Terobosan di Bidang Pertanahan, Tuntaskan Konflik Sejak Zaman Penjajahan Jepang
Jakarta – Persoalan sengketa dan konflik pertanahan tak bisa dipungkiri masih ditemukan pada sejumlah wilayah di Indonesia. Persoalan yang ditemukan acap kali terkait dengan aset negara baik itu pemerintah daerah (Pemda) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didiami dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Tak jarang, permasalahan tanah berlangsung selama puluhan tahun lamanya.
Seperti yang terjadi di Wonorejo, Kabupaten Blora, permasalahan tanah dimulai saat masyarakat menguasai tanah sejak zaman penjajahan Jepang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan upaya serta terobosan dalam mengatasi masalah pertanahan tersebut. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Upaya serta terobosan tersebut pun berbuah manis. Hal ini terlihat dari diserahkannya 1.043 sertipikat tanah oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat Kabupaten Blora. Sertipikat diserahkan Presiden RI secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat Blora di Gabusan, Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (10/03/2023).
Atas tuntasnya permasalahan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan senang sekali karena konflik tanah di Blora terjadi hampir di setiap kabupaten/kota.
“Konfliknya dari tahun 47, apa mau diteruskan seperti itu? Oleh sebab itu, saya perintahkan kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul, ini kenapa tidak selesai-selesai. Mestinya BPN bisa menyelesaikan. Hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan,” ujarnya usai menyerahkan sertipikat.
Jokowi lebih lanjut mengatakan, meskipun sertipikat yang terbit 1.043 dari target awal 1.160, ia mengimbau kepada masyarakat sisanya untuk menunggu.
“Sisa sedikit, masih 100-an lebih, tapi 1.043 sudah diserahkan kepada Bapak/Ibu sekalian. Ini di Ngelo, Cepu, dan Karangboyo ditanya yang 100an segera dirampungkan, dikebut karena tidak di Blora saja, kita punya 514 kabupaten/kota, banyak problem semuanya,” sebut Presiden RI.
Agar semuanya mengetahui dengan seksama, presiden menegaskan bahwa sertipikat yang didapat merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama 80 tahun.
“Ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, kemudian bisa diperbarui 30 tahun,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN melaporkan kepada presiden bahwa permasalahan tanah di kawasan Wonorejo dimulai sejak masyarakat menguasai tanah sejak zaman penjajahan Jepang. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan petak yang telah dilepaskan dan diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemkab Blora.
“Alhamdulillah atas perintah Pak Presiden, hari ini permasalahan tanah di kawasan Wonorejo dapat diselesaikan. Terhadap penyelesaian permasalahan tanah, diselesaikan dengan menerapkan skema pemberian HGB di atas HPL Pemkab Blora,” terang Hadi Tjahjanto.
“Kami laporkan jumlah sertipikat yang diterbitkan sebanyak 1.043 sertipikat dari target 1.160 sertipikat yang tersebar di tiga kelurahan. Ngelo 132 sertipikat, Cepu 577 sertipikat, dan Karangboyo 334 sertipikat. Sisanya 117 sertipikat sedang dalam proses untuk dilengkapi data administrasinya. Luas bidang sertipikat terkecil adalah 30 meter persegi dan luas bidang rata-rata sekitar 400 meter persegi,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN juga melaporkan, permasalahan tanah di Wonorejo diselesaikan melalui kolaborasi dan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tenga, Pemkab Blora, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora, serta partisipasi masyarakat yang telah bersinergi dalam proses penyelesaian di Blora.
“Kami berharap penyelesaian tanah ini menjadi pola penyelesaian permasalahan di daerah lain seluruh Indonesia, yang akan memberikan kepastian hukum, hak ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Sekretariat Kabinet; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah; Bupati Blora; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.