Connect with us

Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D

Aktivitas reklamasi di Pulau D, yang terletak muka bibir pantai Indah Kapuk pada pertengahan 2016Foto: Agus Suparto / Presidential Palace

Jakarta – Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus membenarkan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) salah satu pulau reklamasi, Pulau D, sudah terbit. Ia juga telah mengonfirmasi keaslian sertifikat HGB Pulau D bertanggal 24 Agustus 2017 yang beredar di media sosial.

“Tadi pagi saya koordinasi ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah,” ujar Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).

Pada sertifikat tersebut, tertulis bahwa pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup. Terdapat juga keterangan yang menunjukkan surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan mencapai 3,12 kilometer persegi (312 hektare).

Kemudian selanjutnya tertera penegasan sertifikat tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

Terbitnya HGB ini pun, jelas Firdaus, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau, yaitu Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Ia juga mengatakan bahwa di lahan tersebut bakal dibangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang pengelolaannya di bawah Pemda DKI.

Di waktu terpisah, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah menyatakan bahwa setelah sertifikat HPL terbit, pihaknya segera meminta kepada pengembang Pulau C dan Pulau D untuk menyerahkan pengelolaan sebagian area pulau ke Pemprov DKI.

“Kita minta kalau seumpama itu kewajiban 20 persen untuk RTH (ruang terbuka hijau), lima persen untuk RTB (ruang terbuka biru), lima persen dalam bentuk lahan, ditambah lagi untuk fasos dan fasum jalanan sebagainya, itu diserahkan ke kami,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8). Dengan perhitungan itu, sambungnya, total lahan yang dikelola Pemda DKI kurang lebih 45 persen, sedangkan pengembang maksimal 55 persen.

Masih Ditentang
Sebagaimana diketahui, Pulau D merupakan satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta yang diklaim bertujuan mengatasi naiknnya permukaan air laut. Para penggagasnya bersikeras bahwa proyek ini harus jadi bila tidak ingin ibu kota tenggelam. Namun proyek reklamasi tersebut hingga kini masih menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.

Setelah HGB ini diterbitkan, belum ada sikap resmi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Sebelumnya mereka terus menuntut penghentian proses permohonan perubahan Izin Lingkungan Skala AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di Atas Pulau C dan D.

Anggota KSTJ yang juga Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law Ohiyongi Marino pun menilai perubahan izin lingkungan itu menyalahi hukum karena tidak transparan dan tidak partisipatif. KTSJ menilai tidakada keterbukaan informasi atas proses pembahasan tersebut.

“Ternyata, ini tidak diberitahukan kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar seperti nelayan, maupun organisasi lingkungan hidup,” ujarnya sewaktu di Jakarta, Jumat (18/8) lalu.

Menurut Ohiyongi, itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Untuk Nelayan
Sepekan sebelumnya, Pemda DKI yang terus mendapat perlawanan menegaskan janjinya bahwa akan mendedikasikan lahan seluas 30 hektare di Pulau C dan D untuk masyarakat pesisir. Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

“Pulau C dan D itu nanti akan ada sekitar 30 haktare yang akan diokupasi untuk kepentingan masyarakat. Ini buat dermaga, untuk perahu nelayan bersandar, ini adanya di sisi barat,” kata Saefullah, Kamis (3/8). Selain itu, ia juga menjanjikan pihak Pemda DKI akan memberikan tempat tinggal berupa rumah susun yang dilengkapi restoran tematik serba ikan.

Saefullah berupaya menenangkan bahwa sertifikat tersebut, baik HPL dan HGB, terbit atas nama Pemprov DKI. Jadi masyarakat tak perlu khawatir. “Barangnya itu sudah jadi. Kecuali yang belum, nanti tergantung kepala daerahnya,” kata Saefullah.

Dari rencana 17 pulau reklamasi, berarti sudah ada empat pulau yang dibangun yaitu Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; Pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tanjung Priok.

Sedangkan empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, J, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau J serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Untuk pulau lainnya, A, B, E, I, L, M, O, P, dan Q, belum bisa mulai dikembangkan karena baru memegang izin prinsip, dan belum mengantongi izin operasional.

Perusahaan yang terlibat reklamasi teluk jakarta

W. Novianto

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya