Tanggapi Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Ketua MPR: Perlu Pertimbangan Matang dan Cermat
Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan rencana pemulangan 660 WNI eks kombatan ISIS ke Tanah Air harus melalui pertimbangan matang dan cermat. Dia pun mendukung apa pun keputusan pemerintah, termasuk menerima kepulangan WNI tersebut, selama pemerintah telah siap dengan program khusus deradikalisasi dan penanaman kembali nilai-nilai kebangsaan kepada mereka.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut menegaskan bahwa dia tidak terlalu khawatir dan keberatan jika pemerintah benar-benar telah siap dengan segala risikonya menerima para WNI eks kombatan ISIS untuk kembali, namun dia mengajak pemerintah untuk lebih memahami suasana kebatinan masyarakat saat ini.
“Setelah ketidaknyamanan sepanjang tahun politik 2019 lalu, kini masyarakat lebih mendambakan terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Mewujudkan hal ini saja masih tidak mudah, karena di sana-sini masih saja ada perilaku intoleran dan diskriminatif,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2020).
Wakil Ketua Umum SOKSI dan Ketua Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, jika tidak siap untuk mengantisipasi ekses negatif yang mungkin timbul akibat kepulangan WNI eks kombatan ISIS, sebaiknya pemerintah segera mengambil keputusan dan menghentikan wacana pemulangan tersebut. Sebab, jika polemik pemulangan WNI eks kombatan ISIS terus dibiarkan menjadi bola liar, berpotensi merusak kondusivitas di dalam negeri.
“Melihat dinamika yang berkembang saat ini, masyarakat sepertinya lebih mendambakan terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan komunitas pengusaha berharap pemerintah all out mengeliminasi semua hambatan berbisnis. Pada dua agenda inilah hendaknya pemerintah berfokus,” kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menuturkan, masalah terorisme masih menjadi persoalan serius hingga saat ini. Peristiwa penusukan yang dialami Jenderal purnawirawan TNI Wiranto semasa masih menjabat Menko Polhukam harus dilihat sebagai bukti nyata ancaman itu.
Bahkan, sepanjang Desember 2019, Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri masih melakukan penangkapan sejumlah terduga teroris di Yogyakarta, Papua, Aceh, hingga Kota Bima di NTB.
“Pemerintah harus sudah benar-benar siap untuk melakukan cuci otak dengan nilai-nilai Pancasila atau deradikalisasi jika memutuskan menerima kepulangan WNI eks kombatan ISIS. Pemerintah juga harus berhitung dengan cermat. Sebab, wacana ini mestinya dikaitkan dengan fakta tentang ancaman nyata dari sel-sel teroris di dalam negeri,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengingatkan, jika pemerintah tidak siap dengan program deradikalisasi yang matang dan cermat, akan sangat riskan menerima kehadiran para WNI eks kombatan ISIS. Artinya, memulangkan 660 eks kombatan ISIS tentu saja akan menambah dan membuat masalah semakin pelik.
“Bisa dipastikan bahwa deradikalisasi terhadap mereka menjadi sangat tidak mudah karena mereka secara sepihak sudah mencampakkan status WNI-nya. Karenanya, harus ada program khusus deradikalisasi yang matang dan parameter yang jelas jika pemerintah ingin memulangkan mereka sehingga mereka bisa kembali lagi kepada nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, serta nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Bamsoet.
Mujafi
BERITA
Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait dengan penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait. Habib menyampaikan RDPU ini berupaya untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia pun menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.
Habib menjelaskan kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh sebab itu Komisi III mengundang seluruh pihak yang terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Menurutnya rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajaranya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.
“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu,” papar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.
Sebelumnya pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.
Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.
Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, bahwa kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ada kasus wanprestasi, di mana itu masuk perdata. Kemudian kasus pidana ini masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Kapolda Riau.
Kemudian yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negaranya. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu adalah gugatan terhadap lembaga negara PTUN, perdatanya belum diajukan gugatan. “Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari,” ujar Adies.
BERITA
Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional
Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ia menekankan momen ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pidato untuk agenda pelantikan pejabat fungsional yang digelar secara hybrid di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dirinya ingin pelantikan ini memberikan dampak positif terhadap visi dan misi Setjen DPR RI.
“Pengangkatan pejabat fungsional perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’. Sehingga, memberikan dampak positif bagi organisasi ini sesuai dengan visi dan misinya,” tutur Indra.
Lebih lanjut, Indra menerangkan perubahan tatanan pemerintahan terkini menuntut organisasi pemerintah untuk bekerja fleksibel sekaligus cerdas. Maka dari itu, sebutnya, kehadiran pejabat fungsional diharapkan bisa menjaga keseimbangan dan kesinambungan instansi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu saja, dirinya menyatakan Setjen DPR RI juga sedang berusaha mengubah paradigma organisasi untuk menjadi organisasi tanpa batas (boundaryless organization). Harapannya, Setjen DPR RI menjadi organisasi pemerintahan yang terbuka dengan berbagai eksplorasi ide dan keputusan sehingga para pegawai dapat mengembangkan kompetensi secara optimal di manapun nantiya ditugaskan.
“Tak lelah kami ingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian dan perubahan cepat yang menuntut setiap aparatur untuk tidak berhenti berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi digital. Jangan bosan belajar dan terus mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dua orang pejabat fungsional yang dilantik adalah Wahyu Dermawan menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menjadi Analis Legislatif Ahli Madya. Masing-masing dari jabatan tersebut mendukung pekerjaan DPR RI dalam upaya asistensi legislasi.
BERITA
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.
“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).
“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.