Spirit Kelahiran Bung Karno: Berdikari dalam Ekonomi, Wujud Nyata Kemandirian
Tanggal 6 Juni 1901, adalah hari dimana bangsa Indonesia dianugerahi dengan kelahiran seorang tokoh besar yang kita kenal sebagai Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yakni Ir. Soekarno. Tokoh yang akrab disapa Bung Karno ini tidak hanya dikenal sebagai seorang proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia, namun juga dikenal sebagai seorang nasionalis sejati, orator ulung, dan seorang pemimpin bangsa yang visioner serta revolusioner. Bung Karno adalah salah satu tokoh utama dalam mewujudkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sekaligus sebagai tokoh sentral dalam meletakkan dasar-dasar ideologi negara dalam segala aspek kehidupan masyarakat, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, hingga budaya.
Melalui pemikiran beliau yang nasionalis dan revolusioner, membuat Indonesia menjadi negara yang sangat disegani oleh dunia internasional. Padahal, pada saat itu Indonesia baru saja menyandang predikat sebagai sebuah negara mandiri yang telah bebas dari penjajahan. Salah satu pemikiran Bung Karno yang menggugah jiwa nasionalisme kita dan sangat penting untuk direfleksikan hari ini adalah konsep Berdiri Di Kaki Sendiri (Berdikari) dalam setiap lini kehidupan bangsa, terutama pada lini perekonomian bangsa. Berdikari adalah sebuah perwujudan bangsa yang mandiri, tangguh, serta tidak tergantung dengan bangsa lain.
Konsep Berdikari ini dipertegas Bung Karno dalam sebuah pidato yang beliau sampaikan pada tanggal 17 Agustus 1964. Melalui pidato yang diberi judul “Tahun Vivere Pericoloso” atau lebih sering dikenal dengan singkatan “Tavip”, Bung Karno selaku kepala negara Republik Indonesia pada saat itu menjabarkan tiga paradigma yang akan mampu membangkitkan Indonesia menjadi negara besar yang disegani oleh negara-negara lain di seluruh dunia.
Ketiga paradigma tersebut dirangkum dalam sebuah konsep yang diberi nama “Trisakti” atau tiga kekuatan yang berfungsi sebagai prinsip, pilar, dan kesaktian bangsa, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaaan. Bung Karno melalui ketiga konsep ini sangat jelas ingin meletakkan dasar prinsip dan kekuatan bagi bangsa Indonesia agar mampu mandiri dan tidak tergantung dengan bangsa lain, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, hingga kehidupan sosial budaya.
Menurut Bung Karno, ketiga konsep tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak terpisah. Hal ini karena, ketiga konsep tersebut saling berkelindan dan mempengaruhi satu sama lain. Kedaulatan politik dan berkepribadian dalam kebudayaan tidak mungkin dicapai jika kita tidak menerapkan berdikari dalam ranah ekonomi. Begitu pula dengan kemandirian ekonomi, tidak dapat diwujudkan jika bangsa kita tidak memiliki kedaulatan secara politik serta memiliki kepribadian yang kokoh dalam kebudayaan.
Berkaitan dengan konsep Berdikari dalam ekonomi, Bung Karno pada saat itu melihat suatu realitas yang terjadi dalam masyarakat yakni tingginya tingkat ketergantugan bangsa Indonesia terhadap bangsa lain dalam hal perekonomian. Hal ini terjadi karena, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki bangsa ini pada kenyataannya belum mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh rakyatnya sendiri. Padahal, bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang memiliki sumber daya yang begitu melimpah, baik itu dari segi sumber daya alam maupun dari segi sumber daya manusia.
Dengan melihat realitas ini, Bung Karno pada saat itu mengemukakan bahwa sangat penting bagi bangsa Indonesia untuk mampu “Berdiri Di Atas Kaki Sendiri” dalam mengatur perekonomian demi kesejahteraan rakyat tanpa terkecuali. Bagi Bung Karno, ketergantungan yang tinggi terhadap bangsa lain dalam bidang ekonomi tidak akan menjamin kesejahteraan rakyat. Bahkan justru sebaliknya, sangat berpotensi menimbulkan kemerosotan ekonomi nasional yang berkepanjangan.
Melalui konsep Berdikari dalam ekonomi, Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa Indonesia sejatinya ingin menanamkan sebuah pondasi yang begitu penting bagi pertumbuhan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karenanya, konsep besar Bung Karno ini sangat perlu untuk diimplementasikan dan diamalkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang merata. Berdasarkan tujuan tersebut, konsep ini penting untuk diintegrasikan dan direalisasikan dalam bentuk kebijakan negara. Jika konsep ini tidak diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang dibuat oleh aparat negara, maka konsep Bung Karno yang begitu luar biasa ini hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa ada dampak yang berarti bagi kesejahteraan rakyat.
Sebagai upaya untuk merealisasikan konsep Berdikari dalam ekonomi pada kebijakan negara, Pemerintah dapat menetapkan kebijakan atau melaksanakan program-program sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Upaya tersebut dapat dimulai dengan mewujudkan kedaulatan dalam bidang pertanian. Sebagai negara agraris, bidang pertanian jelas merupakan potensi terbesar sumber daya alam nasional. Potensi alam pertanian yang dimiliki Indonesia tentu merupakan tumpuan utama bagi bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat secara mandiri tanpa campur tangan pihak asing. Oleh karena itu, dalam rangka memutus ketergantungan terhadap bangsa lain dalam hal perekonomian, negara harus memprioritaskan terwujudnya kedaulatan dalam bidang pertanian.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah harus menjamin nasib kesejahteraan hidup para petani sebagai subjek penentu tingkat produktivitas pertanian negara. Para petani yang hidup dalam ketidaksejahteraan, jelas akan berdampak pada menurunnya tingkat produksi pertanian negara. Jika produksi pertanian negara menurun, maka akan memperbesar peluang masuknya hasil pertanian dari negara lain. Ketika hal tersebut sampai terjadi, maka bangsa Indonesia akan semakin bergantung dengan bangsa lain dalam hal pemenuhan kebutuhan pokoknya sehari-hari. Tentu merupakan suatu hal yang sangat ironis, mengingat Bung Karno sebagai pendiri bangsa sejatinya telah meletakkan nilai-nilai fundamental bagi kita agar mampu mandiri dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup.
Setelah kedaulatan pertanian, yang patut untuk menjadi prioritas dalam kebijakan negara sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita Berdikari dalam ekonomi adalah kedaulatan dalam bidang perikanan. Sebagai negara maritim, potensi kelautan dan perikanan Indonesia tentu sangat besar. Potensi ini harus mampu dijaga dan dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jangan sampai produksi perikanan dalam negeri yang begitu melimpah justru tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia sendiri. Meskipun dalam beberapa tahun belakangan ini produksi perikanan telah meningkat, namun pemerintah harus senantiasa tegas dan konsisten dalam menerapkan kebijakan yang melindungi produksi perikanan nasional. Hal ini agar area kelautan Indonesia dapat terus terlindungi dari praktek-praktek eksplorasi ilegal negara lain, sehingga berdampak pada terjaminnya produksi perikanan dalam negeri dan meningkatnya pendapatan negara.
Selain menerapkan kebijakan yang tegas dan konsisten dalam melindungi perikanan nasional, pemerintah juga patut untuk menetapkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan nelayan. Layaknya petani yang merupakan subjek penentu dalam produksi pertanian, nelayan juga merupakan sosok sentral dalam produksi perikanan nasional. Tanpa jasa-jasa dari para nelayan yang tidak kenal lelah untuk melaut, rakyat Indonesia tidak akan bisa merasakan asupan protein tinggi dari ikan-ikan di laut. Tingginya produktivitas nelayan juga akan berbanding lurus pada peningkatan ekspor perikanan, yang juga akan berimplikasi pada meningkatnya pendapatan negara. Dengan kata lain, kesejahteraan nelayan adalah kunci utama terwujudnya kedaulatan perikanan, dimana kedaulatan perikanan adalah salah satu pilar penting bagi bangsa Indonesia agar mampu Berdikari dalam ranah ekonomi.
Kemudian, selain kedaulatan pertanian dan kedaulatan perikanan, salah satu langkah yang patut untuk diambil pemerintah dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa adalah mengangkat sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai penopang perniagaan atau perekonomian rakyat kecil agar dapat merasakan kesejahteraan. UMKM adalah sektor perekonomian yang begitu dekat dengan masyarakat menengah kebawah, dimana jumlah masyarakat Indonesia masih didominasi oleh masyarakat golongan ini.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengangkat sektor UMKM sebagai upaya untuk menopang perekonomian bangsa. UMKM sebagai salah jenis pekerjaan utama dalam sektor pekerjaan informal, tentu mempunyai potensi yang sangat besar bagi perputaran ekonomi nasional dan peningkatan pendapatan negara. Perekonomian nasional yang terus berputar secara dinamis tanpa adanya stagnansi, sangat berpotensi menciptakan iklim perekonomian yang sehat. Hal ini tentu akan berdampak pula pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.
