Connect with us

Tutup Kesenjangan Digital, Kominfo Perkuat Kerja Sama Bangun Infrastruktur Telekomunikasi

Jakarta – Pengurangan kesenjangan digital menjadi perhatian Pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dengan membangun infrastruktur telekomunikasi. Guna mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui skema pinjam pakai lahan.

Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Latif menyatakan, perjanjian kerja sama pinjam pakai lahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan rencana yang sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2022-2024. Menurutnya, penyediaan infrastruktur telekomunikasi seluruh desa dan kelurahan di wilayah 3T menjadi tanggungjawab BLU BAKTI Kementerian Kominfo.

“Kami dimandatkan untuk menutup kesenjangan digital di 9.113 (desa dan kelurahan), di mana di tahun 2020 ini kami sudah menyelesaikan kira-kira 1.200 lebih untuk layanan 4G,” ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS USO BAKTI, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Dirut Anang Latif, pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya di wilayah 3T merupakan program kerja utama BAKTI Kementerian Kominfo. Salah satu program yang akan diselesaikan yaitu penyediaan sinyal 4G melalui pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di 7.904 lokasi hingga tahun 2022 mendatang.

“Pembangunan maupun upgrading layanan BTS ke teknologi 4G sebenarnya telah kami lakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Tentunya pembangunan periode sebelumnya kami hanya mengandalkan pembiayaan dari kontribusi operator, yang kami namakan pembiayaan dari PNBP USO (Universal Service Obligation) sebesar 1,25% dari pendapatan operator setiap tahunnya,” jelasnya.

Dirut BAKTIKementwrian Kominfo menjelaskan pada tahun 2021 untuk pertama kalinya pemerintah ikut terlibat dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi.  Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perlunya kehadiran Pemerintah dalam proyek infrastruktur telekomunikasi.

“Seperti dimana pemerintah juga membangun chip ini dalam infrastruktur jalan raya, infrastruktur listirik, bendungan dan lain-lain. Namun di situasi yang kita pahami APBN yang hampir setiap tahunnya pasti selalu defisit, tentunya prioritas inilah yang sulit didapatkan dari sektor kami di telekomunikasi,” tandasnya.

Menurut Dirut Anang Latif, koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi sering dikaitkan dengan peran dan tanggung jawab operator telekomunikasi, sebagaimana berlangsung di negara lain. Sehingga negara tidak perlu untuk terlibat di sektor telekomunikasi.

“Ini saya bicara di 2020 periode sebelumnya, sering dipertanyakan kepada kami penting mana telekomunkasi dengan pendidikan, lebih prioritas mana telekomunikasi dibandingkan dengan kesehatan, dengan jalan raya, dengan listrik dan lain-lain. Pada saat itu kami sulit menjawab ketika dihadapkan penting yang mana, sehingga pada saat itu telekomunikasi biarlah seperti banchmart di negara lain, pembangunannya bersumber dari swasta,” paparnya.

Deregulasi

Di hadapan perwakilan pemerintah daerah, Dirut BAKTI Kominfo menyampaikan perjalanan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dalam periode sebelumnya Pemerintah optimistis ihwal tersebut bisa diselesaikan oleh operator seluler.

“Namun dalam perjalanannya tahun 2002 hingga 2024 akhirnya Indosat dilepas kepemilikannya, bahkan pemerintah di Indosat tidak lagi menjadi mayoritas. Hingga saatnya Telkom pun sudah diprivatisasi walaupun pemerintah masih mayoritas, tapi masih ada saham kepemilikan lainnya yang tentu pertimbangan sebagai korporasi keuntungan menjadi penting,” jelasnya.

Menghadapi situasi tersebut, pemerintah kemudian melakukan deregulasi sektor telekomunikasi pada tahun 2005, sehingga ditetapkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak Universal Service Obligation (PNBP USO).

“Namun demikian, 1,25% kontribusi ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ditunggalkan oleh operator telekomunikasi, PR-nya terlalu banyak, masih terlalu banyak blankspotnya. Sehingga uang itu tidak cukup,” jelas Dirut Anang Latif.

Menurut Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di akhir tahun 2019, sewaktu Menkominfo Johnny G. Plate awal menjabat, juga dihadapkan pada beberapa persoalan. Kepada Menkominfo, Dirut Anang Latif menjelaskan dana USO yang digunakan tidak bisa lagi membangun keseluruhan dan hanya berhenti di atas 1.682 BTS.

“Padahal blankspot masih banyak, karena 1.682 lokasi ini setiap tahunnya harus dibiayai, harus operasional, tidak mungkin kita hentikan. Jadi solusinya mungkin pemerintah sudah saatnya untuk keep in, untuk ikut serta dalam sektor telekomunikasi,” tandasnya.

BAKTI Kementerian Kominfo sebelumnya juga terus mencoba menggunakan dana USO namun dinilai gagal. Bahkan, pemerintah juga menaikkan kontribusi operator dari 1,25% menjadi 2,50% pun tetap tidak memenuhi target dikarenakan operator seluler menolak dengan alasan sektor telekomunikasi bukan menjadi sektor yang favorit pertumbuhannya.

“Hingga pada saatnya terjadilah pandemi, jadi pandemi ini bisa jadi untuk sebagian kita merupakan sebuah musibah. Tetapi kalau melihat sempit khususnya di sektor telekomunikasi inilah kita semua mulai merasakan ternyata sektor ini yang perlu kita genjot, untuk secara perlahan seluruh negara ini melakukan transformasi digital,” tutur Dirut BAKTI Kementerian Kominfo.

Selain Dirut Anang Latif, Perjanjian Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan dihadiri pimpinan kepala daerah dari 14 kabupaten, yaitu Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Boven Digoel, Merauke, Buru, Banggai Kepulauan, Tojo Una una, Pulau Taliabu, Boalemo, Paniai, Kayong Utara, Kepulauan Yapen, Gorontalo Utara, Kepulauan Natuna dan Buru Selatan.

Hadir pula Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Bambang Noegroho, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Danny Januar Ismawan, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, para Kepala Dinas hingga Pimpinan Konsorsium BTS Paket 1 sampai Paket 5.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya