Setya Novanto Menghilang Namun Kembali Mengugat Praperadilan KPK
Jakarta – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput Ketua DPR Setya Novanto di rumahnya, pada Rabu malam (15/11/2017), Polda Metro Jaya siap membantu mencari keberadaan Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, apabila ada permintaan dari KPK.
“Kami pernah membantu KPK waktu ada penangkapan Miryam (Miryam Haryani). Kita mendapatkan surat ada DPO (daftar pencarian orang) ke Polda, kita bantu melakukannya. Jadi kita tunggu nanti seperti apa permintaannya, kita pasti akan membantu (mencari Novanto),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (16/11).
Dikatakan, Polda Metro Jaya saat ini belum mendapatkan surat permintaan bantuan mencari dari KPK. “Kami belum dapat suratnya. Nanti ada beberapa tim. Ya nanti kita yang logis saja,” ungkapnya.
Ia menuturkan, polisi juga membantu KPK pada saat penggeledahan di rumah Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam.
“Kalau banyak polisi di sana berarti ada bantuan. Jadi kan ada SOP (standar operasional prosedur) untuk melakukan penggeledahan, penangkapan di dalam satu rumah, pasti ada pihak kepolisian di sana. Itu lah sinergitas Polri dengan KPK,” katanya.
Sementara itu KPK pun masih berupaya melakukan pencarian. “Sejauh ini kami belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Empat Kali Mangkir
Febri mengatakan surat perintah penangkapan diterbitkan lantaran Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Setidaknya KPK telah 11 kali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP). Namun, Setnov, sapaan Novanto, telah mangkir dari empat panggilan terakhir yang dilayangkan penyidik. Tiga panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, sementara satu panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Berbagai alasan pun disampaikan Novanto untuk menghindari pemeriksaan, seperti KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo, hak imunitas anggota DPR, hingga mengajukan uji materi ke MK.
“KPK sudah melakukan segala upaya secara persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Sudah pernah dipanggil tiga kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Red), tetapi ketiga-tiganya tidak datang. Meski sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran itu, tetapi alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan. Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP,” katanya.
KPK pun memastikan akan meminta bantuan pihak kepolisian. Febri menyatakan dalam upaya memburu Novanto, KPK menggandeng pihak kepolisian. Apabila dalam tempo 1 x 24 jam belum ditemukan, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini ditempuh karena upaya pemberantasan hukum harus dilakukan semaksimal mungkin dengan pronsip semua orang sama di mata hukum dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau belum ditemukan kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO,” tegasnya.
Untuk itu, Febri kembali mengimbau Novanto bersikap koperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Jika ingin membantah penetapannya sebagai tersangka, Novanto dapat menyampaikannya kepada penyidik.
Febri menegaskan, KPK menduga Novanto telah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. KPK telah memiliki bukti yang kuat mengenai keterlibatannya. “Jadi belum terlambat menyerahkan diri ke KPK. Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan,” katanya.
KPK meyakini Novanto masih berada di dalam negeri, karena permintaan pencegahannya ke luar negeri berlaku hingga April 2018. “Sejak 2 Oktober 2017 kami sudah mengeluarkan surat ke Imigrasi berisi permintaan pelarangan SN ke luar negeri,” katanya.
Gugatan Praperadilan Kedua
Sebelumnya, Novanto menempuh langkah hukum setelah didirinya kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini kedua kalinya diajukan Novanto. Dalam gugatan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka e-KTP.
“Benar (ajukan praperadilan). Terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin,” kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi.
Sutrisna mengatakan, pihaknya belum menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan dan juga jadwal sidang perdana.
Secara terpisah, guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Indriyanto Seno Adji menyatakan, KPK dapat menetapkan Novanto sebagai DPO sesuai tata cara dan mekanisme hukum yang berlaku. Status DPO dapat diterapkan jika Novanto tak kunjung menyerahkan diri dan mengabaikan upaya paksa yang dilakukan KPK.
Indriyanto juga menyatakan pihak-pihak yang melindungi Novanto dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor mengenai merintangi penyidikan. “Dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum dan melakukan obstruction of justice,” katanya.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.