagi dan secara otomatis ditarik lagi dari pekerjaan mereka,” tutur Anggota Fraksi PAN tersebut.

Dian menilai polemik yang terjadi terhadap ratusan tenaga kebidanan ini sungguhlah miris. Disampaikannya, bidan merupakan salah satu garda terdepan percepatan penurunan stunting di tanah air. Bidan terjun langsung ke masyarakat untuk mengedukasi dan mensosialisasikan pencegahan stunting termasuk memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan balita.

“Program penurunan stunting di Indonesia diwujudkan dengan intervensi spesifik dan sensitif seperti pemantauan tumbuh kembang balita di Posyandu, imunisasi, pemberian vitamin A dan program makanan tambahan untuk anak maupun ibu hamil dan ini merupakan kerja dari bidan yang bertugas di seluruh indonesia. Mereka yang terjun langsung ke masyarakat,” kata politisi yang pernah berkarir sebagai tenaga kesehatan ini.

Terkait dengan polemik ini, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku organisasi profesi kebidanan di Indonesia telah melayangkan surat kepada Direktur Pembina dan Pengawasan pada Dirjen Tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada surat tertanggal 23 Oktober 2023 tersebut PP IBI memperjuangkan status Bidan Ahli lulusan D4 Bidan Pendidik.

“Mari kita selamatkan generasi emas Indonesia dengan mencegah stunting dan menyelamatkan hak bidan seluruh indonesia,” tutup Dian.

Polemik ini dilatari dengan Bidan lulusan D4 atau Bidan Pendidik yang dinyatakan gugur pada tahap akhir proses seleksi tenaga kesehatan PPPK oleh BKN RI karena adanya Surat Edaran dari Kemenkes RI terkait kualifikasi D4 Bidan Pendidik yg dinilai tidak memenuhi kriteria. Padahal dalam ketentuan awal sebelum proses seleksi dilakukan, bidan lulusan D4 Pendidik terhitung memenuhi kriteria untuk melanjutkan proses seleksi dan diangkat menjadi tenaga kesehatan PPPK dengan jabatan fungsional Bidan Ahli.

Baca Selengkapnya