Connect with us

Tekan Kasus COVID-19, Pemerintah Terapkan PPKM Berbasis Mikro Mulai 9 Februari

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (03/02/2021) siang.

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian COVID-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).

Selanjutnya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19.

Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

Detail Pelaksanaan PPKM Mikro

Beberapa kepala daerah (gubernur) mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Selanjutnya, Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian sebagai berikut:

Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di Desa/Kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Proses Tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes. Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa. Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:

– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen

– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98 persen Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya. Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia

Oleh

Fakta News
DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI, melalui Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, meminta Jepang untuk menerima petani muda Indonesia untuk belajar bertani dengan metode smart farming di negara tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Bukan untuk bekerja dan juga bukan untuk sekolah, tapi belajar praktik bertani yang baik dan berkualitas serta smart farming kepada petani muda Indonesia. Cukup satu tahun saja,” kata Gobel.

Gobel mengatakan, dunia sedangkan dihadapkan pada krisis pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik dunia. Perubahan iklim berdampak pada hadirnya cuaca panas yang tinggi atau curah hujan yang berlebihan dan tidak pasti. Sedangkan, konflik geopolitik berdampak pada kenaikan harga pupuk yang tinggi.

“Semua itu berakibat Indonesia melakukan impor beras dengan jumlah yang sangat besar. Padahal Indonesia adalah negara agraris, memiliki lahan yang luas, tanah yang subur, dan jumlah petani yang besar. Namun faktanya Indonesia harus impor beras dari berbagai negara seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, India, dan Cina,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Di sisi lain, kata Gobel, Jepang adalah negara yang memiliki keunggulan teknologi sehingga bisa menghasilkan produktivitas pertanian yang besar dan kemampuan menghadapi perubahan iklim. Selain itu, katanya, produk pertanian Jepang dikenal dengan cita rasa yang lezat dan memiliki harga yang bagus. Ia juga meminta Jepang mengajarkan pembuatan pupuk organik dan smart farming. Teknologi penggilingan beras Jepang, katanya, juga menghasilkan beras yang berkualitas.

Walaupun sudah melakukan impor beras dengan jumlah sangat besar, kata Gobel, secara ironis harga beras di Indonesia tetap tinggi.

“Harga beras premium di Indonesia mendekati harga beras di Jepang. Padahal kualitasnya sangat berbeda. Tentu ini memprihatinkan,” kata pria yang pernah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Utusan Khusus untuk Jepang tersebut.

Selain itu, katanya, karena jumlah petani di Indonesia sangat besar maka membangun pertanian akan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

“Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar. Jadi memecahkan masalah kebutuhan pokok ini akan sangat fundamental bagi kemajuan dan stabilitas Indonesia. Untuk itu, saya berharap Jepang dan Indonesia bisa meningkatkan kerja sama yang lebih erat di bidang pertanian ini,” jelasnya.

Selain itu, Gobel juga menyampaikan tentang pentingnya Jepang membagi teknologinya dalam pengolahan air bersih. Hingga saat ini, katanya, masalah penyediaan air bersih yang sehat masih merupakan tantangan besar bagi Indonesia.

“Air bersih higienis sangat penting dalam mengatasi stunting dan penyakit kulit. Dua hal ini masih merupakan problem mendasar bagi masyarakat lapis bawah Indonesia dan bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Jepang memiliki kemampuan dan teknologi pengolahan air bersih yang sehat,” katanya.

Jika masalah pertanian dan penyediaan air bersih bisa diatasi Indonesia, kata Gobel, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik lagi. “Ini tentu saja juga akan baik bagi ekonomi kawasan di Asia Tenggara dan akan memiliki dampak yang baik pula bagi ekonomi Jepang. Jadi ini kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan,” katanya.

