Waspadai Pelebaran Defisit, Jaga Kesinambungan Fiskal
Jakarta – Tahun ini, kondisi makroekonomi Indonesia sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi Covid-19. Koreksi atas target makroekonomi pun tak terelakkan sehingga terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Terbukti baru di triwulan I-2020 saja realisasi indikator makro ekonomi meleset jauh dari target APBN. Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen, inflasi tumbuh 2,67 persen (yoy), nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) melemah hingga Rp 14.642, dan turunnya harga minyak di 44 dollar AS per barel.
Sebagai reaksi atas rentannya kondisi fiskal, Pemerintah kembali mengantisipasi melalui rencana revisi Perpres 54/2020. Biaya penanganan pandemi, baik kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus ekonomi meningkat, dari Rp 405 triliun menjadi Rp 677,5 triliun, dan akan meningkat lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Kondisi ini membuat beban Pemerintah semakin berat. Pelebaran defisit tak terelakkan. Namun lebih dari itu, Pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemulihan yang lebih komprehensif demi kesinambungan fiskal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyampaikan sejumlah pandangannya. Pertama, meningkatnya belanja negara untuk penanganan Covid-19 membuat pelebaran defisit menjadi tak terelakkan. Sejak awal disusun, defisit APBN hanya ditargetkan sebesar Rp 307,2 triliun (1,76 persen PDB) atau tidak melebihi 3 persen PDB agar sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Namun akibat pandemi, UU 2/2020 mengizinkan defisit di atas 3 persen PDB sampai dengan tahun 2022. Akibatnya, defisit dikoreksi menjadi Rp 852,9 triliun (5,07 persen PDB) sesuai Perpres 54/2020. Sekarang, berdasarkan outlook, defisit APBN diperkirakan akan menyentuh angka Rp 1.039,2 triliun (6,34 persen PDB).
“Demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas, Pemerintah perlu menghitung secara cermat proyeksi kebutuhan biaya dan potensi pendapatan, sehingga tidak terlalu sering mengubah Perpres. Di samping itu, pemerintah perlu menyusun kembali strategi komprehensif menuju defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023. Upaya ini harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat, penuh kehati-hatian, disiplin tinggi, dan kredibel sehingga menjamin kesinambungan fiskal dalam jangka menengah maupun jangka panjang,” kata Andreas dalam siaran pers tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (14/6/2020).
Selanjutnya, pelebaran defisit yang berimbas pada penambahan utang dan bunga utang akan mengancam kesinambungan fiskal sehingga hal ini perlu dicermati dan diantisipasi. Kebijakan fiskal yang tidak berkesinambungan berimplikasi langsung pada country risk Indonesia. Andreas menilai peningkatan country risk berpotensi menurunkan peringkat investasi yang selama ini sudah berangsur membaik. Tentu saja, kondisi ini dapat menghambat investasi yang akan masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi mengancam target-target pembangunan jangka panjang yang sudah ditetapkan.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan amunisi yang meyakinkan, yaitu kebijakan fiskal yang berkesinambungan yang dapat menjaga stabilitas makroekonomi. Salah satu aspek penting adalah kinerja penerimaan negara yang mumpuni, khususnya pajak. Kondisi tahun ini sangat berat sehingga penerimaan pajak sangat tertekan, apalagi demi mengatasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan insentif pajak sejumlah Rp 123,01 triliun,” papar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI ini juga mewanti-wanti bahwa sinyal perlambatan penerimaan pajak yang di tumbuh melambat -3,09 persen (yoy) di April harus diwaspadai. Ada risiko shortfall pajak yang bisa mencapai Rp 388 triliun atau bahkan lebih. Tanpa kalkulasi cermat dengan risiko melebarnya shortfall yang sangat terbuka, maka akan memperlebar defisit dan menambah beban utang,” paparnya.
“Kami mendorong segera disusun skenario konsolidasi fiskal yang solid dengan target defisit yang terukur menjadi di bawah 3 persen pada tahun 2023 dan outlook penerimaan pajak yang realistis dan menjanjikan. Langkah-langkah konkret untuk optimalisasi penerimaan pajak harus segera diambil, antara lain implementasi penggunaan NIK dalam setiap transaksi untuk ekstensifikasi basis pajak dan efektivitas pemungutan PPN, penerapan metode yang lebih sederhana agar pemungutan PPN lebih efektif, pemanfaatan data dan informasi perpajakan yang lebih optimal dan transparan, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (alw/sf)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.