Connect with us
DPR RI

UU PAS dan RUU Narkotika Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas

UU PAS dan RUU Narkotika Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB di Mataram, Prov NTB, Rabu (21/7). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Undang-undang tentang Pemasyarakatan (PAS) yang baru disahkan dan Revisi UU Narkotika menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terjadi bertahun-tahun. Menurutnya, pemidanaan itu tidak semata-mata harus pidana badan, akan tetapi bisa dengan yang lebih bermanfaat seperti kerja sosial, ganti rugi dan sebagainya.

“Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan  kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru. Dengan begitu, saya kira akan ada perbaikan dari sudut pandang disemua Kementerian dan Lembaga sehingga nanti saling terintegrasi terhadap persoalan hukum ini,” ujar Arteri saat mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB di Mataram, Prov NTB, Rabu (21/7).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, untuk menyelesaiakan persoalan overcapacity ini tidak bisa hanya dengan menambah bangunan fisik saja, tetapi juga harus menerbitkan kebijakan-kebijakan yang konstitusional seperti mekanisme grasi dan dengan instrumen-instrumen hukum lain. Sehingga tidak selalu pidana badan yang menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada dimasyarakat.

“Masih banyak alternatif-aternatif lain, karena pemasyarakatan bukan artinya pembinasaan dan penjeraan, tapi pengintegrasian sosial memastikan bagaimana warga binaan pemasyarakatan jadi bisa diterima warga sekitar dan dianggap sebagai bagian dari masyarakat lagi,” terang Arteri.

Selain itu, Legislator Dapil Jatim VI ini juga menjelaskan, terkait data Narapidana narkotika hampir 40 persennya di Lapas NTB solusinya ada di Revisi UU Narkotika. Perlu kita identifikasi mana yang bandar, pengedar dan pemakai, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat yang menyebabkan penjara penuh dengan narapidana narkotika.

“Kita harus pilah-pilih mana yang sesungguhnya hanya pengguna atau korban, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat seperti itu, sudah ada norma yang akan mengarah kesitu dalam RUU Narkotika. Nantinya semua pelaku akan direhab terlebih dahulu karena itu bagian dari penyehatan, tapi pertanggung jawaban hukumnya berbeda-beda, ada yang dihukum mati, pidana penjara 1-15 tahun tergantung dari berat tidaknya kejahatan yang dilakukan,” jelas Arteri.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kakanwil NTB Saefur Rochim mengatakan, untuk mengurangi overcapacity lapas, pihaknya telah melakukan pemberian hak Narapidana berupa Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,

Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat yang semua Syarat, Tata Cara, dan Perubahannya telah tertuang di dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022. “Kami juga telah berkoordinasi dengan para pihak Aparatur Penegak Hukum agar mengedepankan keadilan dengan sistem Restoratif Justice pada perkara tindak pidana ringan. Kemudian juga kita telah melakukan pemindahan Narapidana antar satuan kerja yang masih dalam 1 Provinsi, dan pemindahan Narapidana antar satker yang berada di luar Provinsi,” ujar Saefur.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya