Connect with us

Selamatkan Lahan Kritis, Ganjar dan Warga Tanam 15 Ribu Pohon

Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama masyarakat Desa Nyemoh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, dan para pelajar, menanam pohon di lahan kritis daerah aliran sungai (DAS) Tuntang, Sabtu (28/1/2023). Sebanyak 1.500 bibit pohon ditanam untuk menyelamatkan lahan kritis, serta mencegah longsor dan banjir di wilayah tersebut.

Penanaman pohon itu juga dilakukan serentak di Jawa Tengah dan berbagai daerah di Indonesia. Di Jawa Tengah, total ada 15.000 bibit pohon yang ditanam serentak di berbagai wilayah.

Ganjar menjelaskan gerakan menanam bibit pohon secara serentak tersebut sebagai wujud bagaimana menyelamatkan lahan kritis, mencegah abrasi DAS, sedimentasi sungai, hingga mencegah longsor dan banjir. Hal itu sudah menjadi tugas bagi semua elemen masyarakat, untuk bersama menjaga lingkungan.

“Keserentakan ini kita harapkan sebagai wujud yang menjadi tugas-tugas kita semuanya. Jadi kalau seluruh partai peduli, ada kadernya yang jadi eksekutif, yang jadi legislatif, yang jadi struktural itu gerakkan semuanya. Kita sudah ada program yang sudah jalan, maka kita tinggal masukkan untuk ditanam bersama. Di sini (Desa Nyemoh) ada 1.500 pohon MPTS (Multipurpose Tree Species) di sini saja. Se-Jateng ada 15.000 bibit pohon,” jelas Ganjar, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, area di sekitar DAS Tuntang di Desa Nyemoh tersebut terlihat gundul. Padahal air di sungai itu juga mengalir sampai ke daerah lain, seperti Kabupaten Grobogan, yang beberapa waktu lalu sejumlah desa sempat terendam banjir. Salah satu penyebab banjir di Grobogan itu adalah adanya luapan dari Sungai Tuntang yang melintas di sana, serta Sungai Lusi dari arah Blora.

“Jadi ada lahan-lahan yang kritis yang kita mesti dorong sekaligus kita edukasi. Tadi kan ketemu (warga). Ini di sebelahnya Sungai Tuntang. Kalau di sini gundul, ini pasti dihajar hujan lebat, sedimentasinya akan ke sana. Maka tadi (warga) bilang, Pak, musala bahaya, SD bahaya, karena tanah tergerus di pertemuan dua arus sungai,” beber gubernur.

Untuk daerah pertemuan dua arus itu, lanjut Ganjar, harus dicarikan solusi. Makanya, dalam kegiatan penanaman pohon itu juga melibatkan Dinas Pusdataru, DLHK, kepala desa, dan perwakilan Pemkab Semarang.

“Nah yang tempuran (pertemuan dua arus) seperti ini, bagaimana menyelesaikan, maka tadi kita juga undang dari Dinas Pusdataru kami, ada kadesnya, Pak Sekda tadi juga kita dorong untuk berkoordinasi. Nanti kalau kita tidak bisa menyelesaikan cepat, bagaimana agar kita bisa kerja gotong royong, sudahlah TMMD itu tentara ada di sini sudah siap. Kita kerahkan bareng-bareng tapi mesti dijaga, tanaman ini mesti dirawat,” katanya.

Ganjar juga menjelaskan kepada warga mengenai persentase tanaman yang ada di hutan, dataran tinggi, dan daerah aliran sungai. Sesuai peraturan, persentase itu telah ditetapkan yakni 50 persen harus ditanami tanaman keras, 20 persen MPTS, dan 30 persen yang ditanami untuk perhutanan sosial.

“Maka 30 persen itu tempatnya di mana, bagaimana cara menanamnya, kita yang mendampingi, sehingga hutannya terlindungi, terjaga, terawat, dan bisa dikonservasi terus. Kemudian lahan-lahan ini bisa dimanfaatkan untuk rakyat, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari perhutanan sosial,” jelasnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum

Oleh

Fakta News
Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait dengan penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait. Habib menyampaikan RDPU ini berupaya untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia pun menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.

Habib menjelaskan kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh sebab itu Komisi III mengundang seluruh pihak yang terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Menurutnya rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajaranya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.

“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu,” papar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Sebelumnya pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, bahwa kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ada kasus wanprestasi, di mana itu masuk perdata. Kemudian kasus pidana ini masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Kapolda Riau.

Kemudian yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negaranya. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu adalah gugatan terhadap lembaga negara PTUN, perdatanya belum diajukan gugatan. “Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari,” ujar Adies.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional

Oleh

Fakta News
Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ia menekankan momen ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pidato untuk agenda pelantikan pejabat fungsional yang digelar secara hybrid di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dirinya ingin pelantikan ini memberikan dampak positif terhadap visi dan misi Setjen DPR RI.

“Pengangkatan pejabat fungsional perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’. Sehingga, memberikan dampak positif bagi organisasi ini sesuai dengan visi dan misinya,” tutur Indra.

Lebih lanjut, Indra menerangkan perubahan tatanan pemerintahan terkini menuntut organisasi pemerintah untuk bekerja fleksibel sekaligus cerdas. Maka dari itu, sebutnya, kehadiran pejabat fungsional diharapkan bisa menjaga keseimbangan dan kesinambungan instansi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu saja, dirinya menyatakan Setjen DPR RI juga sedang berusaha mengubah paradigma organisasi untuk menjadi organisasi tanpa batas (boundaryless organization). Harapannya, Setjen DPR RI menjadi organisasi pemerintahan yang terbuka dengan berbagai eksplorasi ide dan keputusan sehingga para pegawai dapat mengembangkan kompetensi secara optimal di manapun nantiya ditugaskan.

“Tak lelah kami ingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian dan perubahan cepat yang menuntut setiap aparatur untuk tidak berhenti berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi digital. Jangan bosan belajar dan terus mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua orang pejabat fungsional yang dilantik adalah Wahyu Dermawan menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menjadi Analis Legislatif Ahli Madya. Masing-masing dari jabatan tersebut mendukung pekerjaan DPR RI dalam upaya asistensi legislasi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja

Oleh

Fakta News
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.

“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya