Pancasila 1 Juni 1945
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres no. 24 tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Ini adalah tonggak penting bagi bangsa Indonesia dalam mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Istilah Pancasila memang pertama kali dicetuskan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tentang dasar negara di sidang Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Dengan keluarnya Keppres ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan dikotomi sejarah kelahiran Pancasila yang rawan memecah belah persatuan bangsa.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengakuan Hari Lahir Pancasila 1 Juni bukan terletak pada bentuk formal di mana urutan sila-sila Pancasila berbeda dengan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 justru terletak pada asas dan pengertian yang tetap sebagai dasar falsafah negara. Sehingga dalam memaknai Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, tidak bisa dilepaskan dari jiwa dan lahirnya Pancasila, yaitu pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Dalam sidang BPUPKI pertama yang digelar tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI melontarkan pertanyaan tentang apa yang akan menjadi dasar bagi Indonesia Merdeka. Rapat ini mewarnai perjalanan sejarah bangsa Indonesia karena di rapat inilah pertama kali dibahas tentang dasar negara Indonesia. Dalam sidang inilah untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Dalam perjalanan sejarahnya sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengawalinya dengan menjabarkan tentang konsep merdeka yang diartikan sebagai kedaulatan politik (political independence) atau dalam bahasa Belanda disebut politieke onafhankelijkheid. Soekarno mengingatkan agar kita tidak terjebak pada hal-hal kecil dan njelimet sebelum kemerdekaan. Beliau mengangkat konsep bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas dan di seberang jembatan itulah pembangunan Indonesia disempurnakan.
Soekarno juga membandingkan konsep Declaration of Independence Amerika Serikat, konsep Marxisme dan Materialisme Historis yang dikembangkan oleh Lenin di Uni Soviet, National Sosialisme yang dikembangkan oleh Hitler di Jerman, konsep negara Islam yang dikembangkan Ibn Saud di Saudi Arabia, konsep Tennoo Koodoo Seishin yang dikembangkan Dai Nippon di Jepang dan konsep San Min Cu I yang dikembangkan oleh Dr. Soen Yat Sen di China. Dasar-dasar dan sejarah berdirinya negara-negara lain bisa dijadikan referensi, tetapi secara epistemologis Soekarno menekankan bahwa dasar negara Indonesia harus digali dari bumi Indonesia. Nilai-nilai luhur yang akan dijadikan dasar ini harus sudah berkembang dan mengakar dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak dahulu. Nilai-nilai itu tidak terbentuk dalam waktu singkat, tetapi memang sudah menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Inilah yang dinamakan sebagai “Philosofische grondslag” bagi bangsa Indonesia.
Secara garis besar Soekarno mengemukakan lima dasar yang menjadi philosofische gronslag Indonesia merdeka, yaitu kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan. Lima prinsip dasar negara itu kemudian diberi nama Pancasila, panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Soekarno juga mengusulkan bahwa apabila Pancasila akan diperas menjadi tiga sila (trisila), maka menjadi kebangsaan dan perikemanusiaan digabung menjadi satu, yaitu socio-nationalisme, demokrasi dan kesejahteraan sosial digabungkan menjadi socio-democratie dan ketuhanan. Dan apabila ketiganya diperas lagi menjadi satu maka akan berlaku prinsip Negara Indonesia untuk semua, yaitu gotong royong.
Menurut hemat penulis, pidato yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memang layak dianggap sebagai hari lahir Pancasila. Di sinilah Pancasila pertama kali diberi nama Pancasila, dipaparkan dan memang inilah hakekat dari dasar negara Indonesia yang kemudian rumusannya disempurnakan seperti yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Soekarno mengatakan bahwa dia tidak menggunakan istilah Panca Dharma, karena kata Dharma berarti kewajiban. Sedangkan yang diusulkan oleh Ir. Soekarno adalah dasar negara. Maka Soekarno berdasarkan usulan dari ahli bahasa, yang dalam pidatonya tidak disebutkan nama orangnya, menggunakan istilah Panca Sila, karena kata sila berarti azas atau dasar.
Kalau kita cermati Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno dari sudut pandang filsafat, dan kita kaitkan dengan perkembangan Indonesia dewasa ini, perikemanusiaan sebenarnya menjadi dasar yang hakiki dari eksistensi manusia. Manusia memang diciptakan untuk hidup bersama dengan manusia lain dalam suatu komunitas sebagai sahabat dan sekutu. Dengan demikian siapapun yang mengobarkan permusuhan dan menyebarkan kebencian bukan saja tidak memenuhi asas perikemanusiaan, tetapi menyalahi sifat eksistensinya sendiri sebagai manusia. Memperlakukan orang lain sebagai sahabat atau sekutu berarti menerima dan menghormati mereka sebagai pribadi dengan hak-hak yang harus dihargai dan tidak boleh dilanggar dan menghormati juga kemampuan mereka untuk menentukan pilihan bebas dalam tindaktanduknya, termasuk pilihan politik dan agamanya. Penghormatan kepada orang lain sebagai pribadi ini bukan hanya berlaku di antara para warga negara, tetapi juga berlaku bagi sikap negara terhadap warga negaranya, yang karena martabat kepribadian mereka, mempunyai hak-hak asazi yang harus dihormati oleh negara.
Demokrasi adalah pengejawantahan perikemanusiaan dalam hubungan di antara negara dan warga negara dan di antara satu warga negara dengan warga negara lain. Penghormatan ini bukan saja merupakan satu kewajiban etis dan politis, tetapi juga merupakan penghormatan dalam relasi ekonomi, yaitu dalam hubungan dengan syarat syarat kehidupan yang layak sebagai manusia. Ini berarti tidak ada hak moral apapun pada seseorang atau sekelompok orang untuk memiliki semua kekayaan dalam tangannya sambil mengabaikan nasib orang lain yang juga mempunyai hak hidup. Berarti keadilan sosial adalah pengejawantahan perikemanusiaan dalam relasi ekonomi warga negara.
Selanjutnya kebangsaan adalah pengejawantahan dari perikemanusiaan dalam relasi antara negara dengan negara lainnya. Kebangsaan adalah bagian dari kemanusiaan dan nasionalisme adalah bagian dari perikemanusiaan dalam internasionalisme. Sedangkan ketuhanan adalah pengejawantahan dari perikemanusiaan dalam relasinya dengan Yang Maha Kuasa.
Dalam kaitannya dengan agama, Ir. Soekarno mengatakan bahwa bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Agama harus dijalankan secara berkeadaban, yaitu saling hormat-menghormati satu sama lain. Soekarno menyatakan bahwa di dalam Indonesia merdeka kita harus menjalankan prinsip ketuhanan yang berkebudayaan, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang saling hormatmenghormati, yaitu ketuhanan yang maha esa.
Selamat hari lahir Pancasila 1 Juni 2020.
Dr. Harris Turino
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.