Selain itu, UMKM merupakan sektor perekonomian yang lebih fleksibel karena menuntut adanya kreativitas dan inovasi bagi pelaku usahanya. Dengan begitu, Pemerintah harus senantiasa memberikan dukungan dan hadir dengan kebijakan yang berpihak pada kemajuan para pelaku UMKM, agar mereka mampu bertahan dan beradaptasi dalam situasi apapun. Potensi UMKM yang begitu besar dalam menopang perekonomian masyarakat, tentu dapat menjadi benteng pertahanan yang tangguh bagi perekonomian negara.
Akhirnya, konsep besar Bung Karno agar bangsa Indonesia mampu berdikari dalam ranah ekonomi adalah cita-cita yang harus segera kita wujudkan. Terkhusus kepada pemerintah, konsep ini harus mampu direalisasikan dalam kebijakan negara agar kesejahteraan terhadap seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud. Pemikiran-pemikiran besar Bung Karno sebagai salah seorang Bapak Pendiri Bangsa, seorang Pemimpin Besar Revolusi harus mampu kita maknai dan refleksikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Selain itu, semangat nasionalisme dan patriotisme Bung Karno pun harus mampu kita teladani dan kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, agar cita-cita beliau yang menginginkan rakyat Indonesia dapat sejahtera dan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dapat segera terwujud.
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Bung Karno!
Semangat Berdikari Untuk Seluruh Rakyat Indonesia!
Penulis: Dr. Tantri Bararoh
Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surbaya, Ketua DPC ISRI Kabupaten Malang, Anggota DPRD PDIP Kabupaten Malang
BERITA
Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik
Jakarta – Periode mudik Lebaran 2024 telah usai. Hal itu seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama pada 15 April 2024, dengan total sebanyak 10 hari periode arus mudik dan balik pada tahun ini. Mudik lebaran tahun ini pun dinilai merupakan yang terbesar jumlahnya selama empat tahun terakhir atau sejak masa pandemi 2020.
Meski demikian, angka kecelakaan pada masa mudik lebaran 2024, disebut mengalami penurunan hingga 13 persen ketimbang tahun lalu. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mengapresiasi tiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengamanan jalannya mudik lebaran 2024.
“Secara umum kita bersyukur, (mudik lebaran 2024) berjalan lancar meskipun ada beberapa accident, peristiwa-peristiwa yang membuat kita harus memperbaiki. Misalnya, (terjadi) kecelakaan, kemacetan yang berpanjangan dan berbagai kekurangan yang lain. Tapi so far setiap tahun mudik berjalan dengan baik,” kata Gus Muhaimin sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Diketahui, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) terjadi penurunan kecelakaan mudik lebaran dari tahun lalu, yang sebelumnya pada 2023 terjadi 3.412 menjadi 2.985 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia pun mengalami menurun. Adapun penurunannya mencapai 17 persen dari 519 jadi 429 korban.
Terlepas dari hal itu, Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti berbagai kendala yang terjadi saat mudik lebaran 2024, dari kemacetan yang berkepanjangan hingga kasus-kasus kecelakaan yang terjadi selama masa mudik. Termasuk di antaranya, kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
“Harus ditelusuri sampai pemegang policy-nya, kendali proses pengaturannya, sampai dengan keteledoran-keteledoran yang mungkin terjadi, sehingga tidak boleh lagi terjadi. (Tim rescue) harus ada pembenahan lagi, sehingga lebih cakap tanggap lagi,” pungkasnya.
BERITA
Todung Mulya Lubis: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (16/4/2024).
Kesimpulan pemohon setebal 52 halaman, memuat dalil-dalil terkait bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung di MK dan akan dibacakan putusannya pada 22 April 2024.
Dalam pernyataan pembuka, Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait di persidangan PHPU mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum.
Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, “an unjust law is no law at all.”
Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya, ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan.
Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri. Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, mereka menutup mata pada fakta bahwa disaat Gibran Rakabuming Raka
mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada 25 Oktober 2023 dan saat dokumen pendaftaran diverifikasi 28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar,” kata Todung.
Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, pihak kuasa hukum Ganjar-Mahfud menilai Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.
Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah mengapa baru dipermasalahkan sekarang, dan mengapa dipermasalahkan di sini?
Todung menilai, sikap Pemohon dan Pihak Terkait menunjukkan mereka tidak peduli tentang pelanggaran aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.
Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.
Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya.
Todung mengungkapkan, Pemohon juga mengajak MK untuk melihat spektrum pelanggaran dalam Pilpres 2024 secara lebih luas, dan tidak semata-mata melihat siapa yang diuntungkan. Tujuannya, agar integritas pemilihan umum bisa dijamin.
