Connect with us
DPR RI

Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas dengan ‘Restorative Justice’

Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas dengan 'Restorative Justice'
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat melakukan pertemuan di Ruangan Pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022). Foto: DPR RI

Jakarta – Persoalan over capacity (kelebihan kapasitas) yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia telah menjadi persoalan yang berkepanjangan,  seperti halnya hari ini dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dari hasil yang dipaparkan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per 5 oktober 2022, sebanyak 10.649 orang, padahal total kapasitas penghuni hanya 6.145 orang.

Dari data tersebut, Lapas dan Rutan di Makassar mengalami over kapasitas sebanyak 73,29 persen. Penghuni terbanyak yakni dalam kasus Narkotika. Melihat kondisi seperti itu, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyarankan agar institusi penegakan hukum dapat memberikan jalan keluar untuk menegakkan restorative justice kepada pengguna narkoba dengan rujukan rehabilitasi.

“Saya mendorong institusi penegakan hukum agar dapat memberikan restorative justice (RJ), kepada pemakai narkoba. Ditekankan kembali bahwa yang bisa mendapatkan (RJ), dalam konteks pengguna narkotika hanya khusus pemakai saja yang rujukanya adalah rehabilitasi, melalui proses assessment, bisa dilihat dari kehidupan sosialnya, keluarga, maupun latar belakang,” demikian dikatakan Heru usai melakukan pertemuan di Ruangan Pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022).

Lanjut Politisi Fraksi PKB ini mengatakan dalam proses pemberian (RJ) kepada pengguna narkoba, tidak dengan mudah harus melalui beberapa tahap assessment, melihat latar belakang dan kehidupan sosialnya, keluarga maupun lingkungan pertemanan yang dilakukan oleh pihak penegakan hukum.

“Setelah dilakukan semua tahapannya, baru adanya pertimbangkan khusus untuk kasus tersebut apakah bisa di rehabilitasi. Keputusan tersebut diberikan melalui tahap selektif, objektif, serta teliti apakah nantinya pemakai berhak diberikan (RJ) semua ada proses,” sebut Heru.

Menurut nya, RJ bisa menjadi salah satu solusi menekan angka kelebihan kapasitas tersebut. “Dengan demikian institusi penegakan hukum, harus teliti apakah orang tersebut masuk dalam kategori sebagai pengguna, ataukah sebagai pengedar atau bandar. Tentunya dalam assesment-nya bisa dibedakan jika pengedar atau bandar tindakanya adalah pidana dan tidak bisa sebagai (RJ),” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, RJ, bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sebetulnya sifatnya ringan, hukuman dibawah lima tahun serta jumlah kerugian tidak besar. Konsep restorative justice ini adalah, penyelesaian sebuah perkara tanpa melalui sebuah proses persidangan, lebih mengedepankan pada dialog, musyawarah dan pengambilan solusi melalui perdamaian.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya RJ, dimana peraturannya tertuang pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dimana disitu diatur syarat-syarat dalam pemberian (RJ) antara lain tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun kebawah, selain itu juga jika itu persoalan penganiayaan harus ada perdamaian antara kedua belah pihak tanpa syarat.

Kemudian kerugian tidak terlalu besar, itu adalah salah satu syarat formil yang harus dipenuhi. Jadi itu perkara-perkara yang diserahkan oleh polisi, kejaksaan terus dilakukan perdamaian, jika semua terpenuhi maka perkara itu bisa dihentikan penuntutannya jadi SKP2 (Surat ketetapan Penghentian Penuntutan). “Untuk menghentikan perkara itu dengan (RJ), dari kejaksaan negeri harus mendapat persetujuan dari kejaksaan tinggi. Kemudian kejaksaan dengan kejari ekspos pidana umum untuk mendapatkan kepastian itu disetujui atau tidak, jadi prosedurnya begitu Panjang dilakukan,” ucapnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

Oleh

Fakta News
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya. Foto : DPR RI

Jakarta – Dugaan mega korupsi yang melibatkan beberapa anak perusahaan inti di bawah PT Pertamina (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan holding terhadap kinerja anak-anak perusahaan di lingkungan Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun ini menunjukkan adanya sindikat dan permufakatan jahat yang terjadi secara sistematis di tubuh Pertamina. Menurutnya, praktik melawan hukum melalui markup harga telah merugikan negara dan menipu rakyat.

“Ini luar biasa parah. Seruan untuk menegakkan akhlak di lingkungan Kementerian BUMN justru diluluhlantakkan oleh salah satu BUMN terbesar yang katanya berkelas dunia,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ia pun mendesak agar dilakukan audit total secara menyeluruh oleh pihak independen yang memiliki kredibilitas tinggi guna memastikan transparansi keuangan dan tata kelola perusahaan.

“Saran saya, lakukan audit total dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang benar-benar independen dan memiliki kredibilitas tinggi terhadap kondisi keuangan serta manajemen perusahaan,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu dalam rangka pemberantasan korupsi di Pertamina.

“Saya kira kasus ini merupakan kejahatan sistemik dan terorganisir (organized crime). Kejaksaan Agung mendapatkan momentum untuk melakukan bersih-bersih hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Menutup pernyataan, Asep menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku harus setimpal agar memberikan efek jera.

“Kemarin kita ribut soal efisiensi anggaran, tapi ternyata ada begundal-begundal yang menikmati kesenangan di atas penderitaan negara dan rakyat. Ini sangat keterlaluan!” tandasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Oleh

Fakta News

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur  nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara  sah unggul dengan perolehan suara sebesar  2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Berikut rincian perolehan suara per wilayah:

Kepulauan Seribu

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara

Jakarta Barat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara

Jakarta Pusat

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara

Jakarta Selatan

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara

Jakarta Timur

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara

Jakarta Utara

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
Baca Selengkapnya

BERITA

KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Oleh

Fakta News
Pasangan Pilkada Kota Bogor Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin  yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor  2024 hasil hitung cepat terkini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor  dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat  menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.

“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.

Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.

Baca Selengkapnya