Wapres Ma’ruf Minta Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak
Jakarta – Netralitas adalah prinsip utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik. Selain sebagai landasan utama terwujudnya percepatan Reformasi Birokrasi Nasional (RBN), netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak, netralitas ASN harus dijaga.
“Oleh karena itu netralitas harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat membuat acara Kampanye Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2020).
Pada acara yang bertajuk “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, lebih jauh Wapres mengungkapkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dimana dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020 terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus netralitas ASN.
Oleh karena itu, untuk memperkuat dasar hukum pelaksanan netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.
“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.
Wapres yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan BRN menekankan, upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah.
“Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” imbuhnya.
Sebagai apresiasi terhadap upaya KASN dalam mengawas netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah.
“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wapres kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Saya sangat menekankan kepada seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini untuk selalu menjaga imunitas dan kesehatan, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, menjadi teladan dan contoh bagi lingkungan sekitar, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman dan baik melalui kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner KASN Arie Budhiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan yang terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kab/Kota, KPK, Bawaslu RI, koalisi Reformasi Birokrasi dan media massa.
“Kolaborasi dan sinergi untuk menjaga netralitas ASN ini menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari program prioritas nasional, sehingga kita bersama perlu melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing, terutama pada saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Kepala Daerah,” paparnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KASN Agus Parmesan menekankan, netralitas ASN adalah bagian dari kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional, sehingga perlu terus didorong sebagai bagian dari etika dan perilaku ASN.
“Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” jelasnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.