Tim Penasihat Hukum Minta Ridwan Djamaluddin Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya
Jakarta – Tim Penasihat Hukum mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terdakwa I Ridwan Djamaluddin angkat bicara sehubungan dengan persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, pada Rabu 06 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya.
Mereka menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa fakta penting yang luput dan tidak dicantumkan di dalam surat dakwaan, dimana pada awal tahun 2021 di masa transisi pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020, terjadi peralihan kewenangan penerbitan persetujuan RKAB dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (“Dirjen Minerba”). Lonjakan kenaikan permohonan persetujuan RKAB yang sangat signifikan hingga mencapai 4.000 permohonan pada masa itu membuat Dirjen Minerba harus melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikannya karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 secara imperatif memerintahkan penyelesaian permohonan RKAB dalam waktu hanya 14 hari. Upaya percepatan tersebut diberlakukan untuk semua permohonan RKAB dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Oleh karenanya, upaya luar biasa Dirjen Minerba dan jajarannya tersebut merupakan prestasi dan selaiknya diapresiasi karena terbukti dari Laporan Resmi Kementerian ESDM Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada subsektor minerba tahun 2022 sebesar Rp183.350.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh milyar rupiah) atau melebihi 180% target minerba tahun 2022 sebesar Rp101.084.000.000.000,- (seratus satu triliun delapan puluh empat milyar rupiah) dan capaian tahun 2021 sebesar
Rp75.380.000.000.000,- (tujuh puluh lima triliun tiga ratus delapan puluh milyar rupiah).
Ini artinya pada saat Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2020 – 2022, dengan kinerja bersama jajarannya justru telah menguntungkan negara dengan nilai PNBP Minerba tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Apalagi hal ini terjadi pada masa Pandemi Covid-19 (tahun 2020-2022), dimana kondisi perekonomian dunia dan Indonesia pada khususnya mengalami masa-masa sulit.
2. Bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum, karena Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dalam hal:
a. Uraian perbuatan pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana pihak-pihak yang didakwa melakukan tindak pidana;
b. Uraian unsur dalam peristiwa dakwaan yaitu uraian peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang nyata-nyata dari unsur-unsur tindak pidanya berbeda tapi dalam surat dakwaan Penuntut Umum hanya menyalin tanpa menjelaskan perbuatan yang masuk dalam unsur-unsur yang termasuk dalam konstruksi unsur dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
c. Uraian tugas Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sebagai Dirjen Minerba yaitu di dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan atau setidak-tidaknya tidak disebutkan dasar ketentuan dari uraian tugas dan fungsi Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan dakwaan terhadap Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan bertentangan dengan asas legalitas yang dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
3. Bahwa kami juga mengajukan eksepsi atas dilanggarnya prinsip due process of law, karena penetapan Tersangka tersebut dilakukan sebelum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN diperiksa sebagai saksi, dimana pemeriksaan sebagai saksi baru pertama kali dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023. Penetapan Tersangka tersebut juga mendahului atau tanpa didasari adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru keluar 4 (empat) bulan setelah penetapan Terdakwa sebagai Tersangka, yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, oleh karenanya menyebabkan perkara ini menjadi cacat hukum.
4. Bahwa karena perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan administrasi negara. Hal ini karena perbuatan menerbitkan surat persetujuan RKAB PT KKP dan PT TMM tahun 2022 adalah adalah perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara dan surat persetujuan RKAB a quo adalah keputusan tata usaha negara (beschikking) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009. Dengan demikian perbuatan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN bukan perbuatan pidana korupsi melainkan perbuatan tata usaha negara/ administrasi negara sehingga haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
5. Bahwa Berdasarkan Profil Perseroan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diketahui bahwa PT Aneka Tambang Tbk. bukan BUMN melainkan sudah menjadi perseroan swasta nasional terbuka. Perubahan status PT Antam Tbk. yang semula perusahaan persero menjadi perusahaan swasta nasional sama halnya dengan perubahan PT Timah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3790K/Pid.Sus/2022, PT Timah dinyatakan bukan BUMN, sehingga Terdakwa dalam perkara a quo dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana korupsi.
6. Bahwa surat dakwaan penuntut umum terdapat kekekeliruan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya), yaitu kesalahan penarikan kesimpulan sebab-akibat oleh Penuntut Umum yang mengakibatkan surat dakwaan error in persona dalam bentuk disqualification in person. Selain itu, di dalam surat persetujuan RKAB selalu dicantumkan kewajiban bagi pemegang IUP harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, apabila terjadi penyalahgunaan IUP maka bukan tanggung jawab Terdakwa I RIDWAN
DJAMALUDDIN dan jajarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
Berdasarkan uraian di atas, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN menyampaikan permohonan/petitum kepada majelis hakim yang mulia dalam perkara a quo, untuk menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi kami untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN Bin Abdullah Djamaluddin, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-9/RP-9 /11/2023 tertanggal 29 November 2023 dan dibacakan pada sidang tanggal 06 Desember 2023 Batal Demi Hukum, yang paling penting, melepaskan Klien kami dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baiknya dalam kedudukannya di masyarakat.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.