Menilik kembali persidangan yang telah berlangsung, Todung menilai bahwa Termohon tidak secara serius menanggapi dalil-dalil Pemohon. Bahkan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon hanya menanggapi perihal SIREKAP yang merupakan bagian minor dari Permohonan Pemohon.
Pihak Terkait tak jauh berbeda sikapnya dengan Termohon. Mereka membatasi diri pada perdebatan mengenai kewenangan MKRI, abuse of power oleh penjabat (selanjutnya disebut sebagai “Pj.”) kepala daerah, dan efek elektoral dari pembagian bantuan sosial. Mereka memalingkan wajahnya dari isu pokok yang Pemohon permasalahkan.
Ironisnya, dalam upaya untuk membangun argumentasi, Pihak Terkait hanya mampu menghadirkan deretan ahli yang hampir semuanya terafiliasi dengan Pihak Terkait, dan bahkan ada yang tidak konsisten dengan pendapatnya sendiri.
Fakta Persidangan
Terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait maupun Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Bawaslu).
Todung menyebut ada 4 fakta persidangan yang mencolok, yaitu
Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya.
Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan.
Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi di SIREKAP.
“Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa PIlpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 dan
dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” ungkap Todung.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU.
Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk
memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketiga, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.
“Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.
Dia menjelaskan, jika meminjam constitutional personae a’la Cass Sunstein, maka sejarah akan mencatat mana hakim konstitusi yang menjadi “hero” atau pahlawan yang mengambil sikap progresif atas nama konstitusi, mana hakim konstitusi yang menjadi “soldier” atau tentara yang hanya mengikuti kata-kata dalam undang-undang, serta mana hakim konstitusi yang menjadi “minimalist” yang hanya sibuk mempertahankan status quo atau bahkan menjadi “mute” yang menghindar dari isu kontroversial.
Pilihan-pilihan ini, lanjutnya, akan menimbulkan pertanyaan, mana pilihan yang benar? Mana pilihan yang baik? Sehingga kepada para negarawan yang duduk sebagai
hakim konstitusi, tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon mendorong para hakim MK untuk mempertanyakan keberadaan mereka dalam catatan sejarah perkara tersebut.
“Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, Seluruh hal yang terjadi dalam perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Sejarah pun akan mencatat pilihan yang akan diambil oleh tiap-tiap hakim konstitusi yang memeriksa
perkara ini,” ungkap Todung.
Perjuangan Demokrasi
Lebih lanjut Todung menyampaikan, para pemohon dan masyarakat yakin bahwa para hakim MK akan membuat sejarah baru sebagai sebuah bab atau bahkan buku dalam perjuangan demokrasi Indonesia, bahwa harapan atas demokrasi masih ada, harapan akan negara hukum masih menyala.
“Agar asa ini tetap terjaga dan bahkan bergelora di seluruh Indonesia, maka Pemohon akan titipkan harapan kepada para hakim konstitusi, hadirlah pahlawan,” kata Todung.
Pada bagian penutup kesimpulan PHPU tersebut, Todung menyampaikan pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk memutus perkara dengan sejumlah amar putusan.
Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H.M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
“Demikian Kesimpulan ini diajukan oleh Pemohon sebagai rangkuman terhadap seluruh hal yang terjadi di dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia. Atas perhatian dan
perkenannya, Pemohon mengucapkan terima kasih,” kata Todung.
BERITA
Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta untuk mengusut tuntas adanya penyelidikan kasus bentrok anggota TNI AL dan oknum Brimob Polda Papua Barat di pelabuhan Sorong, yang terjadi pada Minggu 14 April 2024.
“Maka itu saya menyerukan ada penyelidikan yang dalam akan permasalahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Dave dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dia juga menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu penyebab bentrokan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Kami pelajari dan dalami lebih dahulu sebab dan penyebabnya, apa yang memicu kericuhan tersebut,” ucap Dave.
Dave menambahkan, kericuhan antaraparat di wilayah rawan konflik, seperti Papua Barat, semestinya bisa dihindari. “Konflik antara aparat itu tidak boleh terjadi, apalagi di wilayah yang semestinya ada musuh bersama,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dengan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong, Minggu (14/4/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan Laut Sorong kemudian berdampak pada perkelahian antara sesama aparat. Akibatnya sejumlah personil Kepolisian dan TNI AL mengalami luka-luka.
Dampak lain dari bentrokan itu, sejumlah fasilitas ikut dirusak, seperti Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Selain itu, 2 Pos Pengamanan Idul Fitri Polresta Sorong Kota di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru.