Connect with us

Tim Penasihat Hukum Minta Ridwan Djamaluddin Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Jakarta – Tim Penasihat Hukum mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terdakwa I Ridwan Djamaluddin angkat bicara sehubungan dengan persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, pada Rabu 06 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya.

Mereka menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa fakta penting yang luput dan tidak dicantumkan di dalam surat dakwaan, dimana pada awal tahun 2021 di masa transisi pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020, terjadi peralihan kewenangan penerbitan persetujuan RKAB dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (“Dirjen Minerba”). Lonjakan kenaikan permohonan persetujuan RKAB yang sangat signifikan hingga mencapai 4.000 permohonan pada masa itu membuat Dirjen Minerba harus melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikannya karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari. Upaya percepatan tersebut diberlakukan untuk semua permohonan RKAB dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Oleh karenanya, upaya luar biasa Dirjen Minerba dan jajarannya tersebut merupakan prestasi dan selaiknya diapresiasi karena terbukti dari Laporan Resmi Kementerian ESDM Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada subsektor minerba tahun 2022 sebesar Rp183.350.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh milyar rupiah) atau melebihi 180% target minerba tahun 2022 sebesar Rp101.084.000.000.000,- (seratus satu triliun delapan puluh empat milyar rupiah) dan capaian tahun 2021 sebesar
Rp75.380.000.000.000,- (tujuh puluh lima triliun tiga ratus delapan puluh milyar rupiah).

Ini artinya pada saat Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2020 – 2022, dengan kinerja bersama jajarannya justru telah menguntungkan negara dengan nilai PNBP Minerba tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Apalagi hal ini terjadi pada masa Pandemi Covid-19 (tahun 2020-2022), dimana kondisi perekonomian dunia dan Indonesia pada khususnya mengalami masa-masa sulit.

2. Bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum, karena Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dalam hal:

a. Uraian perbuatan pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana;
b. Uraian unsur dalam peristiwa dakwaan yaitu uraian peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang nyata-nyata dari unsur-unsur tindak pidanya berbeda tapi dalam surat dakwaan Penuntut Umum hanya menyalin tanpa menjelaskan perbuatan yang masuk dalam unsur-unsur yang termasuk dalam konstruksi unsur dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
c. Uraian tugas Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sebagai Dirjen Minerba yaitu di dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan atau setidak-tidaknya tidak disebutkan dasar ketentuan dari uraian tugas dan fungsi Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan bertentangan dengan asas legalitas yang dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

3. Bahwa kami juga mengajukan eksepsi atas dilanggarnya prinsip due process of law, karena penetapan Tersangka tersebut dilakukan sebelum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN diperiksa sebagai saksi, dimana pemeriksaan sebagai saksi baru pertama kali dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023. Penetapan Tersangka tersebut juga mendahului atau tanpa didasari adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru keluar 4 (empat) bulan setelah penetapan Terdakwa sebagai Tersangka, yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum.

4. Bahwa karena perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan administrasi negara. Hal ini karena perbuatan menerbitkan surat persetujuan RKAB PT KKP dan PT TMM tahun 2022 adalah adalah perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara dan surat persetujuan RKAB a quo adalah keputusan tata usaha negara (beschikking) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009. Dengan demikian perbuatan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN bukan perbuatan pidana korupsi melainkan perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara sehingga haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

5. Bahwa Berdasarkan Profil Perseroan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diketahui bahwa PT Aneka Tambang Tbk. bukan BUMN melainkan sudah menjadi perseroan swasta nasional terbuka. Perubahan status PT Antam Tbk. yang semula perusahaan persero menjadi perusahaan swasta nasional sama halnya dengan perubahan PT Timah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3790K/Pid.Sus/2022, PT Timah dinyatakan bukan BUMN, sehingga Terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana korupsi.

6. Bahwa surat dakwaan penuntut umum terdapat kekekeliruan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya), yaitu kesalahan penarikan kesimpulan sebab-akibat oleh Penuntut Umum yang mengakibatkan surat dakwaan error in persona dalam bentuk disqualification in person. Selain itu, di dalam surat persetujuan RKAB selalu dicantumkan kewajiban bagi pemegang IUP harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, apabila terjadi penyalahgunaan IUP maka bukan tanggung jawab Terdakwa I RIDWAN
DJAMALUDDIN dan jajarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

Berdasarkan uraian di atas, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menyampaikan permohonan/petitum kepada majelis hakim yang mulia dalam perkara a quo, untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN Bin Abdullah Djamaluddin, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-9/RP-9 /11/2023 tertanggal 29 November 2023 dan dibacakan pada sidang tanggal 06 Desember 2023 Batal Demi Hukum, yang paling penting, melepaskan Klien kami dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat

Oleh

Fakta News
Mulyanto Sesalkan Impor Migas dari Singapura Semakin Meningkat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan nilai impor Migas (Minyak dan Gas) nasional dari Singapura yang semakin hari bukan semakin berkurang, melainkan semakin meningkat. Menurutnya, hal ini merupakan kabar buruk bagi pengelolaan Migas nasional.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana Menteri ESDM yang akan menaikkan impor BBM menjadi sebesar 850 ribu barel per hari (bph), terutama dari Singapura. “Pemerintah jangan manut saja didikte oleh mafia migas. Harus ada upaya untuk melepas ketergantungan impor migas. Paling tidak impor migas ini harus terus-menerus dikurangi. Jangan sampai pemerintah tersandera oleh mafia impor migas,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Untuk itu, lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini, perlu adanya terobosan berarti terkait upaya pembangunan dan pengelolaan kilang minyak nasional di tanah air. Pasalnya, Sejak Orde Baru belum ada tambahan pembangunan kilang minyak baru, sementara rencana pembangunan Kilang Minyak Tuban, sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti.

“Masa kita kalah dan tergantung pada Singapura, karena kita tidak punya fasilitas blending dan storage untuk mencampur BBM. Padahal sumber Migas kita tersedia cukup besar dibandingkan mereka,” tambahnya.

Mulyanto berharap Pemerintah mendatang perlu lebih serius menyelesaikan masalah ini. Hal itu jika memang ingin mengurangi defisit transaksi berjalan sektor migas serta melepas ketergantungan pada Singapura. Diketahui, Singapura dan Malaysia memiliki banyak fasilitas blending dan storage yang memungkinkan untuk mencampur berbagai kualitas BBM yang diproduksi dari berbagai kilang dunia, untuk menghasilkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

“Karena kita tidak memiliki fasilitas ini maka kita terpaksa mengimpor BBM sesuai dengan spesifikasi kebutuhan kita dari negara jiran tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, produksi minyak nasional saat ini hanya mencapai sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai 840 ribu barel per hari. Kekurangan tersebut harus ditutupi melalui impor, dengan 240 ribu barel per hari berasal dari minyak mentah dan 600 ribu barel per hari dari BBM.

Baca Selengkapnya

BERITA

Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional

Oleh

Fakta News
Proyek BMTH di Pelabuhan Benoa Diharapkan Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024). Foto : DPR RI

Denpasar – Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, diharapkan mampu memulihkan ekonomi nasional, selain mempromosikan pariwisata Bali lebih luas lagi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memberi sambutan pembuka pada pertemuan Komisi VI dengan sejumlah direksi BUMN yang terlibat dalam pembangunan BMTH. Komisi VI berkepentingan mengetahui secara detail progres pembangunan proyek strategi nasional tersebut.

“Ini proyek strategis nasional  (PSN) yang diharapkan mampu  memulihkan ekonomi nasional melalui kebangkitan pariwisata Bali. Proyek BMTH diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor pariwisata Bali pasca pandemi Covid 19,” katanya saat memimpin pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VI DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan Martin, PSN ini dikelola PT. Pelindo  III  yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Proyek ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, seperti PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Pertamina Gas Negara, dan pihak terkait lainnya, agar bisa bekerja optimal dalam memulihkan ekonomi nasional. Pariwisata Bali yang sudah dikenal dunia juga kian meluas promosinya dengan eksistensi BMTH kelak.

Proyek ini, sambung Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut, memang harus dikelola secara terintegrasi. Namun, ia menilai, progres pembangunan BMTH ini cenderung lamban. Untuk itu, ia mengimbau semua BUMN yang terlibat agar solid berkolaborasi menyelesaikan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak

Oleh

Fakta News
Dyah Roro Ingatkan Konflik di Jazirah Arab Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengungkapkan bahwa konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik yang signifikan, terutama dalam segi harga minyak mentah dunia (crude palm oil/CPO).

“Konflik antara Iran dan Israel dapat memiliki implikasi ekonomi dan geopolitik. Terutama dalam segi harga minyak mentah dunia,” ujar Roro dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Meski, saat ini harga minyak mentah dunia masih terpantau cukup stabil, dan per tanggal 22 April 2024 pukul 16.00, harga untuk WTI Crude Oil berada pada kisaran 82,14 dolar AS per barel, dan untuk Brent berada pada kisaran 86,36 dolar AS per barel. Namun, konflik di jazirah arab itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga minyak mentah dunia, yang bisa menembus 100 dolar AS per barel.

Terkait dengan dampak dari konflik geopolitik terhadap kondisi harga BBM di dalam negeri tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan bahwa dari pihak pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, telah menegaskan dan memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan naik akibat konflik ini, paling tidak sampai bulan Juni 2024 ini.

“Untuk selanjutnya, Pemerintah masih perlu melihat dan mengobservasi lebih lanjut terlebih dahulu. Saya berharap agar dampak dari eskalasi konflik di Timur Tengah ini masih bisa ditahan dan diatasi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga kenaikan BBM masih bisa dihindari,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya