Connect with us

Seskab: Presiden Kendalikan dan Monitor Kebijakan Penanganan Covid-19 serta PEN

Seskab saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang mengendalikan, memonitor, serta mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7).

“Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan, yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Jadi Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 wakil ketua komite; ada Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menyampaikan bahwa setelah itu Ketua Pelaksana yang men-delivery kebijakan/arahan Presiden dan Komite Kebijakan serta bertanggung jawab di lapangan yaitu Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Di bawah ketua pelaksana, ada 2 satuan tugas. Yang pertama adalah Satuan Tugas Covid, dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo, Jenderal Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas. Kemudian ada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, Wamen 1 BUMN,” jelas Seskab.

Selanjutnya, Seskab menjelaskan bahwa di bawah Struktur Ketua Satgas, ada satgas penanganan daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini. Ia menambahkan bahwa mengenai tugas Komite Kebijakan menyusun rekomendasi kebijakan kemudian melaporkan kepada Presiden untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Jadi untuk detailnya Saudara-saudara sekalian, mohon untuk tugas baik Komite Kebijakan, Ketua Pelaksana, Satgas Pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci,” ujarnya.

Keberadaan Gugus Tugas Covid-19

Soal keberadaan Gugus Tugas Covid-19, Seskab menjelaskan bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 82 tahun 2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas.

“Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas,” jelasnya.

Secara pekerjaan, tanggung jawab, dan sebagainya, menurut Seskab, adalah sama. “Maka dengan telah berfungsinya Satuan Tugas nasional penanganan Covid nasional dan daerah, bagaimana dengan di daerah? Maka di daerah diintegrasikan. Tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” imbuh Seskab.

Pada kesempatan itu, Seskab menegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan karena namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang nanti untuk legalisasinya Komite Kebijakan akan menetapkan itu.

Tanpa ditetapkan Komite Kebijakan pun, Seskab menyampaikan secara otomatis Satgas tetap bisa bekerja sampai saat ini karena diatur dalam Pasal 20 Ayat 2.

“Semua pelaksanaan tugas fungsi Gugus Tugas beralih sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah, dengan demikian ini bersifat otomatis. Setelah tugas terbentuk, maka Gugus Tugas nantinya sudah tidak ada lagi karena memang satuan tugas dan gugus tugas adalah organisasi yang sama,” ungkap Seskab.

 

(chrst)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya