Wadah PMI “Suara Kita” di Singapura Ajukan Permohonan Penyederhanaan Persyaratan Pulang Kampung ke Kepala BP2MI
Jakarta – Dalam dua tahun terakhir ini, PMI di Singapura tidak bisa cuti pulang kampung (home leave) karena pandemi Covid-19. Biasanya PMI yang bekerja di sektor domestik (PRT migran) mendapat hak cuti sekali setiap 2 tahun untuk berkumpul dengan keluarga di tanah air dan umumnya saat sebelum dan
setelah lebaran.
Dengan mulai meredanya wabah Covid-19, PMI menyambut gembira lebaran kali ini karena cuti sudah diperbolehkan. Namun kegembiraan ini berbalik menjadi keresahan saat persyaratan e-KTKLN kembali menjadi viral.
Wadah 13 komunitas Indonesia sektor rumah tangga di Singapura atau Suara Kita, menyampaikan dalam beberapa tahun terakhir sering dipersulit atau mendapat masalah di bandara saat akan kembali ke Singapura setelah cuti.
“Kami kerap diminta memperlihatkan e-KTKLN dan jika tidak bisa memperlihatkannya tidak diperbolehkan terbang. Akibatnya kami harus menunda perjalanan untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan, membeli lagi tiket, atau membayar oknum di bandara agar diloloskan. Itu semua membutuhkan waktu dan
biaya yang tidak sedikit,” ungkap Suara Kita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022).
Dalam webinar Suara Kita dengan tema “Syarat cuti ke Indonesia dan kembali bekerja ke Singapura” pada 17 April 2022, Bapak Devriel Sogia – Deputi Penempatan Non Pemerintah untuk Asia dan Afrika, menyatakan bahwa PRT migran di Singapura cukup menunjukkan kartu izin kerja atau work permit kepada petugas Imigrasi sebagai bukti kami bekerja di luar negeri. Beliau juga menyatakan koordinasi UP2T BP2MI dan Kantor Imigrasi di bandara akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal ini.
Suara Kita sangat menyambut baik pernyataan beliau dan sangat mendukung pelaksanaan kebijaksanaan ini berdasarkan alasan dibawah ini:
1. Sesuai dengan peraturan di Singapura, kami mendapatkan dokumen izin kerja (work permit) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Merujuk kepada Konvensi Internasional 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maka kami adalah prosedural dan berdokumen. Konvensi ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia ke dalam UU No 6 tahun 2012.
2. Bahwa tindakan pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan PMI yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen bertentangan dengan pasal 84 ayat 2 UU no 18
tahun 2017.
3. Kami sadar masih perlunya harmonisasi antara peraturan di Indonesia dan Singapura karena tidak adanya MOU antara ke dua negara. “Namun kami beranggapan momen cuti pulang kampung ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan langkah pendataan yang malah membuat kami menjadi korban gagal berangkat atau pemerasan. Kami siap diajak berdiskusi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini,” tulis Suara Kita.
Suara Kita menyampaikan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi dan sulitnya lapangan kerja di Indonesia, pemerintah perlu mengapresiasi sumbangsih remitansi PMI yang
bekerja keras mengais rejeki di negeri orang.
“Remitansi ini sangat penting di dalam menopang ekonomi keluarga di tanah air,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kami dari Suara Kita mengajukan permohonan kepada bapak sebagai Kepala BP2MI sebagai berikut:
1. Memberikan penegasan perlunya penyederhanaan persyaratan verifikasi PMI Singapura di bandara. Bahwa kami cukup menunjukkan kartu izin kerja (work permit) jika diverifikasi di bandara baik oleh petugas BP2MI, maupun Imigrasi dan maskapai penerbangan. Kartu izin kerja ini adalah
bukti resmi kami sebagai PMI berdokumen.
2. Melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI dan Kantor Imigrasi Bandara serta lembaga lainnya untuk memastikan kesamaan kebijakan saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada PMI yang bekerja di Singapura.
3. Menyediakan layanan aduan hotline 24 jam yang bisa kami pergunakan jika dipersulit atau
mendapat masalah di bandara.
“Dengan permohonan diatas kami ajukan dengan harapan ada perubahan dan perbaikan kebijakan terhadap PMI yang bekerja di Singapura saat mereka cuti pulang kampung,” pungkas Suara Kita.
Adapun wadah 13 komunitas Indonesia sektor rumah tangga di Singapura atau Suara Kita terdiri dari:
1. GSC (Gerak Sedekah Cilacap)
2. HPLRTIS (Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura)
3. HPTKI (Himpunan Purna TKI)
4. HOME HELPDESK
5. HOME KARTINI
6. ICWP (Info Cepat Wilayah Ponorogo)
7. IFN (Indonesian Family Network)
8. MSB (Membangun Semangat Berkarya/Berkreasi)
9. MSCP (Mutiara Sedekah Cilacap)
10. NASYID NUR JANNAH
11. PIS (Pekerja Indonesia Singapura)
12. SAGARA
13. VEI (Virtual English Indonesia)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.