Rofik Hananto: Opsi Skema ‘Power Wheeling’ Mengancam Kedaulatan Energi Indonesia
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menyayangkan rencana dimasukannya kembali Power Wheeling ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR yang rencananya akan dibahas pekan depan bersama Kementerian ESDM RI.
Power Wheeling merujuk kepada mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Ini artinya PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pembangkit langsung menjual listrik ke konsumen.
Selain itu, pada awal 2023 pemerintah juga telah bersepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang diserahkan ke DPR untuk dibahas.
Rofik mengatakan dari sisi konstitusi, power wheeling ini melanggar aturan UUD NRI 1945 Pasal 33 Ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
“Power wheeling ini akan mengurangi tingkat penguasaan negara (dalam hal ini diwakili oleh PLN) terhadap sistem ketenagalistrikan nasional. PLN tidak mempunyai kendali atas listrik yang melewati jaringannya,” ujar Aleg DPR Fraksi PKS tersebut dalam rilis persnya kepada Parlementaria, Selasa (21/11/2023).
Selain UUD NRI, Rofik mengatakan power wheeling juga melanggara UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.”
Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tentang pasal ini sendiri menyatakan bahwa tidak dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”.
“Praktik power wheeling ini sangat berpotensi mengurangi kontrol PLN terhadap sistem ketenagalistrikan nasional,” tegas Rofik.
Dari sisi manfaat ekonomi, ia menjelaskan power wheeling ini secara langsung hanya akan menguntungkan dua pihak saja, yaitu pihak pembangkit dan pembeli listrik. Sedangkan pihak lain di luar keduanya akan dirugikan, yakni PLN, keuangan negara, dan yang paling penting masyarakat.
PLN dapat dirugikan karena sistem ketenagalistrikan nasional sedang mengalami oversupply. Lewat ketentuan take or pay maka PLN harus menanggung biaya produksi listrik yang dihasilkan oleh independent power producer (pembangkit listrik non-PLN). Saat ini IPP yang untung karena tetap dibayar sementara PLN mengalami kerugian, dan dengan adanya power wheeling potensi oversupply akan bertambah di masa yang akan datang dan PLN yang akan tetap tidak mampu mengurangi tingkat oversupply-nya.
Selain itu juga terdapat potensi jaringan PLN mengalami kelebihan beban dengan bertambahnya pasokan listrik karena power wheeling ini. Sementara investasi jaringan transmisi dan distribusi harus tetap berjalan, baik pembangunan baru atau penguatan jaringan yang sudah ada sebelumnya, agar ketahanan sistem ketenagalistrikan tetap dapat ditingkatkan.
“Power wheeling akan menyebabkan beban PLN makin berat dalam memelihara dan meningkatkan jaringan transmisi dan distribusinya. Hal ini diperparah dengan kondisi laporan keuangan tahun 2022 PLN yang masih terlilit utang sebesar Rp400-an triliun,” terang Rofik.
Pihak kedua yang dirugikan menurut Rofik adalah keuangan negara. Kondisi oversupply yang diperparah dengan power wheeling ini akan menyebabkan beban PLN yang semakin besar dan akan berakibat pada peningkatan anggaran negara yang dialokasikan untuk PLN baik dari segi penyertaaan modal negara (PMN) maupun anggaran kompensasi dan subsidi.
Pihak ketiga yang disayangkan Rofik imbas isu power wheeling ini adalah rakyat sebagai konsumen listrik. Peningkatan beban PLN lewat power wheeling dapat meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) atau biaya penyediaan tenaga Listrik oleh PLN untuk melaksanakan kegiatan operasi di pembangkitan, penyaluran (transmisi), dan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan. Peningkatan BPP ini akan berdampak kepada kenaikan tarif listrik bagi konsumen itu sendiri.
“Jadi jelas power wheeling ini akan menguntungkan dua pihak saja. Sementara PLN, negara dan rakyat akan dirugikan,” jelas Rofik.
Rofik menegaskan untuk meningkatkan bauran energi terbarukan tidak harus dengan power wheeling yang bertentangan dengan konstitusi, perundangan dan hajat hidup orang banyak. PLN dapat memenuhi target peningkatan energi baru ini dengan merealisasikan target-target yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Dalam RUPTL PLN 2021-2030 telah jelas bahwa target kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) adalah sebesar 51,6% atau 20,923 MW pada 2030. Ini artinya kalau PLN disiplin dalam menjalankan amanat RUPTL ini maka Indonesia bisa melakukan transisi energi dengan baik tanpa melanggar konstitusi dan merugikan hajat hidup Masyarakat,” imbuh Politisi asli Purbalingga tersebut.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.