Empat Surat Kesanggupan Menyelesaikan Kewajiban versi First Travel
Jakarta – Empat surat kesanggupan untuk menyelesaiakan kewajiban First Travel, diserahkan Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surrachman. Surat pernyataan ini diserahkan kepada tim pengurus melalui kuasa hukum First Travel, Deski pada rapat kreditur, Senin (23/10/2017).
Surat itu dinilai komitmen awal bos First Travel menepati janjinya. Selanjutnya, Andika dan Anniesa disebut akan mengadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasa proposal perdamain pada 30 Oktober mendatang.
Dari surat yang diterima Bisnis, Andika setidaknya menandatangani empat pernyataan. Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkataan jamaah.
Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan seluruh jamaah umrah.
“Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerja sama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya,” katanya dalam surat pernyataan, Senin (23/10/2017).
Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika mengaku, pihaknya mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homoligasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani oleh direksi First Travel.
Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jamaah umrah. “First Travel sanggup mengembalikan dana 100% apabila calon jamaah umrah tidak ingin diberangkatkan,” ujar Andika.
Surat terakhir yakni pernyataan pengakuan utang. Andika menyebut telah mengakui dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 59.801 jamaah sebesar Rp934,49 miliar.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.
Ngumbar Janji
First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah merancang skema pengembalian dana (refund) terhadap calon jamaahnya. Janji ini, sebelumnya tidak tercantum dalam proposal awal.
Skema pengembalian dana ini tertuang dalam proposal perdamaian yang telah direvisi oleh First Travel (debitur).
Kubu First Travel yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deski menerangkan debitur akan melakukan refund setelah masa pemulihan (corporate reorganization) berakhir. Debitur meminta waktu selama setahun untuk memulihkan kondisi perseroan.
“First Travel akan melakukan refund dengan cara mencicil selama 24 bulan,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (18/10/2017). Cicilan mulai dilakukan tujuh hari setelah berakhirnya masa pemulihan.
Besaran cicilan pada bulan ke-0 hingga bulan ke-20 sebesar 10% dari tagihan dan dibayarkan prorata. Sementara itu, besaran cicilan dari bulan ke-21 hingga ke-25 yaitu 5%.
Hanya saja, tidak semua calon jamaah menginginkan berangkat umrah di bawah bendera First Travel. Beberapa di antara kreditur memilih uangnya kembali. Kuasa hukum 11.000 kreditur Dwi Librianto mengatakan sejumlah kreditur memilih untuk dikembalikan uangnya dan berangkat dengan agen perjalanan lainnya.
“Calon jamaah ada yang menuntut refund. Tapi masih banyak yang memilih tetap berangkat, persentasenya 70:30,” ujarnya. Dwi mewakili tagihan mencapai Rp240 miliar.
Skema Pemberangkatan Umrah
First Travel juga lebih memperjelas skema pemberangkatan umrah dalam proposal terbarunya. Seperti refund, pemberangkatan umrah juga dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.
Debitur telah membagi kreditur calon jemaah umrah menjadi tujuh kategori. Adapun kategori I yakni calon jemaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta.
Selanjutnya kategori II yaitu calon jemaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III yakni calon jemaah upgrade 1 (Rp17,9 juta-Rp24,9 juta), dan kategori IV calon jemaah upgrade 2 (Rp16,8 juta-Rp17,8 juta).
Selain itu, terdapat pula kategori V yakni jemaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta, kategori VI calon jemaah cicilan Rp14,3 juta dan kategori VII calon jemaah down payment.
Semua pemberangkatan akan dilaksanakan 7 hari setelah masa pemulihan selama setahun.
Pemberangkatan ke Tanah Suci akan dilakukan bertahap dan berturut-turut mulai dari calon jemaah kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan.
Adapun calon jemaah kategori VI dan VII wajib menambah biaya hingga jumlah sama dengan kategori V. Hal ini berdasarkan asas keadilan seluruh jemaah.
Tujuh kategori jemaah itu adalah jemaah yang belum berangkat hingga 2017. Selanjutnya, jemaah yang dijadwalkan berangkat 2018 harus menunggu setelah jemaah hingga 2017 berangkat seluruhnya.
Seperti diketahu, jumlah kreditur calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan sebanyak 59.801 orang. Total tagihan jemaah sebesar Rp934,49 miliar. Selain itu debitur juga memiliki utang kepada vendor, pajak dan agen sehingga total utang mencapai Rp1,002 triliun.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.