Adapun Delegasi Jepang itu dipimpin oleh Ketua Badan Riset Kebijakan LDP, Tokai Kisaburo. Sedangkan anggota delegasinya antara lain Ketua Harian Badan Riset Kebijakan LDP Shibayama Masahito dan Kepala Sekretariat Badan Riset Kebijakan LDP Nakai Toyoron. Hadir pula Wakil Dirjen untuk urusan Asia Tenggara dan Asia Barat Daya Kementerian Luar Negeri Jepang Hayashi Makoto serta Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasushi Masahi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana

Oleh

Fakta News
Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Denpasar, Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Denpasar, Bali. Salah satu yang disoroti Komisi III dalam Kunker Reses ini adalah banyaknya turis yang melakukan tindakan penyimpangan, seperti pelanggaran adat maupun tindakan semena-mena lainnya. Tak ayal,  tindakan tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap kepada Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra agar penanganan yang bijak terhadap pelanggaran, sambil tetap memperhatikan dan menghormati adat serta budaya Bali.

Oleh karena, menurut I Wayan, bahwa Bali memiliki cara tersendiri untuk menangani turis yang berulah. Sehingga, tidak bisa serta merta langsung dilakukan deportasi.

“Karena bagaimana pun orang Bali hidup dari sektor pariwisata. Sehingga sudah tidak asing dengan keberadaan turis. Namun, jangan juga sampai terlalu lemah karena turis yang berulah akan mengotori pariwisata-pariwisata yang ada, sehingga malah Bali bisa jatuh perekonomiannya. Jadi harus dicari solusi yang bijak,” ungkap I Wayan dalam pertemuan di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolda Bali beserta segenap jajarannya karena telah berhasil menangani banyak kasus dengan pendekatan restorative justice. Selain itu, Polda Bali juga dinilai telah bekerja sama baik dengan lembaga imigrasi yang berada di bawah lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali dalam penanganan kasus penyimpangan turis.

“Saya juga tentunya mengapresiasi Kapolda Bali dan segenap jajaran atas kinerjanya. Bagaimana mereka mengawasi, serta menindak pelaporan-pelaporan yang ada rerlebih mengedepankan restorative justice sebagai jalan keluar penanganan kasus,” pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra juga sepakat dengan gagasan I Wayan Sudirta bahwa penanganan terhadap turis yang berulah harus dilakukan dengan hati-hati. Khususnya, mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan kelestarian budaya Bali.

“Kami akan bekerja sama, jika diperlukan lintas sektoral untuk menemukan solusi yang menghormati adat, budaya, dan kepentingan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Ida Bagus.

Kunjungan kerja reses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penanganan yang lebih baik terhadap turis nakal di Bali. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaborasi lintas sektoral antara Kapolda Bali, institusi terkait, serta pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP

Oleh

Fakta News
Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP
Anggota Komisi III DPR Johan Budi saat bertukar cenderamata usai Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024). Foto: DPR RI

Denpasar Komisi III DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya modus operandi peredaran narkoba yang beralih ke ranah daring (online) melalui platform media sosial dengan menggunakan modus kamuflase. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Johan Budi dalam Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024).

“Menarik sekali yang disampaikan BNN Provinsi Bali. Mereka menjelaskan adanya jual beli narkoba melalui online. Nah ini cukup mengagetkan buat saya, kok bisa narkoba ini diperjual belikan melalui online, hal ini terungkap ketika BNNP Bali menangkap tersangka di lapangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Johan Budi menekankan perlunya penguatan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadapi perubahan modus operandi tersebut. Menurutnya, modus operandi peredaran narkoba akan selalu berubah-ubah. Untuk itu, perlu penguatan-penguatan kepada BNN agar lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkoba ini. Selain itu, lanjutnya, kekurangan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor, terutama di daerah, ada sebagian yang juga pegawainya atau penyidiknya cuma sedikit.

“Ini problem laten yang perlu segera diperbaiki. Saya sendiri ketika rapat dengan BNN di Komisi III mengusulkan, agar BNN ini diberi penguatan, termasuk penyediaan sumber daya manusia, infrastruktur yang ada di daerah, termasuk soal rehabilitasi,” pungkas Legislator Dapil Jatim VII ini.

Johan menambahkan, pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba. Pengguna narkoba, tambahnya, di beberapa negara itu dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku, bukan tersangka, sehingga pusat rehabilitasi menjadi penting. Jadi yang sebetulnya tersangka itu seharusnya pengedar dan bandar.

“Menurut saya untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Johan berharap pertemuan Kunker Reses ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu juga untuk mengimplementasikan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan menyebar melalui platform digital. Langkah-langkah preventif dan represif yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Selengkapnya