Connect with us

Jalan Buntu Komunisme di Indonesia

Penulis:
Nanang Priyo Utomo
Aktifis Lembaga Penanggulangan Bencana NU

Indonesia Melarang Komunisme

Munculnya usulan DPR RI untuk menerbitkan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memunculkan reaksi beragam. Aksi pro dan kontra mewarnai perang opini di masyarakat utamanya di media sosial. Dari berbagai reaksi yang muncul atas usulan RUU ini yang paling mengedepan dalam diskusi publik adalah masalah kebangkitan paham komunis di Indonesia.

Paham komunis di Indonesia secara resmi dilarang melalui Ketetapan MPRS XXV/MPRS/1966. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 TAP MPRS tersebut secara utuh berbunyi:

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk penyebaran faham komunis di Indonesia dilarang tanpa kecuali. Disisi lain kajian-kajian secara ilmiah di universitas masih diperbolehkan. Poin yang penting lagi adalah adanya amanat kepada pemerintah dan DPR untuk mengadakan Undang-undang untuk pengamanan.

Hingga lebih dari 50 tahun usia TAP MPRS ini, amanat penyusunan UU seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tersebut belum terlaksana. Diawal munculnya usulan penerbitan UU HIP penulis menduga ini adalah pelaksanaan amanat TAP MPS tersebut. Namu kenyataannya justru RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS tersebut sebagai landasan penyusunan.

Tidak tercantumnya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam konsideran RUU HIP memunculkan opini sebagian masyarakat bahwa RUU HIP adalah pintu masuk bangkitnya komunisme di Indonesia. Dipihak lain beberapa pengusul memberi penjelasan bahwa RUU ini lebih menitikberatkan pada status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lalu benarkah TAP MPRS XXV/MPRS/1966 akan dihilangkan? benarkah munculnya RUU HIP akan dapat menghidupkan kembali komunisme di Indonesia?

Posisi TAP MPRS XXV Tahun 1966 dalam hukum ketatanegaraan kita

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada awal reformasi merubah struktur ketatanegaraan di Indonesia. MPR yang sebelumnya menjadi lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga tinggi negara setingkat dengan lembaga tinggi lainnya. Disamping itu MPR tidak lagi berhak menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dampak dicabutnya kewenangan MPR menetapkan GBHN salah satunya adalah tidak adanya lagi penerbitan TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling). Sebelumnya, MPR bisa menerbitkan TAP MPR sebab TAP MPR adalah produk turunan dari GBHN. Ketika kewenangan menetapkan GBHN hilang dengan sendirinya TAP MPR tidak ada lagi.

Mendasar pada perubahan tersebut, pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003 ditetapkanlah TAP MPR Nomor I/MPR2003 yang mengatur tentang materi dan status hukum TAP MPR/S yang sudah ada. TAP MPR ini sekaligus menjadi TAP MPR terakhir yang ada di Indonesia.

Dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 ini, seluruh TAP MPR/S yang terbit dari tahun 1960 hingga tahun 2002 dibagi status hukumnya menjadi 6 kategori yaitu:

1. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 ketetapan);
2. Tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing (3 ketetapan);
3. Berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004 (8 ketetapan);
4. Berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (11 ketetapan);
5. Berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR yang baru tahun 2004 (5 ketetapan);dan
6. Tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. maupun telah selesai dilaksanakan (104 ketetapan).

TAP MPRS XXV/MPRS/1966 adalah salah satu ketetapan yang masuk dalam kategori ke 2 yaitu tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing. Untuk TAP MPRS XXV/MPRS/1966 ini ketentuan yang ada dalam keteapan tersebut selengkapnya berbunyi:

Seluruh ketentuan dalarn Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini. ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Jalan Buntu Menghidupkan Kembali Komunisme

Ditetapkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam kategori ketetapan yang tetap berlaku mengandung konsekwensi yang panjang. Berbeda dengan undang-undang yang bisa dirubah sewaktu-waktu, merubah TAP MPR bukan masalah yang sederhana.

Kewenangan MPR sesuai amandemen UUD 1945 yang tidak berwenang lagi menetapkan GBHN berakibat pada tidak adanya lagi kewenangan penerbitan TAP MPR sebab TAP MPR adalah turunan dari GBHN. Ini artinya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak bisa diubah atau dicabut bahkan oleh MPR sendiri.

Disisi lain produk hukum yang ada di Indonesia, posisi TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan hanya bisa dikalahkan oleh UUD sehingga produk hokum stingkat undang-undang apalagi yang berada dibawahnya tidak bisa merubah atau mencabut TAP MPR.

Ruang untuk mencabut TAP MPR melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi sejauh ini juga tidak ada dasar hukumnya. Sebab dalam UUD 1945 hasil amandemen diatur bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang sedangkan TAP MPR posisinya berada diatas undang-undang.

Kondisi diatas menggambarkan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak bisa dirubah, dicabut maupun digugat. Dengan kata lain komunisme tidak lagi memiliki ruang hukum untuk kembali di Indonesia. Keributan yang terjadi tentang bangkitnya komunisme selama ini seperti kekhawatiran akan adanya pengendara mobil yang akan kabur lewat jalan buntu.

Pemerintah melalui Menkopolhumkam Mahfud MD sudah menegaskan akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam konsideran RUU HIP. Pemerintah juga secara tegas akan menolak pencabutan larangan komunisme jika usulan tersebut ada.

Sikap ini sangat tepat jika kita melihat uraian tentang posisi TAP MPR diatas. Demikian pula sudah tepat jika baru sekarang pemerintah mengeluarkan sikap itu, sebab sebagai sesama lembaga tinggi negara tidak seyogyanya pemerintah mengeluarkan sikap tersebut disaat persoalan masih menjadi pembahasan internal DPR.

 

Nanang Priyo Utomo

LPBI NU Kab. Madiun

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0

Oleh

Fakta News
Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kemenangan gemilang Timnas Indonesia dalam pertandingan tandang melawan Vietnam. Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini menjadi berkah dan kegembiraan di bulan puasa bagi seluruh rakyat Indonesia, serta juga membawa semangat bagi para pemain.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion My Dinh, Vietnam, Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dengan skor 3-0 dengan gol yang tercipta berasal dari Jay Idzes, Ragnar Oratmangoen, dan Ramadhan Sananta. Para pemain berhasil menunjukkan performa maksimal di tengah keterbatasan waktu persiapan yang sangat singkat.

“Kemenangan yang diracik oleh Pelatih Shin Tae Yong di tengah keterbatasan waktu mempersiapkan Tim yang sangat singkat. Timnas Indonesia bisa menunjukan performa maksimal. Kita menikmati tontonan apik yang menghibur, dengan level permainan yang berbeda dari permainan sebelumnya,” kata Hetifah Sjaifudian melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Lebih lanjut, kata Hetifah, juga mengingatkan tentang kejayaan Timnas Indonesia di masa lalu. Hal ini mengingat pada Piala Dunia 1986, saat itu Indonesia hampir berhasil lolos ke Meksiko sebelum dikalahkan oleh Korea Selatan.

“Tentunya kita sangat bersyukur dengan situasi ini. Berarti semakin dekat pada tujuan akhir untuk lolos fase grup, seperti yang pernah dicapai oleh Timnas Indonesia ketika diracik oleh Pelatih Sinyo Aliandoe dengan pemain di antaranya Kapten Team Hery Kiswanto pada PPD 1986,” ujarnya.

Meskipun bertanding di kandang lawan yang dikenal angker, Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa Timnas Indonesia mampu tampil dengan percaya diri yang tinggi. Tak hanya itu, para pemain berhasil menunjukkan permainan yang berbeda dan menghibur, serta mampu mengatasi tekanan dari suporter lawan.

“Tentunya dengan kerendahan hati, bertanding di kandang macan Stadion My Dinh Vietnam yang dikenal angker, ternyata Timnas Indonesia tampil sangat percaya diri. Semoga level permainan ini terus bertahan sampai fase grup berakhir dan kita bisa lolos ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Dengan demikian, Legislator Dapil Kalimantan Timur berharap melalui kemenangan ini, tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Timnas Indonesia, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Baginya, melalui prestasi gemilang ini dapat terus membangkitkan kebanggaan dan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Jalan masih terjal jangan berpuas diri, kita semua doakan selalu hasil terbaik buat Timnas kita. Kita selalu berikan dukungan terbaik untuk Timnas kita. IsnyaAllah pride (harga diri) Bangsa Indonesia selalu terjaga. Bravo sepakbola Indonesia,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera

Oleh

Fakta News
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, langkah ini untuk memberikan efek jera bagi praktik patgulipat di LPEI yang seolah terus terulang.

“Kami menilai langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah agar proses pembiayaan ekspor benar-benar bisa meningkatkan volume ekspor Indonesia, bukan sekadar praktek hengky pengky antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga sehingga memicu fraud yang merugikan keuangan negara,” ujar Fathan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pada Senin (18/3/2024) lalu Sri Mulyani bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI. Sejumlah debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempat perusahaan tersebut bergerak dalam usaha sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.

Fathan mengungkapkan dugaan korupsi di LPEI dengan berbagai modus ibarat kaset rusak yang terus berulang. Politisi Fraksi PKB ini menyebut pada 2022 Kejagung pernah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI selama periode 2013-2019. Saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun yang berasal dari kredit macet ke delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan.

“BPK juga pernah melakukan pemeriksaan investigatif terkait kasus dugaan korupsi LPEI dan menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fathan menyampaikan di antara modus yang paling sering terjadi adalah LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik saat mengucurkan kredit kepada calon debitur. LPEI seolah gampangan dalam menyalurkan kredit kepada pihak ketiga dan akibatnya terjadi kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.

“Saat ditelusuri lebih dalam ternyata ada hengky pengky antara oknum LPEI dengan pengusaha atau eksportir sehingga penyaluran kredit tidak memenuhi unsur prudent,” ungkapnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI ini pun mendukung upaya “bersih-bersih” sehingga LPEI kembali kepada khittah-nya. Menurutnya pembentukan LPEI awalnya untuk menciptakan ekosistem baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri. Dengan LPEI, eksportir akan dibantu dari segi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

“Namun faktanya seringkali proses penyaluran pembiayaan ini dilakukan secara serampangan bahkan minim pengawasan saat kredit telah dikucurkan. Maka saat ini kami menilai LPEI ini direformasi agar bisa kembali ke tujuan awal bisa mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia baik dari sektor UMKM maupun korporasi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern

Oleh

Fakta News
Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai membuka workshop dengan tema "Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Bagian Manajemen Kinerja dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) secara resmi menggelar kegiatan workshop dengan tema “Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam acara yang dihadiri segenap Pejabat JPT Madya, JPT Pratama, Administrator dan Pengawas itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan disiplin merupakan pondasi utama dalam menjaga produktivitas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Indra menekankan disiplin tidak hanya soal penjatuhan hukuman tapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal.

“Kewenangan pemimpin dalam penegakan disiplin dimulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman disiplin. Namun tidak semua pemimpin atau pejabat berwenang mampu melaksanakan penegakan disiplin dengan baik dan benar, karena penegakan disiplin bukan hanya terkait hukum pelanggaran disiplin tetapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal,” ujar Indra saat pidato pembukaan.

Terlebih, di lingkup kerja yang kompleks serta dinamis seperti halnya di Setjen DPR RI, memerlukan adanya pembinaan disiplin secara khusus di tengah gagasan menuju Parlemen Modern dengan Work From Anywhere (WFA) yang mulai dikenal sejak era pandemi Covid.

Terkait hal itu, Indra mengungkapkan Setjen DPR RI menghadirkan solusi adanya berbagai gagasan perkantoran modern yang sedang terus dibangun di Kompleks Parlemen dalam mengakomodir WFA. Diantaranya mulai dari Kantin Demokrasi dengan fasilitas Wi-Fi hingga kedepannya konsep Ecopark di kawasan Taman Jantung Sehat yang desainnya kini masih dalam tahap menunggu finalisasi.

Kesemuanya itu, ungkap Indra, dalam mewujudkan PNS di lingkungan Setjen DPR RI yang berintegritas bermoral, profesional akuntabel sehingga dapat mendorong PNS untuk lebih produktif untuk menunjang karirnya di era Parlemen Modern yang akan akan terus diwujudkan kedepannya.

Dengan demikian, diharapkan skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Setjen DPR RI kedepannya dapat semakin meningkat secara  maksimal. Apalagi, ungkap Indra, SPI nantinya juga berkaitan dengan secara keseluruhan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya.

Turut hadir segenap pejabat tinggi Setjen DPR RI antara lain Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Utama Furcony Putri Syakura dan Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saefuloh. Hadir pula narasumber dari Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati dan Analis Hukum Ahli Madya BKN Muhammad Syafiq.

Baca Selengkapnya