Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan susahnya membasmi korupsi di Indonesia yang saat ini masih tinggi dan sulit diperangi karena kesadaran hukum masyarakat Indonesia sifatnya masih heteronom.
Eddy menyebut karena masih bersifat heteronom, ketaatan yang timbul di masyarakat hanya karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang, bukanlah dari dalam diri.
“Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujarnya saat acara Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (4/10/2021).
Ia membandingkan dengan masyarakat di Jepang di mana orang mentaati hukum sebagai bagian dari dorongan nurani sendiri atau bersifat otonom. Sehingga apabila aturan tentang larangan korupsi di Jepang dicabut, orang Jepang tetap tidak akan melakukan korupsi.
“Orang Jepang, seandainya aturan tentang korupsi dicabut, maka mereka tetap tidak akan melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Menurut Guru Besar Hukum UGM itu, kesadaran otonom itu akan muncul jika masyarakat memiliki integritas yang tinggi, sebagai kunci memerangi tindakan korupsi.
“Ketika berbicara mengenai integritas, berarti kita berbicara mengenai sumber daya manusia. Mengapa integritas ini menjadi amat sangat penting? Karena dengan integritas ini akan melahirkan kesadaran hukum yang bersifat otonom, bukan heteronom,” ujarnya.
Selain integritas, kata kunci lainnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Ketiga kata kunci itu mutlak dalam pemberantasan korupsi di seluruh kementerian dan lembaga.
“Tiga kata kunci ini, integritas, transparasi dan akuntabilitas adalah keniscayaan bagi kementerian maupun lembaga jika hendak membangun zona integritas dalam rangka Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” katanya.
Kemudian, Eddy menjelaskan, tiga kata kunci tersebut di atas adalah amanat konvensi PBB terkait United Nations Convention against Corruption mengenai antikorupsi tersebut adalah integritas, akuntabilitas, dan transparansi. []