Connect with us
Menko Polhukam, Wiranto :

“Sudah Ada Ancaman Terhadap Ideologi Negara”

Menko Polhukam(foto: sumber.com)

Apa alas an diterbitkannya Perppu No 2 Tahun 2017 ini?

Perppu itu dikeluarkan dengan landasan hukum dan ada manfaatnya. Perppu ini dikeluarkan karena ada kondisi mendesak. Ingat, sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Ada niatan dan langkah mengganti ideologi negara dengan model negara lain. Ini jelas dipidatokan di publik sosialisasinya.

 

Kenapa harus mengubah UU, bukankah dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup?

Tentunya, karena adanya kelemahan pada UU sebelumnya. Ada kondisi yang membuat UU tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat, karena tidak bisa mengejar dinamika masyarakat. Misalnya, lembaga yang memberi izin berhak mencabut izinnya lagi. Itu tidak ada di UU sebelumnya, jadi harus diperkuat.

 

Lalu juga yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ada paham ideologi lain yang berbeda dengan Pancasila, tidak termasuk dalam UU No. 17. Kalau membuat UU baru, waktunya panjang dan bertele-tele. Maka muncullah Perppu ini. Itu hak pemerintah dan Presiden.

Perppu ini bukan milik pemerintah, juga bukan aksi pemerintah. Tapi miliki rakyat Indonesia. Pemerintah yang diberi kewenangan mengatur. Ini untuk kebaikan negara, bukan untuk keuntungan semata-mata pemerintah. Bukan untuk mengancam organisasi Islam. Mendeskreditkan umat Islam juga bukan. Ayo berfikir jernih dan tenang, mendukung sesuatu pada tempatnya. Semuanya bisa diperbincangkan. Itu alasan kita mengeluarkan Perppu, ada mekanismenya.

Asas contrarius actus sebagai asas dalam UU Ormas itu, pengertiannya seperti apa?

Asas contrarius actus itu kan sesuatu yang wajar. Ada lembaga yang diberi kewenangan, diberi hak untuk mengeluarkan izin terhadap suatu organisasi sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. Tatkala kesepakatan itu dilanggar, yang memberi izin itu berhak mencabut.

 

Nah, apakah ini sewenang-wenang? Nggak. Nanti yang izinnya dicabut berhak kok untuk melakukan gugatan dalam proses hukum peradilan. Itu boleh-boleh saja.

Tetapi alangkah janggalnya jika ada lembaga yang memberi izin suatu organisasi, ketika organisasi itu melanggar ketentuan, mencabut izinnya harus lewat peradilan. Itu kan sesuatu yang muskil.

Pengawasannya seperti apa?

Harus dibina serta diberdayakan oleh Kemendagri dan Kemenkumham, agar keberadaannya dapat membantu pemerintah untuk melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan nasional.

 

Tapi kalau pada praktiknya ormas-ormas itu bertentangan dengan pemerintah, justru menyebabkan hal-hal yang membuat tidak stabil kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, tentu kita berhak mengatakan “hei berhenti, jangan terus kamu. Kamu ternyata tidak membantu pemerintah dalam rangka mencapai tujuan nasional”. Itu kan wajar-wajar saja. Saya kira tidak perlu dipolemikkan terlalu jauh, biar hukum yang berbicara.

Bagaimana tanggapan yang menyebutkan bahwa pemerintah ingin memberangus Ormas?

Ormas ini mempunyai sejarah panjang di Indonesia. Ormas pernah turut membantu dalam rangka meraih kemerdekaan Indonesia. Kemudian dalam perkembangan sejarah Indonesia dalam proses pergantian rezim, ormas juga punya peranan penting.

 

Apa lagi dalam negara demokrasi yang berkembang saat ini, maka keberadaan ormas atau NGO, punya peranan yang sangat strategis bersama pemerintah untuk mencapai tujuan nasional. Jadi, mana mungkin pemerintah memberangus itu.

Tidak akan diberangus, tapi diberdayakan, diajak kerja sama. Tapi kalau ormas yang bersangkutan tidak bisa diajak kerja sama, bahkan paham ideologinya bertentangan dengan ideologi negara, ya harus dihentikan. Karena jelas-jelas akan menggangu bangsa ini bergerak menuju tujuan nasionalnya.

Ada anggapan pula bahwa pemerintah diktator?

Setelah dibubarkan karena memang bertentangan dengan ideologi negara, silahkan saja menggugat di peradilan. Apa itu diktator? Kita lihat nanti yang benar kamu (ormas) atau kita (pemerintah).

 

Pemerintah juga kan tidak gegabah. Proses ini kan panjang. Kita lihat videonya, melihat pergerakannya, dan melihat masyarakat bertentangan dengan hal itu. Sudah ada keributan di antara masyarakat tentang ormas-ormas yang radikal, itu kan sudah ada bukti. Dari bukti-bukti itulah baru muncul pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Karena UU No.17 Tahun 2013 tidak cukup, ada kekosongan undang-undang untuk menyelesaikan masalah ini.

Lalu ada juga yang mengatakan bahwa pemerintah sewenang-wenang. Apakah demikian?

Itu tidak pernah. Pemerintah Jokowi – JK ini berusaha selalu peduli. Peduli untuk kepentingan rakyat, membangun dari pinggir untuk rakyat. Tidak mungkin sewenang-wenang pada rakyatnya. Saya tahu betul karena saya ikut di dalamnya. Kita hati-hati betul menerbitkan Perppu ini, tidak gegabah dan tidak sewenang-wenang.

Apakah akan menciderai umat Islam? Mengingat di negara ini banyak ormas Islam.

Dari dulu saya katakan, Perppu ini tidak bermaksud untuk itu, dan tidak bermaksud menyudutkan ormas Islam. Justru kita membersihkan organisas-organisasi yang nyata-nyata bertentangan dengan paham-paham ideologi negara, dalam rangka merawat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Bagaimana dengan ormas yang menyebarkan ujaran kebencian?

Itu nggak usah ormas, siapapun pasti ditangkap. Intinya adalah negara ini demokrasi.  Jadi kalau ada yang bilang pemerintah tidak demokratis, siapa bilang? Justru negara demokratis bukan berarti sebebas-bebasnya. Kebebasan berserikat boleh, berkumpul boleh, tetapi ada batasnya.

 

Berarti akan langsung dibubarkan tanpa ada pengadilan?

Tunggu tanggal mainnya. Ini kan masuk DPR dulu, nanti berembuk dengan kita, setuju atau tidak. Kalau setuju, baru masuk ke tahap berikutya.

 

Bagaimana kalau ditolak DPR?

Sistem negara kita muncul dari pemerintah. DPR pun bagian dari pemerintah. Kebijakan itu muncul dari legislatif dan eksekutif, beradasarkan kehendak rakyat  dan harapan rakyat. Jadi didiskusikan dengan DPR. Tidak semata-mata keinginan Wiranto.

 

Saya percaya DPR juga bangsa Indonesia dan tahu apa yang harus diputuskan. Kita tunggu saja jangan berandai-andai. Mudah-mudahan kita sepakat. Ini kepentingan negara dan rakyat supaya tenang serta stabil, itu saja.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

WAWANCARA

Sharon Margriet: Generasi Milenial Butuh Kemasan Menarik untuk Belajar Sejarah

Oleh

Fakta News
Sharon Margriet Sumolang dalam Diskusi Sejarah Kebangsaan yang digelar Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Rabu, 28 Agustus 2019

Jakarta – Tidak terasa kemerdekaan Indonesia sudah menginjak usia 74 tahun. Tentunya sudah banyak pencapaian yang telah dilakukan sejauh ini. Topik tentang kemerdekaan pun masih hangat dibicarakan, termasuk bagi generasi milenial.

Menurut mereka, berbicara soal kemerdekaan Indonesia, maka secara tidak langsung bicara soal sejarah. Namun tak sedikit dari mereka yang berharap agar sejarah disajikan semenarik mungkin. Tak melulu sekedar pengetahuan tentang kejadian, tempat, maupun tokoh dalam sejarah tersebut.

Hal ini diungkapkan Runner Up Kedua Miss Indonesia 2019 asal Sulawesi Utara, Sharon Margriet Sumolang, dalam Diskusi Sejarah Kebangsaan yang diadakan Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT), di Rumah Bersama Pelayan Rakyat, Rabu (28/8/2019). Sharon tampil sebagai pembicara mewakili generasi milenial, menurutnya generasi sekarang itu mempunyai cara yang unik untuk menghargai sejarah.

“Kami mungkin generasi yang dianggap cuek akan sejarah. Yang kami dapatkan, sejarah sekedar pengetahuan tentang tempat, tahun, dan tokoh, tidak tentang value. Tapi kami adalah generasi yang kalau sudah addict, kami akan menjadi penyebar yang efektif, kami bisa menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat,” papar Sharon.

Dalam diskusi bertema “Menelusuri Jejak Pemikiran Bapak Bangsa” itu, Sharon menyampaikan banyak hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian generasi terdahulu.

“Kami butuh wadah-wadah seperti ini, dimana kami boleh mencurahkan isi pikiran kami tentang apa yang dipikirkan oleh generasi terdahulu. Kami punya cara yang unik untuk menghargai sejarah,” imbuh dara cantik berdarah Manado, Padang, dan Jawa ini.

Menurut Sharon, generasi milenial dianggap kurang menyukai hal-hal yang ruwet seperti politik, ekonomi, bahkan sejarah. Padahal stigma yang seperti itu keliru.

“Ketika disandingkan dengan data dan fakta, mohon maaf itu malah kami kurang tertarik. Kami butuh brand new fresh approach untuk memperkenalkan sejarah kepada kami. Kami suka hal-hal yang kreatif yang tidak terlalu kaku,” tambahnya.

Baca Juga:

 

Munir

Baca Selengkapnya

BERITA

Pembangunan Tidak Merata di Banten, Maruf: Dahnil Gak Tau Apa-apa

Oleh

Fakta News
Dahnil Banten Maruf
Kiai Ma'ruf saat menghadiri Silaturahmi Akbar Banten Bersatu untuk Indonesia

Serang – Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, seusai memberikan pidato kebangsaannya di acara Silaturahmi Akbar Banten Bersatu untuk Indonesia, pada Minggu (3/3/2019), di Kota Serang, menepis tudingan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak terkait pembangunan yang tidak merata di Pandeglang, Banten.

Berikut kutipan wawancara Maruf Amin dengan Fauzan dari Fakta.News bersama para wartawan yang menghadiri acara tersebut.

Terkait cuitan Dahnil yang menyebut bahwa pembangunan di Banten tidak merata, khususnya di Pandeglang, benarkah tudingan itu?

Dahnil tidak memahami wilayah Banten. Padahal Pemerintah saat ini tengah melakukan pembangunan di wilayah Pandeglang.

Dia gak tau apa-apa. Dia bukan orang Banten

Apa saja yang tengah pemerintah bangun di Kabupaten Pandeglang?

Ada tol Serang-Panimbang, program KIP, Program Keluarga Harapan dan masih banyak lagi,” imbuhnya.

Jadi belum selesai semuanya kyai?

Sebagai putra daerah Banten tentu saya mengetahui jika pembangunan di Banten secara keseluruhan telah berjalan secara bertahap. Tentunya butuh waktu, step by step. Insya Allah semuanya akan tepat waktu.

Baca juga:

Pesan pak kyai terhadap warga Banten seperti apa Pak Kyai?

Warga Banten agar menjaga NKRI, karen wilayah Banten ini adalah baagian dari sejarah perjuangan panjang dalam merebut kemerdekaan.

Saya tadi meminta agar warga Banten membela Indonesia lahir dan batin. Perbanyak solawat agar negeri ini tenteram. Karena Banten juga bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia. Banten akan mengawal NKRI sampai akhir zaman.

Baca Selengkapnya

BERITA

Semua Koperasi Yang Miliki Dana Bergulir Harus Berbasis Digital

Oleh

Fakta News
Dana Bergulir, KUMKM
Direktur Utama LPDB, Braman Setyo(Istimewa)

Jakarta – Program penyaluran dana bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) hingga akhir 2018 masih belum memenuhi target. Meski begitu, sisa dana sebagai modal bagi pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia ini akan tetap disalurkan pada tahun 2019.

Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo mengatakan, dari total Rp1,2 triliun penyaluran dan bergulir hingga akhir 2018 baru tersalurkan sebesar 80%. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp200 miliar akan disalurkan pada 2019 ini. “Kami bukan seperti di kementerian atau lembaga. Desember berhenti, kita tidak berhenti. Berjalan terus sampai tahun selanjutnya,” ujarnya kepada akhir Desember lalu.

Baca juga:

Setyo pun mengaku optimis, bahwa dana bergulir KUMKM ini akan tersalurkan semuanya. Sebab, saat ini ada sebanyak 41 dokumen pengajuan dalam proses yang berpotensi lolos. Ke-41 proposal tersebut telah memasuki pengkajian tahap dua. “Bahkan, beberapa telah masuk analisis yuridis maupun manajemen risiko untuk kemudian ke tahap komite,” ujarnya.

Ia menjelaskan, angka 41 proposal tersebut terbagi untuk penyaluran melalui skema konvensional. Sebanyak 26 proposal dengan jumlah plafond pengajuan Rp846 miliar dan melalui skema syariah sebanyak 15 proposal dengan jumlah plafond pengajuan Rp342 miliar. Artinya, ada tambahan potensi penyaluran hingga Rp1,18 triliun.

Baca Selengkapnya